Labuan Bajo | Okebajo.com | Tim Jatanras Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat dipimpinan AIPDA Marianus Demon Hada, S.Sos kembali meringkus CR (27) alias Carlos, mantan karyawan pembobol gudang sembako di Labuan Bajo.
Polisi meringkus CR saat berada di dalam rumah kos-kosan di Desa Gorontalo, Labuan Bajo pada Kamis, 30 Maret 2023 sekira pukul 21.00 Wita.
Kapolres Mabar, AKBP Felli Hermanto, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim, AKP Ridwan, SH menjelaskan, terduga pelaku merupakan mantan karyawan gudang sembako milik Toko Murah.
CR berasal dari Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Selama ini, CR tinggal di sebuah rumah kos-kosan yang ada di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo.
Mantan karyawan itu diketahui membobol gudang sembako milik bosnya bernama Liemanto (29) warga Gang Pengadilan, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo pada Rabu, 29 Maret 2023 kemarin.
“Terduga pelaku melakukan aksi pembobolan gudang sembako seorang diri. Aksinya terekam kamera CCTV”, ujar Kasat Reskrim, AKP Ridwan saat dihubungi, Sabtu, pagi, 1 April 2023.
AKP Ridwan menjelaskan, saat melakukan aksinya, pelaku masuk malam hari mencungkil pintu belakang gudang Toko Murah.
Setelah pintu berhasil dicungkil, mantan karyawan itu menggasak barang-barang sembako yang nilainya sekitar Rp20 juta.
Terduga pelaku kemudian meninggalkan gudang sembako itu dengan membawa barang hasil curiannya.
Berdasar rekaman CCTV dan hasil penyelidikan hampir dua hari di perempatan Prundi, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo.
“Untuk kasus ini, selain berhasil mengamankan terduga pelaku, kami juga turut serta mengamankan sejumlah barang bukti”, ungkap Perwira lulusan SIPSUS tahun 2013 itu.
AKP Ridwan menguraikan jenis barang sembako yang diamankan, 11 dos berisi 141 botol minyak goreng ukuran 1 liter merek Kepiting Mas, 1 dos berisi 18 botol saos tomat ukuran 500 ml dan 2 dos tepung maizena dengan rincian 1 dos berisi 40 bungkus tepung maizena ukuran 300 gr serta 1 dos berisi 24 bungkus tepung maizena ukuran 750 gr.
Dari hasil pemeriksaan, AKP Ridwan mengungkapkan motif terduga pelaku melakukan aksi pencurian karena faktor ekonomi.
“Terduga pelaku nekat membobol gudang sembako milik mantan bosnya itu karena terdesak kebutuhan hidup yang harus dipenuhi”, ungkapnya.
AKP Ridwan mengatakan, terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimalnya tujuh tahun penjara. *