Warning: Attempt to read property "base" on array in /home/okebajo.com/public_html/wp-content/plugins/wp-user-profile-avatar/shortcodes/wp-user-profile-avatar-shortcodes.php on line 665

Warning: Attempt to read property "base" on array in /home/okebajo.com/public_html/wp-content/plugins/wp-user-profile-avatar/shortcodes/wp-user-profile-avatar-shortcodes.php on line 665

Korupsi Dana Desa, Kejari Manggarai Resmi Tahan Mantan Kades dan Bendahara Desa Welu

Mantan Kades dan Bendahara Desa Welu Resmi Ditahan Penuntut Umum Kejari Manggarai - Foto: Dok. Kejari Manggarai

Ruteng, Okebajo.com – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya resmi melakukan penahanan terhadap SP selaku Kepala Desa Welu Dan SO selaku Bendahara Desa Welu, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, Selasa (25/7).

Kepala Kejari Manggarai melalui Kepala Seksi Intelijen, Zenal Abidin, mengatakan penahanan kedua tersangka ini dilakukan usai pelaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Penuntut umum.

“Bahwa selanjutnya terhadap Tersangka Penuntut Umum melakukan tindakan Penahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: PRINT- 800/N.3.17.4/Ft.2/07/2023 dan Surat Perintah Penahan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: PRINT- 804/N.3.17.4/Ft.2/07/2023”, kata Zenal kepada wartawan di Ruteng, Selasa.

Diterangkan Zenal, kedua tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp636.143.097,00 berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara / Daerah No. 02/INSP/LAPSIS/PKPT-2022 tanggal 09 Mei 2022.

“Tersangka disangkakan oleh Penyidik menggunakan Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP”, terangnya.

Sementara ini, lanjut Zemal, kedua tersangka akan menjalani masa tahanan terhitung sejak 25 Juli 2023 hingga 15 Agustus 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ruteng dengan pertimbangan yang memenuhi syarat Subjektif dan Objektif.

Sebagaimana diketahui, SP selaku Kepala Desa Welu Dan SO selaku Bendahara Desa Welu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2022 lalu.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait pengelolaan dana desa Welu dengan item temuan seputar pajak serta pekerjaan fiktif tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *