Jakarta, Okebajo.com,- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dikabarkan kembali diperiksa pada Rabu (15/3) depan oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagi saksi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur Based Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2024 yang diduga merugikan negara senilai Rp 1 triliun.
Pemeriksaan ini mengenai perkara proyek penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Kominfo sedang diusut oleh Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana pun membenarkan akan adanya pemeriksaan kembali Menkominfo Johnny G. Plate pekan depan.
“Benar (pemeriksaan Menkominfo Rabu depan-red), menurut informasi dari tim penyidik,” ujar Ketut dikutip detikInet , Kamis (9/3/2023).
Mengenai materi yang akan ditanyakan oleh tim penyidik Kejagung terhadap Menkominfo, Ketut mengaku belum mengetahuinya. Namun yang pasti masih seputar perkara proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.
Sebagai informasi, pemeriksaan Menkominfo Johnny G. Plate oleh Kejagung ini merupakan kedua kalinya. Pertama kali Johnny diperiksa sebagai saksi pada 14 Februari lalu.
Ketika itu, Johnny diperiksa selama sembilan jam. Ada 51 pertanyaan yang ditanyakan penyidik Kejagung kepada Johnny menyangkut kapasitasnya sebagai Menkominfo mengawasi proyek Bakti Kominfo.
Pada saat itu juga, Johnny mengatakan kesiapannya apabila akan diperiksa lagi sebagai saksi oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
“Namun demikian, apabila Kejagung masih membutuhkan keterangan-keterangan, maka tentu sebagai warga negara, dan sebagai pimpinan kementerian, pembantu presiden di bidang komunikasi dan informatika, saya akan tetap menghormati dan melaksanakan dengan baik,” ucap Johnny.
Adapun dalam pengusutan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni:
1. Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL)
2. GMS selaku Direktur Utama Moratelindo
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergi