Labuan Bajo |Okebajo.com | Kementrian Desa sudah memberikan lampu hijau mereview keputusan pemerintah tentang penetapan kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dilakukan Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambahan Hutan RI Nomor 0001 pada tanggal 24 September 1997 silam.
Respon pemerintah pusat ini setelah Pemkab Manggarai Barat melakukan telaahan dan kemudian melayangkan surat permohonan kepada Kementerian Desa untuk mereview Keputusan tentang kawasan HPL di Manggarai Barat.
Pernyataan ini dikemukakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Kabupaten Manggarai Barat, Theresia Primadona Asmon (Ney Asmon saat diwawancara para Wartawan di Labuan Bajo belum lama ini.
“Jangan terlalu khawatir. Prosesnya sedang kami lakukan. Kementerian sudah beri lampu hijau. Siap direvisi”, kata Ney Asmon.
Itu HPL Transmigrasi
Ney Asmon menyatakan bahwa Kawasan HPL yang ditetapkan tahun 1997 itu HPL Transmigrasi.
Pemanfaatan untuk Transmigrasi hanya berapa luasan lahan yang saat ini sudah ada sertifikat warga transmigran dan lahan usahanya.
Sedangkan lahan yang lain-lainnya yang sebelumnya lahan masyarakat di 3 Desa mulai dari Warloka bahkan sampai di Kelurahan Labuan Bajo juga ternyata masih di atas sertifikat HPL.
“Ini yang kita sayangkan. Saat dulu mungkin tidak jadi soal. Saya juga tidak mengerti, sertifikat HPL, koq baru sekarang, ya. Pada sebelum-sebelumnya sudah banyak juga sertifikat tanah milik warga yang sudah diterbitkan.
Untuk masalah itu, kita menyadari bahwa itu kan masa lalu ya, mungkin tidak ada maping (pemetaan) lokasi. Atas dasar itu kami sudah melapor ke bapak Bupati bahwa masalah ini bukan hanya masalah internal transmigrasi.
Masalah kita yang lebih besar adalah investasi-investasi warga masyarakat di atas lahan-lahan yang mau disetifikat mengalami hambatan. Salah satunya, sertifikat tidak bisa diterbitkan karena di atas sertifikat HPL.
Berdasarkan hal itu, bapak Bupati memerintahkan kami untuk membuat telaahan ke Kementerian untuk mereview sertifikat HPL.
HPL itu kan Hak Pengelolaan Lahan. Kalau di dalam kawasan HPL itu sudah diterbitkan sertifikat lahan lahan orang per orang warga, itu dilepas dari Kawasan HPL. HPL ini HPL Transmigrasi. Padahal exiting Transmigrasi itu terbatas luasannya”, tuturnya.
Menurut Ney Asmon, bukan cuma lahan warga saja yang termasuk dalam kawasan HPL itu. Juga ada lahan paroki atau gereja dan lahan milik pemerintah yang sertifikatnya tidak bisa diterbitkan BPN karena tercatat di atas sertifikat HPL.
“Berdasarkan hal itu, bapak Bupati memerintahkan kami untuk membuat telaahan ke Kementerian untuk mereview sertifikat HPL”, ujarnya.
“HPL itu kan Hak Pengelolaan Lahan. Kalau misalnya di dalam kawasan HPL itu sudah diterbitkan sertifikat lahan lahan orang per orang warga itu dilepas dari Kawasan HPL. HPL ini HPL Transmigrasi. Padahal exiting Transmigrasi itu terbatas luasannya,” Tanbahnya
Lampu hijau
Berdasarkan persoalan tersebut, kata Ney Asmon, Bupati Mabar telah menyurati pihak Kementerian Desa agar mereview HPL.
“Surat Bupati itu sudah dikirim ke Kementerian. Sudah ada lampu hijau juga dari Kementerian”, ungkapnya.
Ney Asmon mengatakan, Kementerian akan mereview HPL dengan catatan Pemerintah Daerah membantu untuk memberi batas batas wilayah Transmigrasi.
“Karena sertifikanya kan HPL Transmigrasi. Begitu. Bukan berarti seluruh wilayah di sana itu jadi wilayah Transmigrasi. Tidak. Kita akan meluruskan itu dengan kondisi exiting”, kata Asmon.
“Tidak usah terlalu resah berlebihan. Prosesnya kan harus secara administratif karena masih tercatat di atas sertifikat HPL yang diterbitkan tahun 1997. Sehingga dengan demikian, upaya kami sekarang, upaya Bupati melalui Dinas, kami melakukan telaahan staf untuk mereview HPL”, tandasnya.
“Sebenarnya tahun ini kami kerjakan itu. hanya karena kondisi keuangan pemerintah. Kementerian menunggu kami. Karena pekerjaan menghitung batas batas wilayah Transmigrasi itu pekerjaan yang diserahkan ke Pemerintah Daerah. Kami sudah diskusi kemarin. DPRD juga setuju. Kami berharap semoga di anggaran perubahan ini kalau anggaran longgar, kami diberi kesempatan untuk mengidentifikasi detail khusus kawasan HPL Tranamigrasi,” Imbuhnya
Ney Asmon mengimbau warga jangan resah berlebihan. Pemeeintah Manggarai Barat sedang bekerja untuk meninjau kembali HPL.
“Jangan terlalu khawatir. Prosesnya sedang kami lakukan. Kementerian sudah beri lampu hijau. Siap direvisi. Kekuranganya memang dari kita. Karena Kementerian minta agar batas batas dan titik titik koordinat wilayah Transmigrasi harus diukur dengan GPS”, ujarnya. **