Di Hadapan Kepala BPN Mabar, Dua Biduan Nyanyikan Lagu “Mabuk Duit” Saat Aksi Desak Tindaklanjut Putusan MA

Avatar photo
Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

LABUAN BAJO, Okebajo.com – Aksi demonstrasi keluarga besar ahli waris almarhum Ibrahim Hanta di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat, Rabu (17/6/2026), diwarnai aksi simbolik yang menarik perhatian.

Di tengah penyampaian tuntutan agar Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4758 K/Pdt/2025 segera ditindaklanjuti, massa aksi menghadirkan dua biduan yang kemudian menyanyikan lagu dangdut berjudul “Mabuk Duit” tepat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Barat, Danial Imanuel Liunesi, S.ST.

Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

Pantauan media ini di lokasi aksi, dua biduan yang disiapkan oleh massa demonstrasi tersebut membawakan lagu “Mabuk Duit” sebagai bagian dari pesan simbolik dalam aksi mereka. Saat lagu tersebut dinyanyikan, Kepala BPN Manggarai Barat terlihat berada di sekitar lokasi dan menyaksikan langsung penampilan kedua biduan tersebut.

Suasana tersebut menjadi perhatian peserta aksi karena lagu yang dibawakan dinilai massa sebagai bentuk sindiran atas polemik belum ditindaklanjutinya putusan Mahkamah Agung terkait sengketa tanah seluas kurang lebih 11 hektare di Keranga, Labuan Bajo.

Sebelumnya, dalam aksi tersebut, Florianus Surion Adu selaku perwakilan keluarga ahli waris Ibrahim Hanta telah menyampaikan orasi di depan Kantor BPN Manggarai Barat sekitar pukul 10.40 WITA.

Dalam orasinya, Florianus kembali mendesak Kepala BPN Manggarai Barat agar segera menjalankan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Menurut Florianus, keluarga besar Ibrahim Hanta telah melalui proses hukum panjang hingga akhirnya memperoleh kepastian hukum melalui putusan kasasi Mahkamah Agung.

“Kami datang untuk meminta agar putusan hukum dihormati dan dilaksanakan. Jangan sampai putusan Mahkamah Agung hanya menjadi dokumen tanpa pelaksanaan nyata,” ujar Florianus.

Massa aksi menilai bahwa setelah adanya putusan inkrah, BPN Manggarai Barat memiliki kewajiban untuk segera memproses tindak lanjut administrasi, termasuk pembatalan sertifikat yang menjadi objek sengketa sesuai ketentuan hukum.

Aksi simbolik dengan lagu “Mabuk Duit” tersebut menjadi salah satu bentuk penyampaian pesan massa agar persoalan pertanahan ini segera diselesaikan dan tidak terus berlarut-larut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Manggarai Barat belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan keluarga besar ahli waris Ibrahim Hanta dalam aksi tersebut.

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *