Feri Adu Sebut BPN Mabar Diduga Pertahankan “SHM Haram” di Atas Tanah Ahli Waris Ibrahim Hanta

Ia bahkan menyebut dua sertifikat yang berdiri di atas lahan milik ahli waris Ibrahim Hanta tersebut sebagai “SHM haram” karena menurutnya lahir dari proses yang diduga bermasalah dan berada di atas hak masyarakat lain.

Avatar photo
Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

LABUAN BAJO, Okebajo.com – Polemik sengketa tanah seluas 11 hektare di Keranga, Labuan Bajo milik ahli waris almarhum Ibrahim Hanta terus menjadi sorotan. Perwakilan keluarga ahli waris, Surion Florianus Adu, melontarkan kritik keras terhadap sikap Kantor Pertanahan (BPN) Manggarai Barat yang dinilai belum mengambil langkah tegas terhadap dua Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi objek sengketa.

Florianus menyebut, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 4758 K/Pdt/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait sengketa tanah seluas 11 hektare serta hasil penelusuran dan investigasi Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung yang disebut menemukan adanya persoalan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut, dua SHM itu diduga tidak memiliki dasar hak yang kuat.

Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

Ia bahkan menyebut dua sertifikat yang berdiri di atas lahan milik ahli waris Ibrahim Hanta tersebut sebagai “SHM haram” karena menurutnya lahir dari proses yang diduga bermasalah dan berada di atas hak masyarakat lain.

“Ini bukan lagi persoalan biasa. Dua SHM yang terbit di atas lahan 11 hektare milik ahli waris Ibrahim Hanta berdasarkan keputusan inkrah Mahkamah Agung dan hasil investigasi Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung diduga lahir tanpa alas hak yang asli. Namun ironisnya, produk yang diduga bermasalah tersebut masih dipertahankan oleh BPN Manggarai Barat,” tegas Florianus, Senin, (15/6/2026).

Menurutnya, BPN sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam urusan pertanahan seharusnya menjadi pihak terdepan dalam memastikan kepastian hukum, bukan mempertahankan sertifikat yang menurutnya telah dipersoalkan melalui proses hukum.

“Kalau sebuah sertifikat diduga lahir dari proses yang tidak benar, lalu mengapa masih dipertahankan? Jangan sampai BPN justru terlihat melindungi kepentingan pihak tertentu yang diuntungkan dari sebuah produk pertanahan yang diduga cacat hukum,” ujarnya.

Florianus menduga sikap mempertahankan dua SHM tersebut berpotensi memperpanjang konflik pertanahan dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

“Kami menduga ada kepentingan kelompok tertentu yang membuat persoalan ini terus berlarut-larut. BPN harus berdiri di atas hukum dan keputusan pengadilan, bukan mempertahankan sesuatu yang diduga merugikan hak rakyat,” katanya.

Ia menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Agung merupakan keputusan hukum tertinggi yang wajib dihormati oleh semua pihak, termasuk lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan administrasi pertanahan.

“Putusan MA sudah inkrah. Tidak boleh ada lagi upaya mempertahankan sesuatu yang bertentangan dengan keputusan hukum. Kalau produk yang diduga lahir secara tidak benar masih dipertahankan, maka masyarakat akan bertanya: hukum ini berpihak kepada siapa?” tegas Florianus.

Lebih lanjut, Florianus meminta Kepala BPN Manggarai Barat segera mengambil langkah sesuai putusan pengadilan dan tidak membiarkan persoalan ini terus menggantung.

“Jangan pertahankan apa yang kami sebut sebagai SHM haram. Tanah ini adalah hak rakyat yang telah diperjuangkan melalui jalur hukum. Negara harus hadir untuk mengembalikan keadilan dan kepastian hukum,” tutupnya.

Sementara itu, informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa Kepala BPN Manggarai Barat hingga saat ini belum memberikan penjelasan terbuka terkait alasan belum dilaksanakannya putusan Mahkamah Agung tersebut.

Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Danial Imanuel Liunesi terkait perkembangan permohonan keluarga ahli waris Ibrahim Hanta dan alasan belum adanya tindak lanjut. Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala BPN Manggarai Barat belum memberikan keterangan lebih jauh dan memilih tidak berkomentar banyak terkait persoalan tersebut.

“Saya lagi di luar kota. Maaf saya tidak berkenan saudaraku,” jawab Danial singkat saat dikonfirmasi.

Sikap tersebut kemudian menuai sorotan dari pihak ahli waris yang menilai masyarakat membutuhkan keterbukaan informasi, terutama terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Di tengah tuntutan keluarga ahli waris almarhum Ibrahim Hanta agar putusan Mahkamah Agung segera dilaksanakan, Kepala BPN Manggarai Barat diduga mempersulit pihak keluarga pemenang perkara melalui permintaan sejumlah dokumen administrasi yang sebelumnya telah dilengkapi.

Florianus Adu menilai, permintaan dokumen tambahan oleh Kakan BPN Manggarai Barat terkesan memperpanjang proses yang seharusnya sudah dapat berjalan setelah adanya putusan hukum tertinggi di Indonesia.

“Bagi keluarga ahli waris, perkara tersebut telah selesai secara hukum. Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi pihak lawan serta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo dan Pengadilan Tinggi Kupang. Namun, ketika kepastian hukum telah diberikan oleh lembaga peradilan, pelaksanaannya justru dinilai masih tersandera oleh proses birokrasi di BPN Manggarai Barat,” tegas Florianus.

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *