Usai Unjuk Rasa, Kepala BPN Mabar Janji Kirim Dokumen Usulan Pembatalan 2 SHM Tanah 11 Hektar ke Kupang

Avatar photo
Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

LABUAN BAJO, Okebajo.com – Setelah menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat, Rabu (17/6/2026), keluarga besar ahli waris almarhum Ibrahim Hanta akhirnya mendapat ruang audiensi langsung dengan Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Barat, Danial Imanuel Liunesi, S.ST.

Audiensi tersebut berlangsung di ruang kerja Kepala BPN Manggarai Barat setelah massa aksi menyampaikan sejumlah tuntutan terkait percepatan tindak lanjut Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4758 K/Pdt/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

Dalam pertemuan tersebut, beberapa perwakilan keluarga ahli waris Ibrahim Hanta diterima langsung oleh Kepala BPN Manggarai Barat untuk membahas perkembangan permohonan administrasi pertanahan yang telah diajukan pihak ahli waris.

Hasil audiensi menghasilkan kesepakatan bahwa seluruh dokumen permohonan yang telah disampaikan oleh pihak keluarga ahli waris akan dikirimkan ke Kupang untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.

Kepala BPN Manggarai Barat, Danial Imanuel Liunesi, S.ST, menyampaikan komitmennya bahwa berkas permohonan tersebut akan segera dikirim ke Kupang untuk segera menyelesaikan proses administrasi guna mengusulkan pembatalan sertifikat tersebut ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Maksimal hari Jumat (19/6/2026) saya akan segera membereskan administrasinya. Semoga Senin (22/6/2026) bisa diterima di Kantor Wilayah NTT,” jelasnya.

Audiensi tersebut menjadi titik terang setelah sebelumnya massa aksi mendesak BPN Manggarai Barat agar segera memberikan kepastian terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Agung atas sengketa tanah seluas kurang lebih 11 hektare di Keranga, Labuan Bajo.

Florianus Surion Adu, perwakilan keluarga ahli waris Ibrahim Hanta, menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah Kepala BPN Manggarai Barat yang bersedia menerima perwakilan keluarga dan membuka ruang komunikasi.

Namun, ia menegaskan bahwa keluarga ahli waris tetap akan mengawal proses tersebut hingga ada tindak lanjut nyata dari instansi terkait.

“Kami menghargai adanya audiensi ini. Tetapi yang paling penting adalah bagaimana komitmen yang disampaikan hari ini benar-benar diwujudkan dengan pengiriman berkas dan proses lanjutan sesuai hukum,” ujar Florianus.

Menurutnya, keluarga ahli waris hanya meminta agar putusan Mahkamah Agung yang telah inkrah dihormati dan dilaksanakan sehingga kepastian hukum terhadap tanah yang menjadi objek sengketa dapat segera terwujud.

Sebelumnya, dalam aksi demonstrasi tersebut, massa mendesak BPN Manggarai Barat untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung dan mempertanyakan lambannya proses administrasi terkait pembatalan sertifikat yang menjadi objek perkara.

Dengan adanya audiensi dan komitmen pengiriman dokumen ke Jakarta, keluarga ahli waris berharap proses penyelesaian administrasi pertanahan dapat berjalan lebih cepat dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *