Komisi IX DPR Desak Kemenkes RI Wujudkan Transformasi Teknologi Kesehatan

Avatar photo
Rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan, Selasa (28/3/2023). Foto/Istimewa

Jakarta | Okebajo.com |Komisi IX DPR RI mendesak Kemenkes RI untuk memastikan keamanan data individu sesuai dengan peraturan perundangan; mempersiapkan regulasi terutama dalam hal integrasi data & ekosistem digitalisasi; mempersiapkan infrastruktur teknologi, termasuk SDM & sarana prasarana yg memadai di seluruh faskes & memastikan antar faskes dapat terkoneksi, terutama di daerah perifer.

Keamanan data individu penting dilakukan demi mewujudkan transformasi teknologi kesehatan dalam menciptakan pelayanan kesehatan yang lebih berkualitas & efisien kepada masyarakat,

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melki Laka Lena saat memimpin rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, Selasa 28 Maret 2023.

Rapat kerja ini untuk membahas penjelasan terkait cetak biru (blue print) Strategi Transformasi Digital Kesehatan 2024, termasuk transformasi Peduli Lindungi menjadi SATU SEHAT Mobile per 1 Maret 2023 serta penjelasan terkait revitalisasi konsep pelayanan primer mulai dari pelayanan Puskesmas, Poskesdes & Polindes yang akan disebut dengan Posyandu Prima, & kesiapan seluruh layanan deteksi dini di faskes primer.

Mendesak Kemenkes RI dalam melakukan transformasi bidang kesehatan khususnya pada layanan primer untuk segera menyelesaikan regulasi terkait Posyandu Prima, antara lain ;

Memprioritaskan pengadaan 191 Kecamatan yang belum memiliki Puskesmas dan 18.000 Desa/Kelurahan yang belum memiliki Poskesdes/Puskesmas Pembantu;

Merevitalisasi fungsi Puskesmas & Puskesmas Pembantu secara optimal melalui regulasi dan konsep yang tepat dan jelas ;

Pemenuhan SDM dan sarana prasarana yang merata di seluruh daerah, pelayanan berbasis program per siklus hidup;

Melakukan terobosan pada layanan kesehatan primer dengan tetap berbasis pada pendekatan upaya promotif & preventif dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

Komisi IX DPR RI juga mendesak Kemenkes RI untuk terus meningkatkan layanan kesehatan pada masyarakat lanjut usia sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Strategi Nasional Kelanjutusiaan melalui program dan kegiatan yang berdampak langsung.

Dalam pelaksanaan program BIAN dan BIAS Tahun 2023, Kemenkes RI diharapkan untuk memastikan ketersediaan vaksin termasuk vaksin HPV dan rotavirus, serta menjamin kesiapan distribusinya ke seluruh Indonesia. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *