Labuan Bajo | Okebajo.com |Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo memvonis bebas mantan Camat Boleng, Bonaventura Abunawan.
Majelis Hakim menilai, Bonaventura Abunawan tidak terbukti memalsukan dokumen Surat Gendang Pitu Wa’u Pitu Tana Boleng senagaimana didakwakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Bonaventura Abunawan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Bonaventura Abunawan tersebut di atas, tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu dan dakwaan alternatif Kedua.
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum.
Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya” ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan perkara Nomor: 2/Pid.B/2023/PN Lbj tertanggal 13 April 2023.
Sidang putusan ini dipimpin Hakim Ketua AA Sagung Yuni Wulantrisna, SH dengan Hakim Anggota Sikhamidin, SH dan Achmad Fauzi Tilameo, SH.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa Paskalis Baut, SH menyampaikan bahwa putusan majelis hakim sudah sesuai dengan fakta persidangan dimana JPU tidak mampu membuktikan dakwaan terhadap tindakan pemalsuan dokumen yang dimaksud.
Menurut Kuasa Hukum, putusan itu sesuai fakta persidangan. Jaksa tidak berhasil membuktikan dakwaannya, yang mana dalam dakwaannya Jaksa menyatakan bahwa surat Gendang Wa’u Pitu itu yang sudah ditandatangani bupati (Agustinus CH Dula) dijadikan bukti persidangan perdata nomor 10 (10/PDT.G/2018/PN LBJ).
“Faktanya yang muncul dalam persidangan itu adalah surat pernyataan yang tanpa tanda tangan bupati,” kata Pasjalis Baut.
Paskalis menambahkan, sketsa tanah persekutuan adat kampung Terlaing Nggesik/Pola Tebedo Status Adat Gendang Weta Nara Abad 16 sampai sekarang tidak bisa dijadikan patokan kebenaran.
“Tadi majelis hakim mengatakan bahwa sketsa tidak bisa dijadikan dasar atau patokan kebenaran dari sebuah Ulayat karena hak itu ada di Bupati berdasarkan perintah Permendagri No 52 tahun 2014. Jadi sketsa itu baru sah kalau atas kerjasama dari Bupati sebagai Kepala Daerah kemudian BPN. Dan BPN lah yang membuat sketsa untuk pengakuan sebuah batas Ulayat dan batasnya”, ujar Paskalis Baut.
Terhadap putusan bebas murni ini, Paskalis menyebutkan JPU punya hak untuk mengajukan Kasasi.
“Mereka punya hak untuk melakukan Kasasi dan kami siap untuk itu. Dalam 7 hari dia menyatakan kasasi atau tidak silahan saja” tuturnya.
Terhadap putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendrika Beatrix Aprilia Ngape, SH masih mempertimbangkan langkah kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Bonaventura Abunawan.
Sebelumnya, mantan Camat Boleng itu ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Manggarai Barat terkait kasus dugaan pemalsuan surat pernyataan dalam perkara perdata.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menuntut Mantan Camat Boleng Bonavantura Abunawan 3 tahun penjara.
Pembacaan tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Hendrika Beatrix, SH yang berlangsung di ruangan Cakra Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Senin (3/4/2023).