Lembata | Okebajo.com | Sat Reskrim Polres Lembata melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Pub maupun tempat hiburan malam yang beroperasi di kota Lembata.
Inspeksi mendadak di tempat-tempat hiburan malam ini sesuai dengan surat perintah Kapolres Lembata AKBP Josephien Vivick Tjangkung, S.Sos, M.I.Kom Nomor : Sprin / 312 / IV / HUK.6.6/2023, tanggal 30 April 2023.
KBO Reskrim Polres Lembata, AIPTU Zainudin Hamid memimpin giat pengawasan dan pemeriksaan itu, Minggu, (30/4/2023) pukul 20.00 Wita.
Kapolres Lembata, AKBP Josephien Vivick Tjangkung, S.Sos, M.I.Kom kepada Okebajo.com Senin, (1/5/2023) menjelaskan bahwa giat pengawasan dan pemeriksaan itu menyasar Pub Safika, Pub Lenso dan Pub Stela.
“Dari giat pengawasan tersebut, beberapa orang yang terkait langsung dengan pengelola dan pramusaji pub lansung interogasi oleh penyidik pembantu,” Ungkapnya
Selanjutnya, proses interogasi dilakukan di Ruangan Sat Reskrim dan dimulai pada Hari Minggu Tanggal 30 April 2023 pukul 21.45 Wita hingga selesai pada Hari Senin Tanggal 01 Mei 2023 pukul 02.00 Wita.
Kapolres Lembata, AKBP Josephien Vivick Tjangkung mengungkapkan bahwa tindakan ini untuk mencegah terjadinya tindak pidana, khususnya kekerasan terhadap wanita dan anak-anak, KDRT, dan konsumsi miras yang sering terjadi di wilayah Lembata.
Ia juga menjelaskan bahwa hasil dari sidak ini sungguh mengejutkan karena beberapa wanita malam yang berasal dari luar Lembata berhasil mereka amankan karena tujuan mereka hanya untuk bisnis belaka.
Kapolres Lembata berharap bahwa masyarakat Lembata dapat menyadari pentingnya mencegah terjadinya tindak pidana di wilayah mereka dan bersama-sama bergandeng tangan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di kota Lembata.
“Dengan tindakan seperti ini, harapanya kasus-kasus kekerasan terhadap wanita dan anak-anak maupun KDRT, dan konsumsi miras dapat teratasi secara signifikan di wilayah tersebut,” Tutupnya. **