Labuan Bajo | Okebajo.com | Kepolisian Sektor Lembor terlibat pelaksanaan giat vaksinasi Hewan Penular Rabies (HPR) bersama Tim Puskeswan Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Rabu, 7 Juni 2023.
Kegiatan vaksinasi yang dipimpin Vinsensius Saldus, S.Pt menyasar Desa Ponto Ara. Sebanyak 61 ekor anjing dan 4 ekor kucing milik warga Desa itu disuntik vaksin jenis Rabisin.
Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Lembor, IPDA Yostan Alexanderia Lobang, S.H. menjelaskan keterlibatan Polsek Lembor dalam giat tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap ancaman dan gangguan anjing rabies di tengah masyarakat.
“Untuk itu saya juga meminta personil Polsek yang ada di Desa, dalam hal ini Bhabinkamtibmas agar intens membangun komunikasi serta koordinasi dengan pihak terkait terutama Pemerintah Desa serta tokoh-tokoh masyarakat agar serius memberantas terhadap penularan anjing rabies,” pungkasnya.
Dia jelaskan, virus rabies (penyakit anjing gila) merupakan penyakit menular akut. Virus ini menyerang susunan saraf pusat pada manusia dan hewan berdarah panas.
Penularan virus rabies melalui saliva (anjing, kucing, kera) yang terpapar melalui gigitan atau luka terbuka.
Menurut Yostan, dampak virus rabies pada hewan ini dapat terjangkit pada manusia maupun hewan lainya,
Karena itu, giat vaksinasi HPR penting dilakukan agar terhindar dari penyakit anjing gila yang berakibat buruk pada warga apabila terkontaminasi.
“Dampak virus rabies pada hewan ini dapat menjangkit manusia maupun hewan lainnya. Demikian halnya pada anjing yang saat ini banyak dijumpai kasus yang menyerang manusia,” ujar Kapolsek IPDA Yostan.
Rabies dapat dicegah dengan memberikan vaksin anti rabies (VAR) pada hewan peliharaan setiap 1 tahun sekali.
Ia mengimbau warga agar segera laporkan ke Puskeswan terdekat atau Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Manggarai Barat bila menemukan hewan dengan gejala rabies.
“Jangan melepas hewan peliharaan berkeliaran di alam bebas,” imbaunya. *