Status OTT Kades Golo Bilas Belum Dinaikkan, Penangguhan Penahanan Timbulkan Keraguan Publik

Avatar photo
Kades Ahmad Radit kembali digiring ke Kantor Desa Golo Bilas untuk melakukan penggeledahan barang bukti tambahan, Selasa (4/7/2023) sore. Foto/Rikardus Nompa.

Labuan Bajo | Okebajo.com | Kepala Desa Golo Bilas Ahmad Radit (35) terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Unit Tipikor Polres Manggarai Barat.

Ia ditangkap pada operasi senyap, Selasa (4/7/2023).

Ahmad Radit tertangkap basah di ruang kerjanya dengan dugaan terlibat dalam pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat yang hendak mengurus surat-surat tanah.

Keterangan resmi yang diperoleh media ini sebelumnya, Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim, AKP Ridwan, S.H., mengatakan terduga pelaku diduga telah melakukan pungli terhadap puluhan orang.

AR (35) diduga melakukan pungli ke sejumlah warga lainnya dan sudah ada sekitar puluhan orang yang menjadi korban,” ungkap AKP Ridwan, Selasa (4/7/2023) malam.

Terduga pelaku diamankan pihak Polres Manggarai Barat saat tengah melakukan transaksi di Kantor Desa Golo Bilas tepatnya diruang kerjanya, Selasa (4/7/2023), sekitar pukul 14.00 Wita.

AKP Ridwan menjelaskan, terduga pelaku meminta uang kepada warga yang mengurus surat jual beli tanah di desa tersebut. Terduga pelaku tidak akan menandatangani surat jual beli tanah apabila masyarakat tidak membayarnya.

“Terduga pelaku masih kami lakukan pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut,” katanya.

Jika terbukti, terduga pelaku akan dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“AR (35) dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar”, pungkasnya.

Polres Manggarai Barat diberikan waktu 1×24 jam untuk menentukan status Kades Golo Bilas Ahmad Radit, yang saat ini masih dalam status terperiksa. Tantangannya adalah apakah statusnya akan dinaikkan menjadi tersangka atau tidak.

Namun, hingga saat ini, Unit Tipikor Polres Manggarai Barat belum menaikkan status Kades Ahmad Radit meskipun batas waktu telah berlalu.

Sementara itu, di kalangan warga, kabar kepulangan Kades Ahmad Radit ke kediamannya semakin menjadi perbincangan hangat.

Muncul spekulasi bahwa kepulangannya terkait dengan penangguhan penahanannya.

Meskipun media ini telah berulang kali mencoba mengkonfirmasi kepada pihak Polres Manggarai Barat, namun belum ada jawaban resmi yang diperoleh.

Penangguhan penahanan yang belum jelas ini semakin memicu spekulasi dan perbincangan publik.

Ada anggapan publik bahwa penangguhan ini menunjukkan adanya keistimewaan bagi Kades Ahmad Radit.

Pertanyaan muncul, apa alasan di balik penangguhan ini? Apakah ada jaminan dari pihak terkait ataukah ada keterlibatan uang?

Salah satu warga Desa Golo Bilas yang tidak mau disebutkan identitasnya kepada media ini menjelaskan bahwa pihak Polres Manggarai Barat perlu memberikan penjelasan yang jelas dan transparan terkait penangguhan penahanan ini.

“Kami berharap pihak Polres perlu jelaskan ini secara transparan kepada publik. Sebab, penangguhan tersebut berpotensi mempengaruhi pendalaman penyidikan,” harap warga tersebut

Informasi yang beredar luas menyebutkan bahwa selama menjabat, Kades Ahmad Radit telah melakukan berbagai tindakan pungutan liar (pungli) terkait surat-surat tanah, dan ada puluhan saksi atau korban akan dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Dampak dari penangguhan penahanan Kades Ahmad Radit ini sangat besar.

“Bagaimana mungkin ia dapat bebas sementara para saksi dan korban masih harus memberikan keterangan kepada polisi?,” tanya warga tersebut

“Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa Kades Ahmad Radit memiliki kesempatan untuk mengunjungi para saksi dan korban guna melakukan negosiasi atau mempengaruhi keterangan yang diberikan sebelum dipanggil oleh pihak kepolisian,” tambahnya

Kini publik menunggu kejelasan dan keadilan dalam penanganan kasus ini.

Asas keterbukaan publik menjadi hal yang sangat penting dalam hal ini.

“Penangguhan penahanan Kades Ahmad Radit seharusnya tidak bertentangan dengan upaya pendalaman penyidikan yang sedang dilakukan. Oleh karena itu, pihak Polres Manggarai Barat diharapkan dapat memberikan penjelasan yang memadai agar masyarakat dapat memahami langkah-langkah yang diambil dalam penanganan kasus ini,” tuturnya

Kasus pungutan liar yang melibatkan Kepala Desa Golo Bilas, Ahmad Radit, menjadi sorotan tajam dan memberikan dampak yang signifikan terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Tindakan pungutan liar (pungli) seperti ini merugikan masyarakat dan harus diberantas dengan tegas.

“Semoga penegakan hukum dalam kasus ini dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan efek jera bagi para pelaku pungli demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Kabupaten Manggarai Barat,” tutupnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *