Korupsi Aset Tanah Pemprov NTT, 2 Tersangka Ditahan, Kerugian Negara Rp8.5 Miliar

Avatar photo

Kupang | Okebajo.com | Dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 m² milik Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terletak di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat ditetapkan dan ditahan oleh Penyidik pada Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Pada Senin, (3/8/2023).

Kepala Seksi Penerangan Hukum, A.A Raka Putra Dharmana, S.H.,M.H. menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari hibah dua bidang tanah milik Departemen Pariwisata, Seni, dan Budaya Propinsi NTT kepada Gubernur NTT pada tahun 2012. Pada tanggal 23 Mei 2014, Pemprop NTT melakukan PKS BGS tanpa melalui tender kepada PT. Sarana Investama Manggabar (PT SIM) untuk pembangunan hotel dan fasilitas pendukung lainnya di atas tanah tersebut.

“Perkara tersebut telah diselidiki oleh tim penyelidik Pidsus Kejati NTT berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor:
Print-22/N.3/Fd.1/01/2022 tanggal 17 Januari 2022,” jelas Raka Putra Dharmana

Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa tim penyelidik telah menemukan cukup bukti dalam perkara tersebut untuk dinaikan statusnya ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: Print- 354/N.3/Fd.1/10/2022 tanggal 11 Oktober 2022.

“Tim Auditor BPK menemukan temuan pada tahun 2021 bahwa kontribusi kerjasama itu sangat rendah dan disarankan untuk melakukan revisi perjanjian tersebut, namun pihak PT. SIM tidak memberikan tanggapan,” ungkapnya

Berdasarkan laporan hasil penilaian oleh ahli appraisal Pemerintah Propinsi NTT, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka ditaksir senilai Rp8.5 miliar.

Dua tersangka yang ditetapkan adalah Thelma D.S., selaku Bana Kabid Pemanfaatan Aset (Pengguna Barang), dan Heri Pranyoto, selaku Direktur PT. Sarana Investama Manggabar.

Kedua tersangka ini diduga melanggar ketentuan primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka langsung ditahan oleh Penyidik di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang dan di Lapas Wanita mulai dari hari ini hingga 20 hari ke depan,” tutupnya. **

Oke Bajo

Okebajo.com adalah portal berita online yang selalu menghadirkan berita-berita terkini dan dikemas secara, Berimbang, Terpercaya dan Independen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *