Labuan Bajo | Okebajo.com | Petugas Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jantanras) Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat menangkap seorang pemuda berinisial PKB alias Petu (27), warga Kelurahan Wae Kelambu, Labuan Bajo.
Polisi menangkap Petu di sebuah rumah kos di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kamis,19 Oktober 2023.
Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M menjelaskan Petu ditangkap karena diduga mencuri barang inventaris milik SMK Stella Maris Labuan Bajo.
Kapolres Ari Satmoko menerangkan
penangkapan Petu berawal dari laporan pihak sekolah, Rabu pagi, 18 Oktober 2023.
Pihak SMK Stella Maris Labuan Bajo melaporkan ruang praktik siswa perhotelan, tempat penyimpanan barang inventaris dibobol maling.
Dari laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengambil keterangan saksi.
“Awalnya kami menerima laporan dari pihak sekolah tentang pencurian barang inventaris pada Rabu lalu. Dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku yang tidak lain orang internal sekolah,” kata Kapolres Mabar, Minggu siang (22/10).
Barang bukti
Di hadapan petugas, terduga pelaku yang sudah berkeluarga ini mengaku mencuri barang elektronik 6 unit TV, 4 buah LCD proyektor, 1 buah kipas angin , 1 buah blender, 2 unit CPU, 2 unit layar monitor komputer, 1 pasang spiker InFokus, 6 unit remote TV, 1 buah finger spot dan 1 buah terminal.
Selain itu pelaku juga mencuri 1 buah springbed, 1 buah bola voli, 2 buah asbak, 4 buah gelas, 2 rim kertas HVS, 3 buah celana olahraga, 1 buah tas net badminton, 1 buah taplak meja, 1 buah kotak tissue, dan 1 buah meja.
Barang-barang tersebut dijual lewat grup jual beli online di aplikasi Facebook.
“Terduga pelaku ini memang sudah tahu tempat penyimpanan barang inventaris itu. Aksinya dilakukan dengan membuka pintu belakang ruang praktik siswa perhotelan yang tidak dikunci. Sehingga saat olah TKP tidak ditemukan kerusakan pintu atau jendela ruangan tersebut,” ujar Mantan Kapolres Alor itu.
Kapolres menyebut terduga pelaku menjalankan aksinya sebanyak 2 kali. Aksi pertama pada Agustus lalu. Aksi kedua pada September lalu. Ia menjalankan aksi pencurian tersebut saat kondisi sekitar sekolah sedang sepi.
“Terduga pelaku mengaku melakukan aksi pencurian itu seorang diri, itupun tidak sekaligus. Satu kali saat dia masih bekerja dan satu kali saat sudah diberhentikan. Jadi, dua kali terduga pelaku beraksi,” jelas Alumni Akpol angkatan 2004 itu.
Faktor Ekonomi
Kapolres menyebut motif terduga pelaku mencuri karena terdesak keadaan ekonomi. Barang-barang hasil curian tersebut dijualnya dengan harga yang murah via medsos.
“Dari keterangan terduga pelaku, barang curian itu dijual melalui media sosial dengan harga kisaran Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta per unit,” tutur Perwira berpangkat AKBP itu.
Kasus pencurian barang inventaris sekolah senilai Rp 40 juta, itu terkuak berkat kerja keras dan komitmen personil Jatanras Polres Manggarai Barat pimpinan AIPDA Marianus Demon Hada, S.Sos.
“Tindakan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polres Manggarai Barat untuk selalu menjaga rasa aman masyarakat di kawasan destinasi pariwisata super premium ini,” ungkap orang nomor 1 di Polres Manggarai Barat itu.
Terungkapnya kasus ini membuat terduga pelaku PKB (27) beserta barang bukti untuk sementara diamankan di Mapolres Manggarai Barat guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku akan dijerat pasal 363 Ayat 1 ke 3e KUHP Jo Pasal 64 KUHP Sub pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. *