Langgar Aturan, Panwascam Copot Atribut Kampanye di 11 Desa

Avatar photo
Aksi pencopotan alat peraga kampanye oleh Panwascam yang dilakukan secara serentak di 11 Desa di Kecamatan Kota Komba Utara.

Manggarai Timur | Okebajo.com | Panitia Pengawasan Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kota Komba Utara, Kabupaten Manggarai Timur bersama Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) mencopot alat peraga kampanye (APK)  atau atribut pemilu yang berseliweran di wilayah Kabupaten  tersebut.

Aksi pencopotan dilakukan secara serentak di 11 Desa pada Selasa, 14 November 2023.

Ketua Panwascam Kota Komba Utara melalui Kordiv Hukum pencegahan dan partisipasi masyarakat (HP2H), Yanuarius Darma Jeradu, SH, menegaskan pemasangan alat peraga kampanye  tersebut melanggar PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum bab III yang mengatur larangan kampanye  (pasal 70 dan pasal 71).

Ia juga menegaskan bahwa
pemasangan alat peraga kampanye  tersebut, tidak sesuai dengan jadwal dan tahapan yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tahapan kampanye baru dimulai tanggal 28 November sampai 10 Februari 2024 mendatang.

Pemasangan alat peraga kampanye seperti baliho sebelum jadwal yang telah ditentukan belum diperkenankan.

“Peserta pemilu harusnya mengikuti tahapan pemilu dengan baik sesuai Undang-undang dan PKPU. Sebagaimana pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum akan dimulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Pada kenyataannya hari ini peserta pemilu tidak mengikuti tahapan itu. Atas dasar itulah Panwascam Kota Komba Utara melakukan pencopotan atribut kampanye”, tegasnya.

Ia menambahkan, sebelum melakukan pencopotan, Bawaslu Manggarai Timur melalui Panwascam telah mengimbau melalui surat resmi kepada pimpinan partai politik.

Sayangnya himbauan tersebut tidak dihiraukan oleh para peserta pemilu.  Karena itu, Panwascam Kota Komba Utara terpaksa melakukan pencopotan secara paksa. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *