Fakta-Fakta Keji di Balik Penemuan Kerangka Manusia di Reok Manggarai

Avatar photo

Ruteng | Okebajo.com | Kasus kebakaran rumah  hingga menemukan kerangka manusia di lokasi kebakaran itu ternyata tidak murni musibah kebakaran. Di balik itu ada skenario  tindak kejahatan pembunuhan  yang sangat keji. Istri dibunuh lalu dibakar. Berikut faktanya.

Terduga pelaku ditangkap polisi

Satuan Reskrim Polres Manggarai bersama Polsek Reo berhasil menangkap terduga pelaku berinisial I.

I diduga kuat  tega membunuh istrinya sendiri lalu dibakar.

Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh melalui Paur Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa menerangkan terduga pelaku  I diamankan pada Jumat, 1 Desember 2023 sekitar pukul 21.30 Wita atau dalam kurun waktu 2×24 jam setelah kejadian.

I diamankan di rumah ayahnya di Gadong, Desa Salama, Kecamatan Reok.

“Usai diamankan saudara I kemudian dibawa ke Polsek Reo dan selanjutnya dibawa ke Polres Manggarai oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Manggarai,” kata Ipda Made dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan pada Sabtu (3/12/2023).

Ipda Made mengatakan sekitar pukul 00.15 Wita, dilakukan interogasi awal terhadap I di ruangan Reskrim Polres Manggarai.n

Sekitar pukul 02.00 Wita, terduga pelaku diamankan di Rutan Polres Manggarai.

Temukan fakta-fakta keji

Dari hasil interogasi, Polisi menemukan fakta-fakta keji yang dilakukan oleh terduga pelaku.

1. I diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya FY dalam kamar di rumahnya dengan menggunakan sebuah palu.

2. I memukul FY pada bagian kepala korban secara berulang kali.

3. Terduga pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap anaknya yang berinisial S yang berada di dalam kamar tersebut.

4. I menganiaya S anaknya yang sedang tertidur di kamar tersebut.

5. Saat kejadian, anak korban mendengar teriakan dari ibunya FY. S langsung bangun dan menyaksikan ibunya dianiaya oleh  I.

“Karena anak korban menjadi saksi mata terhadap perbuatan yang telah dilakukannya dan takut anak korban akan memberitahukan kepada orang lain, sehingga (terduga) pelaku melakukan penganiayaan terhadap anak korban dengan menggunakan palu yang digunakan untuk menganiaya saudari FY dengan cara memukul pada bagian kepala anak korban,” ungkap Ipda Made.

6. Terduga pelaku mengambil kompor yang berisi minyak tanah dan menyiramkan ke arah korban FY.

7. Saat itu, korban FY masih merintih kesakitan.

8. Setelah disiram dengan minyak tanah, terduga pelaku menyalakan korek api.

9. Kobaran api pun menyebar cepat dan mengenai kaki  S.

10. Selanjutnya terduga pelaku mengangkat S dan membawanya ke kamar mandi.

11. Setiba di kamar mandi, terduga pelaku membekap mulut S.

12. Saat kobaran api semakin membesar, terduga pelaku selanjutnya mengangkat S sambil mengambil parang lalu pergi ke luar rumah.

12. Setiba di luar rumah, terduga pelaku bertemu dengan ayah dan saudarinya.

13. Terduga pelaku lantas mengeluarkan parang dari dalam sarungnya sambil mengancam membunuh ayahnya.

14. Namun upaya pembunuhan itu dihalangi saudarinya.

“Setelah itu (terduga) pelaku melarikan diri ke arah hutan, sedangkan terhadap saudari FY dibiarkan terbakar di dalam rumah,” jelas Ipda Made.

Polisi juga menerangkan, bahwa I sering melakukan penganiayaan terhadap korban dan sudah menjadi kebiasaannya.

Menurut Ipda Made, pasal yang disangkakan kepada  terduga pelaku Pasal 187 ayat (3) KUHP Jo Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga unsur Pasal 187 ayat (3) KUHP barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, ancaman, pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

Unsur Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tetang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban.

Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000.

15. Setelah kejadian, (terduga) pelaku sempat melakukan percobaan bunuh diri dengan meminum cairan Tuksedon dan menggorok lehernya.

Berita Media ini sebelumnya, kerangka manusia ditemukan terbakar di lokasi kebakaran sebuah rumah di Kampung Ni’u, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur pada Selasa, 28 November 2023 sekitar pukul 22.00 Wita.

Penulis: Inno Mamat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *