Kejari Ngada Diminta Harus Tanggung Jawab Atas Dugaan Penyidikan Fiktif 3 Kasus Korupsi

Avatar photo
Kejari Ngada Harus Tanggung Jawab Atas Dugaan Penyidikan Fiktif 3 Kasus Korupsi
Meridian Dewanta, SH (Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT/TPDI-NTT/Advokat Peradi). Foto/Isth

Ngada, Okebajo.com, – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT/TPDI-NTT/Advokat Peradi, Meridian Dewanta, SH mendesak Kejaksaan Negeri Ngada untuk bertanggung jawab atas kasus dugaan penyidikan fiktif 3 kasus korupsi pada tahun 2020 dan 2021 yang telah digembar-gemborkan oleh Kejari Ngada bahwasanya kasusnya telah naik statusnya dari penyelidikan (lidik) menjadi penyidikan (sidik), namun prosesnya kini hilang lenyap.

Proses penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga fiktif dan abal-abal itu terjadi saat Ade Indrawan, SH menjabat sebagai Kajari Ngada sejak bulan Januari 2020 sampai bulan Februari 2021 (Ade Indrawan, SH telah dimutasi sebagai Kajari Pringsewu, Provinsi Lampung pada bulan Maret 2021).

Dalam keterangan pers yang diterima media ini Sabtu, (27/1/2024) siang, Meridian Dewanta menjelaskan bahwa sebagai Kajari Ngada, Ade Indrawan, SH sering berkoar-koar memimpin langsung konferensi pers dengan para wartawan untuk mengumumkan perkembangan kasus-kasus dugaan korupsi yang sudah naik statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Namun prosesnya kini hilang lenyap, patut dipertanyakan, pantaskah ini disebut sebagai penyidikan fiktif dan abal-abal, Fiktif adalah fiksi atau tidak nyata, sehingga tatkala publik mendengar kata fiktif, pasti mereka mempunyai persepsi negatif sebab kata fiktif selalu dimaknai sebagai suatu kebohongan,” jelas Meridian

“Kata fiktif tidak berbeda jauh artinya dengan abal-abal, sebab kata abal-abal sama dengan ecek-ecek dan palsu, sehingga istilah abal-abal bisa menggambarkan sesuatu yang tidak berkualitas dan murahan,” tambahya

Adapun kasus -kasus tersebut yakni sebagia berikut :

1. Kasus dugaan korupsi Pembangunan Gelanggang Olahraga Pacuan Kuda di kampung Bure, Desa Borani – Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada tahun anggaran 2017 (GOR Wolobobo) senilai Rp 8 miliar;

2. Kasus dugaan korupsi Dana Tanggap Darurat Bencana senilai Rp 3 miliar di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2019;

3. Kasus dugaan korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2020 senilai Rp 17 miliar;

Untuk kasus dugaan korupsi Pembangunan GOR Pacuan Kuda di Kabupaten Ngada tahun anggaran 2017 (GOR Wolobobo) senilai Rp 8 miliar, Ade Indrawan, SH selaku Kajari Ngada pada tanggal 3 Agustus 2020 mempublikasikan kasus tersebut telah naik statusnya dari penyelidikan (lidik) menjadi penyidikan (sidik).

Lanjut Meridian bahwa Ade Indrawan, SH sebagai Kajari Ngada pada saat itu, menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Ngada secara meyakinkan telah menemukan indikasi korupsi pada kasus dugaan korupsi Pembangunan GOR Wolobobo tersebut, sehingga statusnya ditingkatkan ke tahapan penyidikan.

“Pada tanggal 10 Februari 2021, Ade Indrawan, SH selaku Kajari Ngada kembali menyatakan kepada awak media bahwa pihak penyidik Kejaksaan Negeri Ngada sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara, sehingga pihaknya belum mengetahui nilai kerugian yang ditimbulkan dari proyek senilai Rp 8 miliar tersebut,” ungkapnya

Sementara untuk kasus dugaan korupsi Dana Tanggap Darurat Bencana senilai Rp 3 miliar di BPBD Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2019, pada tanggal 4 November 2020 Kajari Ngada Ade Indrawan, SH mengumumkan kepada publik bahwa ada perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut, sehingga kasusnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Selanjutnya 1 bulan sebelum dimutasi sebagai Kajari Pringsewu, Provinsi Lampung, atau tepatnya
pada tanggal 10 Februari 2021 Kajari Ngada Ade Indrawan, SH menegaskan
kasus dugaan korupsi Dana Tanggap Darurat Bencana senilai Rp 3 miliar di BPBD Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2019 telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan sudah dilakukan permintaan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara ke BPKP.

Begitu pula terhadap kasus dugaan korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Penanganan Covid-19 di Dinkes Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2020 senilai Rp 17 miliar, Kajari Ngada Ade Indrawan, SH pada tanggal 4 November 2020 mempublikasikan bahwa kasus itu telah ditingkatkan statusnya ke tahapan penyidikan karena ditemukan perbuatan melanggar hukum dalam kasus tersebut.

Dalam konferensi pers tertanggal 4 November 2020 itu Kajari Ngada Ade Indrawan, SH juga mengumumkan bahwa Dinkes Kabupaten Nagekeo bertanggung jawab terhadap kasus dugaan korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020, dan Kadis Kesehatan Nagekeo saat itu yaitu Ellya Dewi berpeluang besar ditetapkan jadi tersangka.

“Namun sungguh aneh bin ajaib, ketiga kasus dugaan korupsi yang sebelumnya telah digembar-gemborkan oleh Ade Indrawan, SH bahwa status kasusnya sudah naik ke tahapan penyidikan dan siap ditetapkan tersangka-tersangkanya itu, ternyata sama sekali tidak ada tindak lanjutnya sampai saat ini?,” ungkapnya

Ia menambahkan bahwa bahkan di tahun 2023 ini, saat Kejaksaan Negeri Ngada dinakhodai oleh Yoni Pristiawan Artanto, SH, ternyata status kasus dugaan korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Penanganan Covid-19 di Dinkes Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2020 justru dinyatakan tidak ditemukan cukup bukti untuk dinaikan ke tahap penyidikan.

Meridian menegaskan, apabila tidak ingin disebut telah melakukan penyidikan fiktif dan abal-abal atas ketiga kasus dugaan korupsi tersebut, maka pertanyaan kami yang patut dijawab oleh pihak Kejaksaan Negeri Ngada adalah :

1. Apa alasan hukumnya sehingga kasus dugaan korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Penanganan Covid-19 di Dinkes Kabupaten Nagekeo TA 2020 dinyatakan tidak ditemukan cukup bukti untuk dinaikan ke tahap penyidikan, padahal sebelumnya status kasus itu diumumkan sudah dalam tingkatan PENYIDIKAN ?

2. Oleh karena kasus dugaan korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Penanganan Covid-19 di Dinkes Kabupaten Nagekeo TA 2020, pada tanggal 4 November 2020 telah diumumkan statusnya naik ke tingkat PENYIDIKAN, apakah Kejaksaan Negeri Ngada bisa menunjukkan dokumen SURAT PERINTAH PENYIDIKANnya kepada kami ?

3. Begitu pula terhadap kasus dugaan korupsi Pembangunan GOR Wolobobo senilai Rp 8 miliar dan Kasus dugaan korupsi Dana Tanggap Darurat Bencana senilai Rp 3 miliar di BPBD Kabupaten Nagekeo, apakah Kejaksaan Negeri Ngada bisa menunjukkan dokumen SURAT PERINTAH PENYIDIKAN kedua kasus itu kepada kami ?

4. Kejaksaan Negeri Ngada pernah menyebut bahwa sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara atas ketiga kasus dugaan korupsi itu, apakah kami bisa diinformasikan tentang kapan permohonan audit itu dilakukan dan kepada lembaga audit mana diajukan???

5. Atau sekiranya Kejaksaan Negeri Ngada memang benar-benar telah menghentikan PENYIDIKAN terhadap ketiga kasus dugaan korupsi tersebut, mengapa Kejaksaan Negeri Ngada tidak pernah mengumumkan hal itu kepada publik disertai dengan SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKANnya???

Ia mendesak Kejaksaan Negeri Ngada harus bertanggung jawab dan jangan lepas tangan atas dugaan penyidikan yang fiktif dan abal-abal terhadap ketiga kasus dugaan korupsi itu, apalagi Jaksa Agung ST Burhanuddin mengharuskan para Jaksa agar menjaga marwah Kejaksaan dengan menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas, serta jangan cederai kepercayaan masyarakat.

“Melalui media ini, kami ingin agar Jaksa Agung ST Burhanuddin responsif melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan kelak memberi tindakan tegas terhadap mantan Kajari Ngada Ade Indrawan, SH ataupun oknum Jaksa lainnya di Kejaksaan Negeri Ngada yang ternyata terbukti melenyapkan, mengaburkan atau menggelapkan proses penyidikan tindak pidana korupsi,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *