Ruteng, Okebajo.com, – Warga kampung Rura, Desa Rura, Kecamatan Reok Barat, Yeremias Guntur secara resmi melaporkan salah satu Caleg dari Partai Nasdem Kabupaten Manggarai berinisial FPN ke Satgas Gakkumdu Kabupaten Manggarai pada Jumat 01 Maret 2024.
Selain caleg berinisial FPN tersebut Yeremias Guntur juga melaporkan LS, SBB, YK dan SH. Laporan tersebut terkait” Tindak Pidana Pemilu Politik Uang( Money Politic) Caleg Dapil 4 Kabupaten Manggarai.
Bawaslu Kabupaten Manggarai secara resmi telah menerima bukti laporan” Tindak Pidana Pemilu Politik Uang Caleg Dapil 4 Kabupaten Manggarai, NTT pada 01 Maret 2024.
Adapun bukti telah diterimanya laporan tersebut berupa ” Surat Tanda Bukti Penyampaian Laporan yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Manggarai dengan Nomor: 005/ LP/PL/Kab/19.08/III/2024.
Kepada Media ini pada 1 Maret 2024 Yeremias Guntur telah memperlihat semua surat laporan yang telah disampaikan ke Satgas Gakkumdu Kabupaten Manggarai maupun surat bukti telah diterimanya laporan yang disampaikan.
Yeremias Guntur berharap agar laporanya ini untuk segera ditindaklanjuti oleh Satgas Gakkumdu Kabupaten Manggarai. Tugas kami sebagai masyarakat yang cinta demokrasi yang bersih telah dijalankan.
“Kami menyampaikan laporan ini karena keprihatinan atas tidak sehatnya pelaksanaan demokrasi yang telah berlangsung, maka tugas kami sebagai warga negara melaporkan berbagai hal yang tidak sesuai aturan,”
“Semoga secepatnya laporan kami ini ditindaklanjuti sehingga kami masyarakat kecil merasa bahwa hukum telah melihat mana yang benar dan mana yang salah,”tutur Yeremias Pula.
Awak media telah lakukan konfirmasi kepada Caleg Partai Nasdem yang berinisial FPN pada Jumat 1 Maret 2024 malam, mengaku bahwa ia belum mendapatkan pemberitahuan terkait laporan tersebut.
“Saya belum dapat pemberitahuan soal itu. Apa yang dilaporkan dan siapa yang melaporkan”. jelasnya