Labuan Bajo, Okebajo.com – Polemik pinjam-meminjam yang belakangan ramai diperbincangkan publik kian memanas. Dua pihak yang terlibat kini saling menyampaikan versi berbeda terkait transaksi yang disebut mencapai puluhan juta rupiah.
Pihak pemberi pinjaman (Emilian Helni) melalui kuasa hukumnya, Hipatios Wirawan, menyampaikan klarifikasi atas berbagai tuduhan yang sebelumnya dilontarkan oleh pihak peminjam (Ivon Burhan) . Dalam keterangan pers yang diterima media ini, Jumat, (24/4/2026) ia membantah adanya praktik pinjaman berbunga tinggi, sekaligus membeberkan rincian aliran dana yang disebut mencapai Rp64.000.000.
Secara tegas, Ia membantah sejumlah tuduhan yang beredar, mulai dari dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, penyebaran data pribadi, hingga praktik pinjaman berbunga tinggi.
“Banyak informasi yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta yang kami miliki,” tegas Wira.
Wira menjelaskan, berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki kliennya mulai dari kuitansi, bukti transfer hingga rekening koran, total dana yang pernah diberikan kepada Ivon Burhan mencapai Rp64.000.000.
“Pertama, Klien Kami mengklarifikasi mengenai jumlah uang yang dipinjam
oleh Ibu Ivon Burhan. Menurut bukti-bukti yang disimpan oleh Ibu Emi, baik kuitansi, bukti transfer dan rekening koran, jumlah uang yang pernah dikirimkan kepada Ibu Ivon adalah sebesar Rp64.000.000.-“ ungkap Wira.
Wira kemudian merinci jumlah tersebut berdasarkan pinjaman yang diterima
secara cash dan melalui transfer.
“Ibu Emi memberikan pinjam pertama pada tangga 18 Februari 2026
sejumlah Rp37.000.000.- dan uang tersebut diterima langsung oleh Ibu Ivon di Villa La Geiro milik Klien Kami yang berada di Capi, Desa Golo Bilas. Di dalam kuitansinya, tertulis ‘dipinjam selama 1 bulan dan akan dikembalikan
pada 18 Maret 2026’ dan kuitansi tersebut ditandatangani sendiri oleh Ibu Ivon Burhan. Hingga jatuh tempo dan sampai hari ini Ibu Ivon belum
membayar.” kata Wira.
Dengan demikian, lanjut Wira, tidak benar tuduhan terhadap klien kami yang memberlakukan bunga tinggi kepada Ivon Burhan. Sebaliknya, uang
tersebut diberikan tanpa bunga dan hal itu dilakukan untuk membantu Ibu
Ivon Burhan.
“Kemudian pinjaman lain diberikan secara bertahap oleh Klien Kami melalui transfer. Transfer pertama pada tanggal 1 Maret 2026 yaitu sebesar Rp5.000.000.- dan Ibu Ivon sudah mengembalikannya sebesar Rp5.000.000.- juga tanpa dikenai bunga. Transfer kedua pada tanggal 9
Maret 2026 yaitu sebesar Rp7.000.000.- dan Ibu Ivon membayar dengan
cara mencicil sebesar Rp350.000.- selama 16 kali atau sudah membayar
sebesar Rp5.600.000.- sehingga masih ada sisa sebesar Rp1.400.000.-
yang sampai hari ini belum dibayarkan. Transfer ketiga pada tanggal 16
Maret yaitu sebesar Rp10.000.000.- dan Ibu Ivon membayar dengan cara
mencicil sebesar Rp500.000 selama 6 kali atau sudah membayar sebesar
Rp3.000.000.- sehingga masih ada sisa sebesar Rp7.000.000.- yang belum
dibayarkan. Transfer keempat pada tanggal 22 Maret 2026 yaitu sebesar
Rp4.000.000.- dan transfer terakhir pada tanggal 23 Maret 2026 sebesar
Rp1.000.000.- dan Ibu Ivon belum membayar sama sekali untuk pinjaman
tanggal 22 dan 23 Maret tersebut,” demikian Wira merinci.
Menurut Wira, pemberian pinjaman oleh kliennya diberikan berulang-ulang
meskipun terjadi keterlambatan pembayaran.
“Hal itu terjadi karena Ibu Ivon mengaku bahwa dirinya memiliki usaha café
dan butik songke di Labuan Bajo. Sehingga Klien Kami percaya dan tidak
pernah berpikir akan ditipu oleh Ibu Ivon. Klein memberikan uang untuk
modal usaha Ibu Ivon.” tuturnya.
Wira menambahkan, berdasarkan bukti-bukti yang dipeperlihatkan klienya, sisa utang yang belum dibayarkan oleh Ivon Burhan adalah sebesar
Rp50.400.000. Perhitungan tersebut adalah berdasarkan jumlah pinjaman yang diterima oleh Ibu Ivon tanpa bunga.
“Dengan demikian, tidak benar tuduhan Ibu Ivon yang menyatakan klien kami memberikan bunga yang tinggi. Seharusnya, Ibu Ivon fokus saja untuk menyelesaikan pembayaran kepada Klien Kami,” tegas Ketua Federasi Advokat Republik Indonesia Cabang Manggarai Barat
Ini.“Yang kedua, kami juga perlu memberikan penegasan bahwa Klien Kami, Ibu Emi memberikan pinjaman kepada kenalannya bukan untuk menjadi sumber mata pencaharian melainkan untuk membantu mereka yang sedang membutuhkan uang. Dia bekerja sebagai guru sebagai sumber mata pencahariannya,” lanjut Wira.
Sementara itu, Wira mengharapkan Ibu Ivon untuk merespon dan membangun Kembali komunikasi yang baik dengan kliennya agar masalah ini cepat selesai.
“Menurut Klien kami, awal mula dari kegaduhan ini adalah karena Ibu Ivon
mengabaikan semua telepon dan pesan yang dikirim oleh klien kami.
Padahal sebelumnya, tidak ada kegaduhan selama ibu Ivon berkomunikasi dengan klien Kami. Oleh karena itu, Kami berharap agar pola komunikasi itu dibangun Kembali,” pungkasnya.








