Breaking News: Bareskrim Polri Turun ke Labuan Bajo, Sengketa Tanah Kerangan Masuk Babak Pidana

Avatar photo
Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

Labuan Bajo, Okebajo.com – Perkembangan terbaru kembali mengguncang kasus sengketa tanah di Kerangan, Labuan Bajo. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang yang selama ini menjadi sorotan publik.

Langkah cepat ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor STTL/96/II/2026/BARESKRIM tertanggal 27 Februari 2026 yang dilayangkan di Mabes Polri. Pada Senin, 27 April 2026, tim Bareskrim yang terdiri dari empat orang terpantau tiba di Mako Polres Manggarai Barat sekitar pukul 14.32 WIB.

Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

Kehadiran tim dari pusat ini bukan tanpa alasan. Mereka dijadwalkan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara yang kini mulai bergeser dari konflik perdata menjadi dugaan tindak pidana serius.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan yang diajukan oleh pelapor berinisial S berkaitan dengan peristiwa penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 31 Januari 2017 oleh Kantor Pertanahan Manggarai Barat. Objek tanah tersebut berada di wilayah Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.

Dalam dokumen laporan, disebutkan adanya dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait pemalsuan surat, keterlibatan bersama, hingga penyalahgunaan wewenang.

Sejumlah nama turut disebut dalam laporan tersebut, di antaranya Erwin Kadiman Santosa alias Santosa Kadiman, Maria Fatmawati Naput, Paulus Grans Naput, serta oknum pegawai Kantor Pertanahan Manggarai Barat. Sementara itu, pihak yang disebut sebagai korban antara lain Suwandi Ibrahim dan pihak lainnya.

Kasus ini membuka kembali lembaran panjang konflik agraria di Labuan Bajo—wilayah yang kini berkembang pesat sebagai destinasi pariwisata super prioritas. Sengketa tanah di kawasan strategis seperti Kerangan memang kerap menjadi polemik seiring meningkatnya nilai ekonomi lahan.

Sebelumnya, perkara ini telah melalui proses panjang di ranah perdata. Ahli waris almarhum Ibrahim Hanta berhasil memenangkan gugatan atas kepemilikan lahan seluas 11 hektare hingga tingkat kasasi.

Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 4568 K/PDT/2025 tertanggal 8 Oktober 2025, permohonan kasasi yang diajukan pihak Santosa Kadiman dkk resmi ditolak.

“Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka tanah 11 hektare di Kerangan sah milik ahli waris almarhum Ibrahim Hanta,” tegas Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya, Senin, (27/4/2026)

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Labuan Bajo melalui perkara Nomor 1/Pdt.G/2024/PN.Lbj telah mengabulkan seluruh gugatan ahli waris Ibrahim Hanta pada 23 Oktober 2024. Putusan itu kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Kupang pada 18 Maret 2025, hingga akhirnya berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah putusan kasasi.
Dalam amar putusan tersebut, pengadilan menyatakan:

1. Tanah 11 hektare di Kerangan sah milik ahli waris Ibrahim Hanta

2. Seluruh SHM atas nama anak-anak Nikolaus Naput dinyatakan tidak sah

3. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tertanggal 15 Januari 2014 dibatalkan

“Setelah putusan inkracht, tidak ada lagi ruang hukum bagi pihak Santosa Kadiman dan kawan-kawan untuk mengklaim tanah tersebut,” ujar I Wayan.

Babak Baru: Dari Perdata ke Pidana

Turunnya Bareskrim Polri menandai babak baru dalam konflik ini. Jika sebelumnya sengketa berkutat pada pembuktian hak kepemilikan di pengadilan perdata, kini perkara mulai merambah ke ranah pidana.

Penyelidikan ini berpotensi mengungkap lebih jauh dugaan praktik-praktik yang melatarbelakangi terbitnya sertifikat di atas tanah sengketa. Publik pun menanti, apakah langkah Bareskrim akan membuka fakta baru atau bahkan menyeret pihak-pihak lain yang selama ini belum tersentuh proses hukum.

Satu hal yang pasti, kasus Kerangan kembali menjadi perhatian nasional—dan kali ini, taruhannya bukan sekadar kepemilikan tanah, melainkan juga integritas hukum di tengah pesatnya geliat investasi di Labuan Bajo. **

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *