KUPANG, Okebajo.com – Perkara sengketa tanah di kawasan Keranga, Labuan Bajo, kini memasuki babak baru. Setelah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Charly Amenehung Utomo kini dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan menggunakan Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat yang diduga palsu sebagai alat bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
Tak hanya nama Charly yang menjadi perhatian, Hugeng Syatriadi, yang dalam dokumen gugatan disebut sebagai penerima kuasa Charly saat proses pembelian tanah pada 2003, juga ikut menjadi sorotan karena namanya tercantum dalam rangkaian riwayat perolehan objek sengketa tersebut.
Laporan tersebut diajukan oleh Purnama Putra dan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT pada 23 Juli 2026 sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/281/VII/2026/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR**.
Dalam laporan polisi, Purnama Putra menduga Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat yang diajukan Charly sebagai Bukti P-1 dalam perkara perdata Nomor 61/Pdt.G/2025/PN Lbj merupakan dokumen yang tidak autentik.
Menurut Purnama, dugaan tersebut muncul saat agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada 30 Maret 2026.
“Saat sidang pembuktian saya melihat ada sejumlah kejanggalan pada dokumen tersebut. Ada perbedaan tinta ketikan dan beberapa bagian tulisan yang diduga mengalami penindihan sehingga patut diduga bukan dokumen yang asli,” ujar Putra, Kamis, (23/7/2026).
Atas temuan itu, ia kemudian memilih membawa persoalan tersebut ke ranah pidana dengan melaporkannya ke Polda NTT.
Laporan tersebut disangkakan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Charly Klaim Tanah Berasal dari Donatus Amput
Dalam gugatan perdata yang diajukannya ke PN Labuan Bajo, Charly Amenehung Utomo mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan seluas sekitar 35.000 meter persegi di kawasan Keranga.
Ia mendasarkan klaim tersebut pada riwayat perolehan tanah dari ahli waris almarhum Donatus Amput.
Dalam salinan putusan PN Labuan Bajo Nomor 61/Pdt.G/2025/PN Lbj, Charly menyatakan tanah itu semula merupakan tanah adat milik almarhum Ishaka dan almarhum Haku Mustafa yang diserahkan kepada Donatus Amput secara adat pada tahun 1983.
Sebagai bentuk pengakuan hak adat, Donatus Amput disebut membayar uang sebesar Rp10.000 kepada Ishaka.
Namun, dokumen yang menjadi dasar klaim tersebut, yakni Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat, baru disebut dibuat pada 27 Juli 1990, atau sekitar tujuh tahun setelah penyerahan tanah secara adat sebagaimana didalilkan dalam gugatan.
Dokumen itulah yang kemudian dijadikan salah satu alat bukti utama Charly dalam mengajukan gugatan kepemilikan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
Peran Hugeng Syatriadi
Nama Hugeng Syatriadi juga muncul secara berulang dalam dokumen gugatan.
Dalam dalil gugatan disebutkan bahwa ketika transaksi jual beli dilakukan pada 27 Januari 2003, Charly Amenehung Utomo tidak hadir secara langsung, melainkan diwakili oleh Hugeng Syatriadi berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 17 Januari 2003.
Melalui kuasa tersebut, Hugeng mewakili Charly membeli tanah dari para ahli waris Donatus Amput dengan nilai transaksi Rp225 juta.
Tak hanya itu, dalam uraian gugatan, Hugeng juga disebut sebagai orang yang diberi tugas menjaga dan mengawasi tanah yang diklaim milik Charly.
Bahkan, Charly mendalilkan bahwa sekitar tahun 2022, Purnama Putra sempat mendatangi rumah Hugeng untuk meminta izin menggunakan sebagian lahan tersebut. Namun, menurut versi gugatan Charly, permintaan itu ditolak karena tanah tersebut telah dibeli sejak 2003.
Perkara yang semula hanya berkaitan dengan klaim kepemilikan tanah kini berkembang menjadi dugaan tindak pidana.
Purnama Putra menilai keabsahan dokumen yang menjadi dasar gugatan Charly perlu diuji melalui proses penyidikan.
Ia berharap penyidik Polda NTT dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk uji forensik terhadap Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat yang dipersoalkan.
Hingga berita ini terbit, media ini belum berhasil mendapatkan keterangan dari Charly Amenehung Utomo dan Hugeng Syatriadi. Media ini masih berupaya untuk mendapatkan keterangan mau tanggapan atas laporan di Polda NTT tersebut. **












