Bentrokan Sengketa Lahan di Tanjung Boleng, Polres Mabar Tegaskan Proses Hukum bagi Pelaku Pembakaran dan Pengrusakan

Avatar photo
Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

LABUAN BAJO, Okebajo.com — Bentrokan terbuka antar-kelompok warga yang dipicu sengketa lahan pecah di kawasan Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (29/7/2026) pagi. Situasi yang sempat memanas hingga diwarnai aksi pembakaran kendaraan milik warga akhirnya berhasil dikendalikan setelah jajaran Polres Manggarai Barat bergerak cepat melakukan penyekatan dan memisahkan massa yang terlibat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bentrokan melibatkan dua kelompok warga, yakni kelompok Pihak Rareng dan kelompok Pihak Mbehal. Ratusan orang dari kedua kubu dilaporkan berkumpul di lokasi sengketa sehingga memicu ketegangan yang berujung pada aksi saling serang.

Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

Situasi mulai memanas sekitar pukul 06.30 Wita saat kedua kelompok berada di area lahan yang menjadi objek sengketa. Adu mulut berubah menjadi bentrokan fisik hingga memicu aksi pengrusakan dan pembakaran sejumlah sarana serta kendaraan di sekitar lokasi kejadian.

Mendapat laporan dari masyarakat, Polres Manggarai Barat langsung mengerahkan tim gabungan yang terdiri dari personel Satuan Samapta, Satuan Intelkam, Satuan Reskrim, serta Polsek jajaran untuk melakukan pengamanan dan mengendalikan situasi.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K., mengatakan respons cepat aparat kepolisian berhasil mencegah bentrokan meluas dan meredam emosi kedua kelompok yang bertikai.

“Begitu menerima panggilan darurat dari masyarakat, kami langsung mengerahkan personel gabungan ke Lengkong Warang untuk melakukan penyekatan dan pemisahan massa. Saat ini situasi di lokasi bentrokan berangsur dapat kita kendalikan, meski personel tetap disiagakan dalam status siaga ketat,” ujar AKBP Christian, Rabu siang.

Ia mengimbau seluruh tokoh adat, tokoh masyarakat, dan warga dari kedua belah pihak untuk menahan diri serta tidak mudah terprovokasi.

Menurutnya, setiap sengketa hak atas tanah harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, baik melalui pengadilan maupun mediasi resmi yang melibatkan Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan melalui aksi kekerasan.

“Kami mengimbau dengan sangat agar masyarakat tidak terprovokasi. Sengketa hak atas tanah merupakan kewenangan hukum yang harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah, bukan dengan mengandalkan kekuatan massa atau tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.

Selain mengedepankan langkah persuasif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polres Manggarai Barat juga memastikan proses hukum terhadap pelaku aksi anarkis akan dilakukan tanpa pandang bulu.

Tim Satreskrim kini telah memasang garis polisi di lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta mendata kerugian material maupun korban yang timbul akibat bentrokan tersebut.

AKBP Christian menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran, pengrusakan, maupun menghasut massa hingga terjadi aksi kekerasan.

“Polres Manggarai Barat tidak akan mentolerir segala bentuk aksi main hakim sendiri. Siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran, pengrusakan barang, maupun mengompori massa hingga terjadi kekerasan akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Untuk mencegah bentrokan susulan, Polres Manggarai Barat bersama Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan BPN berencana memfasilitasi mediasi resmi dengan menghadirkan perwakilan kedua kelompok yang bersengketa.

Sementara itu, satu peleton personel gabungan dari Polres Manggarai Barat dan Polsek setempat tetap ditempatkan di sejumlah titik rawan di kawasan Lengkong Warang guna mengantisipasi potensi konflik lanjutan serta memastikan aktivitas masyarakat kembali berlangsung dengan aman dan kondusif.

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *