Labuan Bajo, Okebajo.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2025 akhirnya resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan pembangunan daerah, menegaskan komitmen pemerintah dan DPRD untuk terus mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang III yang digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Manggarai Barat pada Selasa (12/8/2025) menjadi saksi pengesahan tersebut. Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Benediktus Nurdin, didampingi Wakil Ketua I Rikardus Jani dan Wakil Ketua II Sewargading S. J. Putra. Hadir pula Wakil Bupati dr. Yulianus Weng, Sekda Fransiskus Sales Sodo, staf ahli bupati, para asisten sekda, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta insan pers.
Perda Perubahan APBD ini ditetapkan Bupati Edistasius Endi melalui Nomor 2 Tahun 2025 tanggal 12 Agustus 2025, berdasarkan persetujuan DPRD Nomor 170/DPRD/265/VIII/2025 pada tanggal yang sama.
Dalam sambutannya, Bupati Edi menyampaikan apresiasi tinggi atas sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif. Menurutnya, keberhasilan penetapan ini bukanlah hasil kerja satu pihak, melainkan buah kolaborasi semua elemen.
“Tidak ada yang menjadi super star atau supermen di sini. Kunci kemajuan adalah kerja bersama, saling mendukung, dan berkolaborasi demi Manggarai Barat yang lebih maju,” tegasnya.
Bupati Edi juga tak lupa menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh anggota DPRD jika selama proses pembahasan terdapat tutur kata atau sikap yang kurang berkenan.
“Kami tegaskan, tak ada niat untuk saling menyakiti. Semua dinamika ini adalah wujud rasa cinta kita pada daerah,” ujarnya.
Acara diakhiri dengan penyerahan resmi dokumen Perda Perubahan APBD 2025 dari Ketua DPRD kepada Bupati Manggarai Barat, menandai dimulainya implementasi kebijakan anggaran yang diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.