Labuan Bajo, Okebajo.com– Praktisi hukum asal NTT Plasidus Asis Deornay, S.H mengingatkan penyidik di Polres Manggarai Barat untuk bekerja secara profesional, objektif, dan tidak menerapkan pasal secara keliru terkait adanya penetapan dua tersangka dalam kasus tanah Nggoer, di Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
“Penegak hukum harus jeli. Jangan sampai karena kepentingan tertentu, hukum justru dipaksakan untuk masuk ke ranah yang bukan semestinya,” kata Asis Deornay, Minggu 5 April 2026.
Ia bahkan menyinggung konsekuensi serius bagi aparat yang keliru menjalankan kewenangan. Dalam ketentuan KUHP terbaru, kata dia, aparat penegak hukum yang salah prosedur dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
“Dalam KUHP yang baru juga jelas, aparat yang salah menjalankan tugas dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. Ini harus menjadi perhatian serius,” jelas Asis.
Menurutnya, perkara yang menjerat H (41) dan S (50) seharusnya dikaji secara lebih cermat karena substansi persoalan tersebut lebih mengarah pada sengketa hak keperdataan, bukan tindak pidana.
Asis menilai, objek yang dipersoalkan dalam perkara ini adalah surat keberatan, sebuah dokumen yang secara hukum merupakan bentuk penggunaan hak warga negara untuk menyampaikan keberatan atas suatu persoalan yang menyangkut kepentingan hukumnya.
“Pertanyaan mendasarnya, surat apa yang sebenarnya dijadikan objek perkara? Jika yang dimaksud adalah surat keberatan, maka itu adalah hak hukum setiap warga negara. Saya sendiri, sebagai advokat, berkali-kali membuat surat keberatan kepada instansi pemerintah, swasta, bahkan perorangan. Itu sah sepanjang isinya berdasarkan fakta dan dibuat oleh pihak yang memiliki hubungan hukum,” tegas Asis.
Menurutnya, isi surat tersebut bukanlah tindakan pemalsuan, melainkan bentuk keberatan atas perbedaan luas tanah yang sebelumnya diperjualbelikan.
“Yang dipersoalkan dalam surat itu sangat jelas, yakni mengapa tanah yang sebelumnya dijual seluas 4 hektare kemudian berubah menjadi 6,2 hektare setelah terbit sertifikat. Pertanyaan soal asal-usul kelebihan 2 hektare itu adalah persoalan hak atas tanah, yang secara substansi masuk dalam wilayah hukum perdata,” ujarnya.
Asis menegaskan, pihak yang menandatangani surat keberatan memiliki hubungan hukum langsung dengan objek tanah tersebut, bahkan salah satunya merupakan ahli waris dan pihak yang ikut dalam proses penjualan.
“Mereka bukan pihak yang asal mengklaim. Mereka adalah pihak yang memiliki hubungan hukum atas tanah itu. Jadi sangat keliru jika narasi yang dibangun adalah seolah-olah mereka melakukan klaim palsu,” katanya.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan letak unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Di mana unsur pidananya? Tidak ada tanda tangan palsu, tidak ada identitas yang dipalsukan, tidak ada pengambilalihan fisik lahan, tidak ada pemagaran, tidak ada pemasangan plang, dan tidak ada tindakan untuk merebut kembali objek tanah secara melawan hukum. Surat itu hanya mempersoalkan perubahan luas tanah. Itu murni soal hak keperdataan,” tegasnya.
Menurut Asis, apabila surat keberatan yang dibuat oleh pemilik atau pihak yang memiliki hak hukum atas tanah kemudian dipidanakan, maka hal itu berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.
“Kalau surat keberatan seperti ini dipidana, lalu bagaimana dengan ribuan surat keberatan yang setiap hari dibuat masyarakat, pengacara, maupun pihak lain dalam memperjuangkan haknya? Jangan sampai aparat penegak hukum mencampuradukkan hukum pidana dengan hukum perdata,” ujarnya.
Asis menegaskan bahwa inti persoalan dalam kasus tersebut adalah sengketa hak atas tanah, bukan tindak pidana pemalsuan dokumen.
Pemilik tanah yang mempersoalkan hak atas tanahnya dimana persengketaan tersebut bukan merupakan tindak pidana seperti pemalsuan surat atau penyerobotan paksa, umumnya diklasifikasikan sebagai sengketa perdata atau sengketa tata usaha negara (TUN).
“Isi surat itu tidak menunjukkan adanya unsur pidana. Yang ada adalah persoalan hak atas luas tanah dan status kepemilikan yang belum selesai. Ini adalah objek keperdataan, bukan pidana,” pungkasnya.
Pemilik tanah yang mempersoalkan hak atas tanahnya, di mana persengketaan tersebut bukan merupakan tindak pidana (seperti pemalsuan surat atau penyerobotan paksa), umumnya diklasifikasikan sebagai sengketa perdata atau sengketa tata usaha negara (TUN).
Dilansir Okebajo.com dari Tribratanewsmanggaraibarat.com , Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat resmi menaikkan status kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka utama.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa penetapan ini dilakukan setelah melalui rangkaian penyelidikan panjang dan pemenuhan bukti permulaan yang cukup. Dua pria yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial H (41) dan S (50).
“Saat ini, kasus Muara Nggoer telah naik ke tahap penyidikan setelah kami menemukan adanya bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana. Dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka sejak Kamis, 2 April 2026,” ujar AKP Lufthi, Sabtu siang (4/4/2026).
Kasus ini mencuat menyusul laporan polisi bernomor LP/B/13/I/2026/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT yang dilayangkan oleh Suhardi pada akhir Januari 2026. Konflik hukum bermula dari selembar surat keberatan tertanggal 12 Januari 2026 yang dikirimkan para tersangka kepada Notaris Selvi Hartono.
Surat tersebut ditengarai sebagai upaya sengaja untuk menjegal proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Suhardi dan Yacob. Dalam klaimnya, tersangka menyebut lahan tersebut hanya seluas 4 hektare dan milik 18 warga berdasarkan kesepakatan tahun 2020. Namun, temuan polisi berkata lain.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang kami dapat, pernyataan dalam surat itu tidak benar. Fakta di lapangan menunjukkan luas tanah mencapai 6,2 hektare sesuai sertifikat yang sah,” tegas AKP Lufthi.
Kejanggalan klaim tersangka semakin diperkuat dengan rekam jejak mereka di masa lalu. Polisi menemukan bukti bahwa para tersangka sebenarnya mengetahui status tanah tersebut sejak awal.
“Proses pengukurannya dahulu justru dihadiri oleh para pemilik lahan, bahkan tersangka sendiri ikut menandatangani daftar hadir saat itu. Jadi, klaim mereka yang muncul sekarang sangat tidak berdasar dan kontradiktif,” imbuhnya.
Guna memperkuat konstruksi hukum, Unit Tipidum Satreskrim Polres Manggarai Barat telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap 24 saksi. Termasuk di antaranya adalah 18 warga yang namanya sempat dicatut secara sepihak oleh para tersangka.
Penyidik juga menghadirkan ahli pidana, Dr. Mikhael Feka, S.H., M.H., untuk membedah unsur delik pemalsuan dokumen dalam kasus ini.
“Keterangan saksi dan ahli pidana juga kami minta untuk memperkuat pembuktian dalam kasus pemalsuan dokumen ini,” sebut Ajun komisaris polisi itu.
Selain keterangan saksi, polisi telah menyita sejumlah barang bukti krusial yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
“Kami telah mengamankan alat bukti yang komprehensif, mulai dari belasan kuitansi pembayaran, dokumen sertifikat, hingga satu unit laptop yang digunakan untuk menyusun surat keberatan tersebut,” paparnya.
Polres Manggarai Barat menegaskan tidak akan memberi ruang bagi oknum yang mencoba mengganggu iklim investasi melalui cara-cara ilegal, terutama di kawasan strategis seperti Golo Mori. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
“Jika unsur-unsurnya terpenuhi di persidangan, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun. Selain itu, ada sanksi denda kategori VI yang mencapai Rp 2 miliar,” kata Kasat Reskrim dengan nada tegas.
Pihaknya juga berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional.
“Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional serta menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) demi terciptanya kepastian hukum di Manggarai Barat,” pungkasnya.**#








