Urus Sertifikat Tanah Harus Lewat “Restu Fungsionaris Adat”? Warga Desak Kejari Mabar untuk Hentikan Paraktik Tersebut

Avatar photo
Urus Sertifikat Tanah Harus Lewat “Restu Fungsionaris Adat”? Warga Desak Kejari Mabar untuk Hentikan Paraktik Tersebut
Perwakilan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, M. Hilman Anfasa Maroef, saat menemui massa aksi di halaman kantor kejaksaan dan menerima surat pengaduan dari Florianus Surion Adu selaku Sekjend (Setber PM-MB), Selasa, 7 April 2026. Foto/Okebajo
Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

Labuan Bajo, Okebajo.com – Di tengah geliat pembangunan sebagai destinasi super premium, praktik pengurusan sertifikat tanah di Labuan Bajo justru memunculkan tanda tanya besar. Warga mengeluhkan adanya syarat tak tertulis yang diduga menjadi “pintu wajib” dalam proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM): pengukuhan dari fungsionaris adat.

Keluhan itu kini resmi dilaporkan. Sekelompok pemuda dan masyarakat yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Pemuda dan Masyarakat Manggarai Barat (Setber PM-MB) mendatangi Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada Selasa, 7 April 2026, untuk menyerahkan pengaduan.

Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

Dalam surat yang salinanya diperoleh media ini, (Setber PM-MB) mempersoalkan adanya syarat “pengukuhan dari fungsionaris adat” yang disebut-sebut menjadi kewajiban dalam pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kantor ATR/BPN Manggarai Barat.

Surat tersebut bahkan diterima langsung oleh perwakilan Kejari Manggarai Barat, M. Hilman Anfasa Maroef, saat menemui massa aksi di halaman kantor kejaksaan.

Menurut Florianus Surion selaku Sekretaris Jendral Setber PM-MB, syarat tersebut bukan hanya memberatkan warga, tetapi juga diduga kuat membuka ruang praktik pungutan liar (pungli).

“Bahwa Setber PM-MB mendapat banyak keluhan dari warga masyarakat Labuan Bajo mengenai “syarat pengukuhan dari Fungsionaris Adat Nggorang atas hak milik atas tanah di Labuan Bajo” yang diwajibkan oleh Kantor ATR-BPN Manggarai Barat dalam pengurusan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Kantor ATR-BPN Manggarai Barat,” jelas Florianus.

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa untuk memenuhi syarat pengukuhan tersebut, warga masyarakat harus meminta pengukuhan dari Saudara H. Ramang Ishaka dan Saudara Muhamad Sair yang mengaku dirinya sebagai Fungsionaris Adat Nggorang.

“Banyak warga mengeluhkan bahwa untuk mengurus SHM, mereka diwajibkan memperoleh pengukuhan dari pihak yang mengaku sebagai fungsionaris adat. Tanpa itu, proses tidak bisa berjalan,” kata Florianus.

Florianus Surion Adu, Sekretaris Jendral (Setber PM-MB) saat orasi depan kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Selasa 7 April 2026.

Dalam pengaduannya, Setber PM-MB mengungkapkan bahwa syarat tersebut membuat proses pendaftaran tanah sepenuhnya bergantung pada pihak tertentu, yakni individu yang mengklaim diri sebagai fungsionaris adat.

“Kondisi ini dinilai menciptakan kekuasaan informal yang tidak memiliki dasar hukum, namun sangat menentukan nasib masyarakat yang ingin mendapatkan kepastian hak atas tanah,” jelasnya.

Lebih jauh, Ia menilai praktik ini telah memperpanjang rantai birokrasi yang seharusnya dipermudah oleh pemerintah.

“Alih-alih mempercepat pendaftaran tanah, syarat ini justru menghambat dan membuka peluang penyalahgunaan,” tegasnya.

Yang paling mengkhawatirkan, Setber PM-MB menilai adanya potensi pungutan liar dalam proses tersebut. Warga yang ingin mendapatkan pengukuhan disebut-sebut harus mengeluarkan sejumlah uang, bahkan dalam beberapa kasus diduga harus menyerahkan sebagian tanahnya.

“Ini sangat rawan. Tidak menutup kemungkinan masyarakat dipaksa membayar atau memberikan sebagian lahannya demi mendapatkan pengukuhan,” ungkapnya.

Berdasarkan kajian hukum yang dilakukan, Setber PM-MB menegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi resmi yang mewajibkan adanya pengukuhan dari fungsionaris adat dalam proses pendaftaran tanah.

Mereka merujuk pada berbagai aturan, mulai dari Undang-Undang Pokok Agraria (UU No. 5 Tahun 1960), UU Cipta Kerja, hingga sejumlah Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri ATR/BPN.

Semua regulasi tersebut, menurut mereka, justru menekankan pentingnya penyederhanaan dan percepatan proses pendaftaran tanah, bukan sebaliknya.

“Tidak ada dasar hukum yang mengatur kewajiban pengukuhan dari fungsionaris adat. Ini jelas bertentangan dengan hukum,” tegas Sekjend Setber PM-MB.

Atas dasar itu, mereka menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penetapan syarat tambahan oleh pihak terkait.

Tak hanya itu, praktik ini juga dinilai bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang tengah mendorong percepatan sertifikasi tanah melalui berbagai program, termasuk digitalisasi dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Melalui pengaduan tersebut, Setber PM-MB mendesak agar syarat “pengukuhan dari fungsionaris adat” segera dihentikan.

Mereka juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik pungli yang terjadi.

“Jika ini dibiarkan, masyarakat kecil yang akan terus dirugikan. Negara harus hadir melindungi hak warga, bukan membiarkan praktik yang menyimpang,” tegas Florianus.

Sementara itu perwakilan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, M. Hilman Anfasa Maroef, menyatakan pihaknya menerima seluruh dokumen yang diserahkan massa untuk diteliti lebih lanjut.

“Perlu diketahui bahwa kami di Kejaksaan merupakan lembaga di bidang penuntutan, terkait bahwa adanya laporan-laporan dari masyarakat itu secara tidak langsung Kejaksaan pun nggak bisa langsung menerima seperti itu pak karena kembali ke aturan yang berlaku,” jelas M. Hilman

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *