Dokumen Terkuak: Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair Diduga Terlibat Penyerahan Tanah Sesama Fungsionaris Adat

Avatar photo
Foto Ilustrasi
Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

LABUAN BAJO, Okebajo.com – Sebuah dokumen Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat mengungkap praktik yang tidak lazim dalam pengelolaan tanah adat di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Dokumen tersebut yang salinanya diperoleh media ini menyeret dua nama yaitu Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, yang sama-sama mengklaim diri sebagai fungsionaris adat Nggorang, dalam proses penyerahan tanah yang kini menuai sorotan publik.

Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

Surat yang dibuat di Labuan Bajo dan tertanggal 13 Desember 2021 itu mencatat adanya penyerahan sebidang tanah seluas kurang lebih 15.000 meter persegi di kawasan Batu Gosok, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Florianus Surion Adu, Selaku Sekjend Setber PM-MB menyebut bahwa dokumen tersebut dinilai menyimpan kejanggalan redaksi hukum, terutama terkait peran ganda satu nama dalam satu akta adat.

“Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Ramang H. Ishaka bersama Muhamad Syair bertindak sebagai Fungsionaris Adat/Tua Adat Ngorang selaku PIHAK PERTAMA yang membagi dan menyerahkan tanah adat. Namun, pada bagian berikutnya, Muhamad Syair kembali dicantumkan sebagai PIHAK KEDUA, yakni pihak yang menerima pembagian dan penyerahan tanah adat tersebut,” jelas Florianus, Sabtu, 11 April 2026.

Artinya, kata dia dalam satu dokumen resmi, Muhamad Syair tercatat sebagai pihak yang memberi sekaligus menerima tanah adat yang sama.

Yang menjadi persoalan, penyerahan ini disebut-sebut dilakukan berdasarkan hasil musyawarah adat dan bahkan “diketahui pemerintah setempat”.

Namun, praktik ini justru dinilai janggal dan tidak lazim dalam sistem hukum adat itu sendiri.

Ia menilai, penyerahan tanah adat antar sesama fungsionaris adalah praktik yang sarat kejanggalan.

“Sebab, dalam struktur adat, fungsionaris seharusnya bertindak sebagai penjaga nilai dan pengelola kepentingan komunal, bukan sebagai pihak yang saling “bertransaksi”,” kata Florianus.

Florianus Surion Adu (Fery Adu), menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan administratif biasa.

“Ini bukan hal sepele. Ada indikasi kuat penyalahgunaan posisi fungsionaris adat untuk kepentingan penguasaan lahan,” tegasnya.

Ia menilai, munculnya nama Ramang H. Ishaka dan Muhamad Syair dalam satu dokumen penyerahan tanah dengan status yang sama justru membuka ruang konflik agraria baru di Labuan Bajo wilayah yang kini tengah berkembang pesat sebagai destinasi super premium.

Lebih jauh, Fery Adu mengungkapkan kekhawatirannya bahwa status sebagai fungsionaris adat kini mulai disalahgunakan sebagai “tameng” untuk mengklaim tanah.

“Jabatan fungsionaris adat dimanfaatkan untuk bertindak seolah kebal hukum. Ini berbahaya dan harus dihentikan,” ujarnya.

Menurutnya, jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka bukan tidak mungkin konflik horizontal antar warga akan semakin meluas, terutama di tengah meningkatnya nilai ekonomi tanah di Labuan Bajo.

Atas temuan tersebut, Fery Adu mendesak pemerintah daerah agar segera mengambil langkah tegas, termasuk mengevaluasi bahkan membubarkan struktur fungsionaris adat yang dinilai tidak lagi memiliki legitimasi hukum maupun sosial.

Tak hanya itu, aparat penegak hukum juga diminta turun tangan untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang hingga potensi praktik pungutan liar dalam setiap proses penyerahan tanah adat.

Ia menekankan pentingnya mengembalikan seluruh proses pertanahan ke mekanisme resmi negara guna mencegah konflik agraria yang lebih luas dan berlarut-larut.

Berita media ini sebelumnya, pada Selasa, 7 April 2026 sekelompok pemuda dan masyarakat yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Pemuda dan Masyarakat Manggarai Barat (Setber PM-MB) mendatangi Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada untuk menyerahkan pengaduan.

Dalam surat pengaduan yang salinanya diperoleh media ini, (Setber PM-MB) mempersoalkan adanya syarat “pengukuhan dari fungsionaris adat” yang disebut-sebut menjadi kewajiban dalam pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kantor ATR/BPN Manggarai Barat.

Surat tersebut bahkan diterima langsung oleh perwakilan Kejari Manggarai Barat, M. Hilman Anfasa Maroef, saat menemui massa aksi di halaman kantor kejaksaan.

Menurut Florianus Surion selaku Sekretaris Jendral Setber PM-MB, syarat tersebut bukan hanya memberatkan warga, tetapi juga diduga kuat membuka ruang praktik pungutan liar (pungli).

“Bahwa Setber PM-MB mendapat banyak keluhan dari warga masyarakat Labuan Bajo mengenai “syarat pengukuhan dari Fungsionaris Adat Nggorang atas hak milik atas tanah di Labuan Bajo” yang diwajibkan oleh Kantor ATR-BPN Manggarai Barat dalam pengurusan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Kantor ATR-BPN Manggarai Barat,” jelas Florianus.

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa untuk memenuhi syarat pengukuhan tersebut, warga masyarakat harus meminta pengukuhan dari Saudara H. Ramang Ishaka dan Saudara Muhamad Sair yang mengaku dirinya sebagai Fungsionaris Adat Nggorang.

“Banyak warga mengeluhkan bahwa untuk mengurus SHM, mereka diwajibkan memperoleh pengukuhan dari pihak yang mengaku sebagai fungsionaris adat. Tanpa itu, proses tidak bisa berjalan,” kata Florianus.

Dalam pengaduannya, Setber PM-MB mengungkapkan bahwa syarat tersebut membuat proses pendaftaran tanah sepenuhnya bergantung pada pihak tertentu, yakni individu yang mengklaim diri sebagai fungsionaris adat.

“Kondisi ini dinilai menciptakan kekuasaan informal yang tidak memiliki dasar hukum, namun sangat menentukan nasib masyarakat yang ingin mendapatkan kepastian hak atas tanah,” jelasnya.

Lebih jauh, Ia menilai praktik ini telah memperpanjang rantai birokrasi yang seharusnya dipermudah oleh pemerintah.

“Alih-alih mempercepat pendaftaran tanah, syarat ini justru menghambat dan membuka peluang penyalahgunaan,” tegasnya.

Yang paling mengkhawatirkan, Setber PM-MB menilai adanya potensi pungutan liar dalam proses tersebut. Warga yang ingin mendapatkan pengukuhan disebut-sebut harus mengeluarkan sejumlah uang, bahkan dalam beberapa kasus diduga harus menyerahkan sebagian tanahnya.

“Ini sangat rawan. Tidak menutup kemungkinan masyarakat dipaksa membayar atau memberikan sebagian lahannya demi mendapatkan pengukuhan,” ungkapnya.

Berdasarkan kajian hukum yang dilakukan, Setber PM-MB menegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi resmi yang mewajibkan adanya pengukuhan dari fungsionaris adat dalam proses pendaftaran tanah.

Mereka merujuk pada berbagai aturan, mulai dari Undang-Undang Pokok Agraria (UU No. 5 Tahun 1960), UU Cipta Kerja, hingga sejumlah Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri ATR/BPN.

Semua regulasi tersebut, menurut mereka, justru menekankan pentingnya penyederhanaan dan percepatan proses pendaftaran tanah, bukan sebaliknya.

“Tidak ada dasar hukum yang mengatur kewajiban pengukuhan dari fungsionaris adat. Ini jelas bertentangan dengan hukum,” tegas Sekjen Setber PM-MB.

Atas dasar itu, mereka menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penetapan syarat tambahan oleh pihak terkait.

Tak hanya itu, praktik ini juga dinilai bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang tengah mendorong percepatan sertifikasi tanah melalui berbagai program, termasuk digitalisasi dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Melalui pengaduan tersebut, Setber PM-MB mendesak agar syarat “pengukuhan dari fungsionaris adat” segera dihentikan.

Mereka juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik pungli yang terjadi.

“Jika ini dibiarkan, masyarakat kecil yang akan terus dirugikan. Negara harus hadir melindungi hak warga, bukan membiarkan praktik yang menyimpang,” tegas Florianus.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak yang tercantum dalam dokumen tersebut maupun dari instansi terkait mengenai keabsahan dokumen dan tindak lanjut kasus ini. Media ini masih berupaya untuk mendapatkan keterangan dari pihak-pihak terkait.

Media ini juga telah berupaya melakulan konfirmasi kepada Muhamad Syair, pada Senin malam (2/2/2026) Via WhatsApp terkait dokumen surat penyerahan tersebut sejak awal muncul kasus tanah di Batu Gosok antara PMA dan AO, namun pesan yang dikirim hingga saat ini belum dibalasnya.

Hal serupa juga dengan Haji Ramang Ishaka, nomor kontak wartawan diduga diblokir, media ini sudah berupaya untuk untuk mendapatkan keterangan resmi darinya namun belum berhasil.

Media ini tetap berkomitment untuk tetap berupaya mendapatkan keterangan dari Muhamad Syair dan Haji Ramang Ishaka terkait munculnya dokumen penyerahan tanah adat tahun 2021 tersebut.

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *