Labuan Bajo, Okebajo.com – Penyelidikan kasus dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang dalam sengketa tanah Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT semakin mengerucut. Dalam pemeriksaan lanjutan oleh tim Bareskrim Polri, salah satu saksi pelapor, Surion Florianus Adu, mengungkap sejumlah kejanggalan krusial terkait dokumen yang diduga menjadi dasar terbitnya sertifikat tanah di di Keranga tersebut.
Keterangan Florianus ini menjadi bagian penting dari rangkaian pemeriksaan sejumlah saksi yang telah dimulai sejak Senin, 27 April 2026 sore di ruang Tipidum Satreskrim Polres Manggarai Barat. Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim turun langsung ke Labuan Bajo untuk menindaklanjuti laporan dugaan pidana yang menyeret sejumlah nama, termasuk pihak BPN Manggarai Barat, Santosa Kadiman, Haji Ramang Ishaka, Muhamad Syair hingga keluarga ahli waris alm. Nikolaus Naput.
Usai menjalani pemeriksaan, Florianus mengungkap bahwa pertanyaan penyidik banyak berfokus pada sebuah dokumen penting, yakni surat tertanggal 10 Maret 1990 yang diduga menjadi dasar klaim atas tanah 11 hektare di Kerangan.
“Mereka menanyakan apakah saya pernah melihat surat pelepasan hak tanggal 10 Maret 1990. Saya jawab, saya sudah pernah lihat, baik saat di luar sidang maupun saat sidang perkara perdata tahun nomor 1 tahun 2024, di Pengadilan Negeri Labuan Bajo” ujar Florianus.
Namun, ia menegaskan bahwa dokumen yang pernah ia lihat bukanlah dokumen asli, melainkan hanya dalam bentuk fotokopi.
“Selama persidangan, saya tidak pernah melihat dokumen aslinya. Yang ada hanya fotokopi,” tegasnya.
Keberadaan dokumen asli hingga kini masih menjadi tanda tanya besar. Bahkan, menurut Florianus, penyidik juga secara khusus menanyakan keberadaan surat tersebut.
“Saya ditanya di mana surat asli itu berada. Saya jawab, sampai hari ini kami tidak tahu,” ungkapnya.
Padahal, lanjutnya, dokumen tersebut diduga menjadi dasar terbitnya lima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama ahli waris almarhum Nikolaus Naput yang diterbitkan oleh BPN Manggarai Barat pada 31 Januari 2017.
Terindikasi Tidak Lazim
Tidak hanya soal keaslian, Florianus juga mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam struktur dan isi dokumen tersebut. Ia menilai surat itu tidak identik dengan dokumen pelepasan hak tanah adat yang lazim diterbitkan oleh fungsionaris adat seperti Haji Ishaka dan Haku Mustafa.
Menurutnya, terdapat ketidaksinkronan antara judul dan isi surat.
“Di dalam surat tertulis pelepasan hak, tapi isi surat justru menjelaskan transaksi jual beli. Itu tidak sinkron,” jelasnya.
Selain itu, bentuk fisik dokumen juga dinilai janggal. Ia menyebut, dokumen tersebut terdiri dari beberapa lembar, berbeda dengan dokumen asli pelepasan hak tanah adat yang umumnya hanya satu lembar bolak-balik.
“Surat alas hak yang sebenarnya tidak pernah dibuat tiga lembar. Biasanya satu lembar bolak-balik dan tidak memuat transaksi jual beli, melainkan pelepasan hak yang ditandatangani fungsionaris adat,” tambahnya.
Keterangan Florianus ini dinilai menjadi salah satu pintu masuk penting bagi penyidik untuk menelusuri dugaan pemalsuan dokumen yang kini tengah diselidiki Bareskrim Polri.
Sebagaimana diketahui, kasus ini merupakan kelanjutan dari sengketa panjang yang sebelumnya telah diputus di ranah perdata dan dimenangkan oleh ahli waris almarhum Ibrahim Hanta hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Kini, dengan masuknya perkara ke ranah pidana, penyidik berupaya mengurai dugaan praktik di balik penerbitan sertifikat di atas tanah sengketa, termasuk menelusuri peran berbagai pihak seperti Santosa Kadiman, keluarga Nikolaus Naput, hingga pihak terkait di BPN Manggarai Barat.
Publik Menunggu Langkah Tegas
Dengan pemeriksaan saksi yang terus berjalan dan fakta-fakta baru mulai terungkap, publik kini menaruh perhatian besar pada langkah lanjutan Bareskrim.
Apakah dokumen 10 Maret 1990 benar-benar menjadi kunci utama dalam dugaan pemalsuan? Dan siapa yang bertanggung jawab atas terbitnya sertifikat di atas tanah yang telah dinyatakan sah milik pihak lain?
Satu per satu pertanyaan itu kini mulai terkuak, dan kasus Kerangan tampaknya masih akan terus berkembang dalam beberapa hari ke depan.








