Bareskrim Turun ke Labuan Bajo, Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair Dijadwalkan Diperiksa dalam Kasus Tanah Keranga

Avatar photo
Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

Labuan Bajo, Okebajo.com – Penanganan kasus dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang dalam sengketa tanah Kerangan, Labuan Bajo, kini memasuki fase krusial. Setelah resmi turun ke lokasi, tim Bareskrim Polri tidak hanya memeriksa saksi pelapor, tetapi juga mulai menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak kunci, termasuk Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor STTL/96/II/2026/BARESKRIM tertanggal 27 Februari 2026 di Mabes Polri. Pada Senin, 27 April 2026, tim penyidik tiba di Mako Polres Manggarai Barat dan langsung memulai rangkaian pemeriksaan. Pemeriksaan perdana difokuskan pada saksi dari pihak pelapor.

Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

Sejumlah saksi pelapor yang telah diperiksa antara lain Suwandi Ibrahim, Muhamad Rudini, Wihelmus Warung, Mikael Mensen, Surion Florianus Adu dan Ismail.

Pantauan di lapangan, proses pemeriksaan dimulai sekitar pukul 14.40 WITA di ruang Tipidum Satreskrim Polres Manggarai Barat. Pemeriksaan berlangsung tertutup dengan pengamanan internal, mencerminkan sensitivitas perkara yang tengah ditangani.

Berdasarkan surat resmi Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang salinanya diperoleh media ini, surat bernomor B/1577/IV/RES.1.9./2026/Dittipidum dan surat bernomor B/1569/IV/RES.1.9./2026/Dittipidum tertanggal 22 April 2026, Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair dijadwalkan akan diperiksa pada Kamis, 30 April 2026 Pukul 11.00 WITA bertempat di Kantor Reskrim Polres Manggarai Barat.

Pemeriksaan ini akan dipimpin oleh AKBP Arya Fitri Kurniawan, S.I.K., S.H. penyidik Unit II Subdit IV Dittipidum bersama tim dari Bareskrim Polri sebagai bagian dari pendalaman kasus yang kini telah masuk ke ranah pidana.

Pelapor inisial S kepada media ini menjelaskan bahwa pemanggilan Haji Ramang Ishaka dinilai penting karena posisinya yang berkaitan dengan proses adat, terutama menyangkut dokumen lama yang menjadi dasar klaim atas tanah sengketa.

“Tentu dalam penyelidikan, penyidik menyoroti keberadaan Surat Penyerahan Tanah Adat tertanggal 10 aMaret 1990, yang disebut sebagai salah satu dasar penerbitan 5 sertifikat hak milik (SHM) pada tahun 2017,” kata S, Selasa (28/4/2025).

Berita media ini sebelumnya bahwa kasus ini berakar dari laporan pelapor berinisial S yang mengungkap dugaan tindak pidana terkait penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 31 Januari 2017 oleh Kantor Pertanahan Manggarai Barat atas lahan di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.

Dalam laporan tersebut, disebutkan dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk pemalsuan surat, turut serta, hingga penyalahgunaan wewenang.

Beberapa pihak yang dilaporkan antara lain Erwin Kadiman Santosa alias Santosa Kadiman, Maria Fatmawati Naput, Paulus Grans Naput, serta oknum pegawai Kantor Pertanahan Manggarai Barat, dkk. Sementara itu, pihak yang disebut sebagai korban di antaranya Suwandi Ibrahim dan lainnya.

Sebelumnya, sengketa tanah ini telah melalui proses panjang di ranah perdata. Ahli waris almarhum Ibrahim Hanta berhasil memenangkan gugatan atas lahan seluas 11 hektare hingga tingkat kasasi.

Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 4568 K/PDT/2025 tertanggal 8 Oktober 2025, permohonan kasasi dari pihak Santosa Kadiman dkk ditolak. Dengan demikian, kepemilikan tanah tersebut dinyatakan sah milik ahli waris Ibrahim Hanta dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 1/Pdt.G/2024/PN.Lbj juga menegaskan:

1. Tanah 11 hektare sah milik ahli waris Ibrahim Hanta

2. Seluruh SHM atas nama anak-anak Nikolaus Naput tidak sah

3. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) nomor 5 tanggal 29 Januari 2014 di hadapan notaris Yohanea Billy Ginta dibatalkan

Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Kupang sebelum akhirnya dipastikan oleh Mahkamah Agung.

“Setelah putusan inkracht, tidak ada lagi ruang hukum bagi pihak Santosa Kadiman dan kawan-kawan untuk mengklaim tanah tersebut,” tegas penasihat hukum ahli waris, Dr (c) Indra Triantoro, SH, MH, didampingi Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya.

Situasi Terkini dan Sorotan Publik
Hingga saat ini, situasi di Polres Manggarai Barat terpantau kondusif meski perhatian publik terus meningkat. Masuknya Bareskrim Polri ke dalam perkara ini menandai babak baru, di mana konflik yang sebelumnya berkutat pada kepemilikan kini mengarah pada dugaan tindak pidana.

Langkah penyidik dalam memeriksa saksi secara maraton dinilai sebagai upaya untuk membongkar secara utuh dugaan praktik di balik penerbitan sertifikat pada lahan sengketa tersebut.
Publik kini menanti perkembangan selanjutnya—apakah rangkaian pemeriksaan ini akan berujung pada penetapan tersangka atau membuka fakta baru yang lebih luas terkait dugaan praktik ilegal di sektor pertanahan Labuan Bajo.

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *