LABUAN BAJO, Okebajo.com — Pernyataan Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, yang menegaskan posisi mereka hanya sebagai saksi dalam pemeriksaan Bareskrim Polri, justru menuai respons keras dari perwakilan masyarakat adat Nggorang, Florianus Surion Adu.
Dengan tegas, Florianus menilai klarifikasi tersebut tidak menyentuh substansi persoalan utama dalam sengketa tanah di Kerangan sebagaimana yang diberitakan media Florespikiranrakyat.com pada Sabtu pagi, 2 Mei 2026. Ia bahkan menyebut ada upaya sistematis untuk mengaburkan fakta yang sebenarnya sedang diselidiki aparat penegak hukum.
“Yang dipersoalkan bukan sekadar siapa hadir sebagai saksi atau terlapor. Yang menjadi inti adalah bagaimana mungkin sebuah sertifikat tanah bisa terbit hanya dengan berbekal dokumen fotokopi?” tegas Florianus, Sabtu siang, 2 Mei 2026.
Ia mengungkapkan, dasar penerbitan hak atas lahan seluas 16 hektare di Kerangan yang berasal dari surat tertanggal 10 Maret 1990 patut dipertanyakan secara serius, terutama karena dokumen tersebut diduga hanya berupa salinan.
“Ini bukan hal kecil. Surat fotokopi dijadikan alas hak, lalu masuk dalam warkah, dan berujung pada terbitnya lima Sertifikat Hak Milik oleh BPN Manggarai Barat. Ini luar biasa—dan aneh,” ujarnya.
Florianus kemudian melontarkan sejumlah pertanyaan kritis yang dinilainya belum pernah dijawab secara terbuka:
Bagaimana mungkin sertifikat bisa terbit hanya dengan dasar fotokopi?
Apakah gambar ukur (GU) juga diterbitkan dari dokumen yang tidak asli?
Di mana peran dan legitimasi Fungsionaris Adat dalam proses tersebut?
Menurutnya, dalam sistem pertanahan yang sah, setiap tahapan—mulai dari pengakuan hak adat hingga proses pengukuran—harus melalui verifikasi yang ketat, termasuk pengukuhan dari otoritas adat setempat.
“Kalau benar semua proses itu berjalan tanpa dokumen asli dan tanpa pengukuhan adat yang sah, maka ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap hukum adat dan hukum pertanahan nasional,” katanya.
Ia juga menyindir pernyataan yang menyebut Fungsionaris Adat tidak terlibat dalam proses lanjutan setelah penyerahan hak.
“Justru di situlah masalahnya. Kalau tidak terlibat, lalu siapa yang mengesahkan? Siapa yang memastikan bahwa tanah adat benar-benar dilepas secara sah? Tidak mungkin negara bekerja di ruang kosong tanpa legitimasi adat,” serangnya.
Florianus bahkan menyatakan keyakinannya bahwa penyidik Bareskrim Polri telah mengantongi bukti-bukti penting setelah melakukan penelusuran, termasuk ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat.
Ia menilai pihak-pihak yang menandatangani dokumen pengukuran sebelum penerbitan sertifikat justru menjadi kunci dalam mengungkap dugaan penyimpangan.
“Para penandatangan gambar ukur sebelum sertifikat terbit adalah pihak yang paling bertanggung jawab. Di situlah pintu masuk untuk membongkar semuanya,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Florianus menyampaikan kritik keras yang menyasar praktik yang dianggap mencederai nilai-nilai adat dan kepastian hukum.
“Lebih baik tidak ada surat pelepasan tanah adat sama sekali, daripada ada tapi hanya berupa fotokopi lalu dikukuhkan. Itu bukan sekadar cacat administrasi, itu bentuk pengkhianatan terhadap hukum adat dan hukum negara,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika praktik semacam ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat, khususnya dalam hal kepastian kepemilikan tanah.
“Ini bukan hanya soal satu kasus. Ini soal masa depan hukum tanah di Manggarai Barat. Kalau ini dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum akan runtuh,” pungkas Florianus.
Dilansir dari Florespikiranrakyat.com Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair menegaskan bahwa mereka hanya menjalankan peran sebagai Fungsionaris Adat Nggorang, memberikan keterangan berdasarkan dokumen dan fakta yang mereka ketahui, tanpa keterlibatan dalam transaksi jual beli maupun proses sertifikasi lanjutan.
Mereka juga menolak tudingan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab, bahkan menyebut narasi yang berkembang sebagai bentuk penyudutan terhadap lembaga adat.
Dalam penjelasannya, surat penyerahan tanah adat 10 Maret 1990 disebut sebagai dasar awal yang kemudian berkembang melalui mekanisme formal antar para pihak.
Keduanya menegaskan, kehadiran mereka di Polres Manggarai Barat pada Kamis (30/4/2026) semata-mata untuk memenuhi undangan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai saksi guna memberikan klarifikasi, bukan sebagai pihak terlapor sebagaimana narasi yang beredar di ruang publik.
Didampingi kuasa hukum Gabriel Kou, S.H., Haji Ramang Ishaka selaku anak mendiang Haji Ishaka dan Muhamad Syair selaku cucu mendiang Haku Mustafa, masing-masing bertindak sebagai Ketua dan Wakil Fungsionaris Adat Nggorang, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang dalam sengketa lahan seluas 11 hektare di wilayah Kerangan (Karangan) Kelurahan Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Laporan tersebut tengah ditangani penyidik Unit II Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di bawah pimpinan AKBP Arya Fitri Kurniawan, dengan dasar Laporan Polisi Nomor STTL/96/II/2026/BARESKRIM. Salah satu fokus penyelidikan ialah menelusuri keabsahan Surat Penyerahan Tanah Adat tertanggal 10 Maret 1990.
“Kami hadir di Bareskrim semata-mata untuk memenuhi undangan penyidik dalam rangka memberikan klarifikasi terkait surat penyerahan tanah adat tertanggal 10 Maret 1990 kepada Nasar Bin Haji Supu. Dalam kapasitas kami sebagai Fungsionaris Adat Nggorang, kami menjelaskan seluruh proses yang kami ketahui, termasuk tugas, kewenangan, serta arsip dokumen yang kami miliki. Kami bukan pihak yang berperkara, melainkan hanya memberikan keterangan berdasarkan fakta dan dokumen yang ada,” ujar Haji Ramang, Jumat (1/5/2026).
Ia menjelaskan, surat penyerahan tersebut merupakan dasar awal hak atas tanah adat yang kemudian diketahui telah dialihkan kepada pihak lain melalui mekanisme jual beli.
“Sepengetahuan kami, proses awalnya adalah penyerahan hak kepada Nasar Bin Haji Supu, kemudian terjadi pengalihan hak melalui jual beli kepada Nikolaus Naput sekitar tahun 1990. Setelah itu, proses sertifikasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat berjalan melalui mekanisme formal sesuai urusan para pihak terkait. Fungsionaris Adat Nggorang tidak memiliki intervensi dalam transaksi jual beli maupun pengurusan lanjutan setelah hak tersebut dialihkan,” katanya.
Haji Ramang juga menyayangkan berkembangnya opini di berbagai pemberitaan yang menempatkan lembaga adat Nggorang seolah-olah sebagai pihak utama dalam sengketa tersebut.
“Kami sangat menyayangkan narasi yang berkembang di ruang publik yang menempatkan Fungsionaris Adat Nggorang sebagai pihak paling bertanggung jawab. Padahal kami tidak memiliki kepentingan, tidak terlibat dalam transaksi jual beli, dan tidak memiliki intervensi terhadap sengketa antar pihak. Tugas kami adalah melayani masyarakat sesuai ketentuan adat Nggorang bukan menjadi bagian dari konflik kepemilikan,” tegasnya.
Ia juga membantah tuduhan adanya pungutan liar dalam pelayanan adat. Menurutnya, setiap interaksi dengan masyarakat berlangsung berdasarkan norma budaya lokal yang telah diwariskan turun-temurun.
“Dalam budaya Manggarai, masyarakat memahami etika adat, termasuk tradisi kapu manuk lele tuak sebagai bentuk penghormatan ketika meminta bantuan atau membuka komunikasi adat. Itu budaya lokal, bukan pungutan liar sebagaimana dituduhkan,” ujarnya.
Sementara itu, Muhamad Syair juga menegaskan soal surat pernyataan anak dan cucu ketua/wakil Fungsionaris Adat Nggorang yang dibuat pada tanggal 1 Maret 2013 perihal kedaulatan Fungsionaris Adat Nggorang atas tanah adat ulayat yang kerap dimunculkan ke publik tidak berkaitan dengan objek tanah yang saat ini disengketakan.
“Dokumen itu konteksnya berbeda, berkaitan dengan persoalan tambang pada masa itu, bukan terkait objek tanah yang sedang dipersoalkan sekarang. Kami sudah menjelaskan kepada penyidik bahwa penggunaan surat itu untuk menggiring opini publik. Itu sikap yang sangat tidak tepat dan berpotensi menyesatkan masyarakat,” kata Syair.
Meski demikian, pihak Fungsionaris Adat Nggorang menegaskan komitmennya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan keterangan tambahan apabila dibutuhkan penyidik.
“Kami percaya proses hukum akan berjalan objektif. Kami hanya menyampaikan apa yang menjadi tugas, kewenangan, serta fakta yang kami ketahui sebagai lembaga adat. Selebihnya, biarlah aparat penegak hukum yang menilai sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum keduanya Gabriel Kou, S.H., menilai tudingan pemalsuan dokumen tidak dapat serta-merta dialamatkan kepada kliennya. Menurut dia, dokumen yang dipersoalkan merupakan produk lama yang dibuat pada masa generasi sebelumnya.
“Kalau ada tuduhan pemalsuan, harus dibuktikan siapa pelakunya. Dalam hukum pidana, yang bertanggung jawab adalah orang yang melakukan perbuatan itu, bukan otomatis dibebankan kepada ahli waris. Selain itu, tuduhan pemalsuan juga harus dibuktikan melalui uji forensik dan dibandingkan dengan dokumen asli,” tegas Gabriel.
Ia menambahkan, perbedaan redaksional dalam surat adat tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pemalsuan.
“Yang harus diuji adalah keaslian dokumen dan proses pembuatannya, bukan semata-mata melihat perbedaan redaksi. Jangan sampai opini dibangun tanpa dasar pembuktian yang sah,” pungkasnya.
Pelapor “S”: “Jangan Berputar-putar, Mana Surat Aslinya?”
Namun pernyataan Haji Ramang Ishaka dan Muhamad langsung mendapat respons keras dari pelapor berinisial S, yang justru menilai klarifikasi itu tidak menyentuh inti persoalan.
Menurut S, kunci utama perkara ini terletak pada keabsahan dokumen dasar berupa surat penyerahan tanah adat tertanggal 10 Maret 1990 seluas 16 hektare—dokumen yang disebut menjadi dasar hingga terbitnya lima Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 31 Januari 2017 atas nama Johanis Vans Naput, Maria F. Naput, dan pihak lainnya.
“Pertanyaannya sederhana: di mana surat asli itu? Jangan berputar-putar. Itu inti dari seluruh persoalan ini,” tegas S.
Ia mengungkapkan, dalam proses pengukuran oleh BPN Manggarai Barat pada tahun 2014, terdapat tanda tangan Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair sebagai Fungsionaris Adat yang mengesahkan hasil pengukuran tersebut—sebuah fakta yang menurutnya tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab.
“Kalau dalam dokumen pengukuran ada tanda tangan mereka sebagai pihak yang mengesahkan, lalu bagaimana bisa dikatakan tidak terlibat?” ujarnya.
S juga menyoroti dugaan penggunaan dokumen fotokopi sebagai dasar pengurusan hak atas tanah hingga terbitnya sertifikat.
“Kalau benar hanya bermodal fotokopi, lalu disahkan dan berujung pada terbitnya lima sertifikat, ini bukan sekadar kesalahan administratif. Ini kekacauan serius,” katanya.
Ia menegaskan bahwa fokus penyelidikan pidana oleh Bareskrim Polri seharusnya tetap pada pembuktian dokumen, bukan pada narasi yang berkembang di ruang publik.
“Saya minta semua pihak berhenti beropini. Ini bukan soal cerita, ini soal bukti. Tunjukkan surat aslinya kalau memang ada,” tegasnya.
Lebih jauh, S juga menyoroti dampak nyata dari penerbitan sertifikat tersebut, mengingat sebagian lahan telah berpindah tangan kepada pihak lain.
“Tanah sudah bersertifikat, sudah diperjualbelikan. Maka keabsahan dokumen awal tidak bisa dianggap sepele,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, S melontarkan tantangan terbuka:
“Tunjukkan surat asli itu ke penyidik Bareskrim Polri, dan ke publik. Supaya semuanya terang. Kalau tidak ada, publik berhak menilai sendiri.” tutupnya.








