LABUAN BAJO, Okebajo.com — Pernyataan Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, yang mengklaim hanya sebagai saksi dalam kasus sengketa tanah Kerangan, langsung mendapat tanggapan keras dari pihak ahli waris alm. Ibrahim Hanta.
Melalui penasihat hukum mereka, Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., secara tegas menyebut bahwa akar persoalan justru bermula dari dugaan rekayasa transaksi lahan seluas 40 hektar yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Dalam keterangan pers yang diterima media ini, Irjen Sukawinaya menyebut bahwa titik awal kekacauan sengketa tanah di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo itu dapat ditelusuri pada dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tahun 2014 antara pihak Nikolaus Naput dan Santosa Kadiman di hadapan notaris Yohanes Billy Ginta.
“Di situ sudah terlihat adanya dugaan konspirasi atau praktik mafia tanah. PPJB itu menjadi dasar klaim 40 hektar, padahal fakta di lapangan tidak demikian,” kata Irjen Sukawinaya, Senin, 4 Mei 2026.
Ia menjelaskan, berdasarkan kesaksian yang muncul dalam persidangan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, kondisi tanah di lokasi Kerangan selama 25 tahun terakhir telah mengalami “carut-marut” yang serius.
Sukawinaya mengungkapkan, total luas riil tanah yang dapat diverifikasi di lokasi hanya sekitar:
16 hektar (berdasarkan surat 10 Maret 1990)
11 hektar (berdasarkan klaim di bagian atas lokasi surat tanah 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix Seram Nggebu/ istri Niko Naput)
Total keseluruhan: 27 hektar
“Pertanyaannya, kalau hanya 27 hektar, lalu 13 hektar sisanya dari klaim 40 hektar itu di mana? Di laut? Di tanah pemda?” sindir mantan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung itu.
Peran Ramang dan Syair di Tahun 2014
Lebih jauh, Jenderal bintang dua ini secara eksplisit menyoroti keterlibatan Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair dalam proses pengukuran lahan tahun 2014. Menurutnya: Keduanya hadir di lapangan, ikut melakukan pengukuran, Menandatangani dokumen pengukuran BPN dan Mengaku sebagai Fungsionaris Adat Nggorang saat itu.
“Jangan sekarang seolah-olah hanya saksi. Tahun 2014 mereka ikut mengukur dan menandatangani. Itu fakta,” tegasnya.
Terbit Sertifikat Berdasarkan Dokumen Bermasalah?
Ia juga mempertanyakan dasar penerbitan dokumen pertanahan yang muncul kemudian, termasuk:
5 sertifikat (terbit 2017) dengan total luas 16 hektar
4 gambar ukur (GU) dengan total sekitar 11 hektar
Irjen Sukawinaya yang juga pernah menjabat Sekretaris Utama (Sestama) BNN RI itu menilai, seluruh proses tersebut bersumber dari dua dokumen yang dianggap bermasalah:
Pertama; Surat tanah adat 10 Maret 1990 (16 hektar disebut tidak ada dokumen asli)
Kedua; Surat tanah adat 21 Oktober 1991 (tanpa luas jelas) atas nama Beatrix Seram disebut tidak memiliki kejelasan ukuran.
“Dua dokumen ini yang dijadikan dasar klaim 40 hektar. Padahal tidak ada kejelasan, bahkan disebut tidak ada aslinya,” ungkap mantan Kasubdit II Ditsosbud Baintelkam Polri, Dirintelkam Polda Bali itu.
Sukawinaya menilai, kondisi ini bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan mengarah pada dugaan permainan yang melibatkan beberapa pihak.
Ia menyebut nama-nama yang dinilai terkait dalam pusaran persoalan ini, mulai dari Santosa Kadiman, Haji Ramang Ishaka, Muhamad Syair hingga keluarga ahli waris Nikolaus Naput.
“Ini yang membuat investasi di Labuan Bajo terganggu. Karena dasarnya sudah bermasalah sejak awal,” katanya.
Dalam pernyataannya, Sukawinaya menegaskan satu pertanyaan mendasar yang hingga kini belum terjawab:
“Kalau benar 40 hektar, mana buktinya di lapangan? Kalau hanya ada 27 hektar, maka 13 hektar itu di mana?”
Ia bahkan menantang pihak terkait untuk secara terbuka menjelaskan keterlibatan mereka dalam proses pengukuran tahun 2014.
Menutup pernyataannya, Sukawinaya menyampaikan peringatan keras kepada seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa ini.
“Tanah itu bukan sekadar aset, tapi menyangkut masa depan anak cucu. Jangan bohong, jangan serakah. Semua ada konsekuensinya—baik hukum negara maupun hukum moral,” tegasnya.
Sebelumnya, dilansir dari Florespikiranrakyat.com, Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, mengklaim bahwa kehadiran mereka di Polres Manggarai Barat pada Kamis (30/4/2026) yang didampingi kuasa hukum Gabriel Kou, S.H., semata-mata untuk memenuhi undangan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai saksi guna memberikan klarifikasi, bukan sebagai pihak terlapor sebagaimana narasi yang beredar di ruang publik.
“Kami hadir di Bareskrim semata-mata untuk memenuhi undangan penyidik dalam rangka memberikan klarifikasi terkait surat penyerahan tanah adat tertanggal 10 Maret 1990 kepada Nasar Bin Haji Supu. Dalam kapasitas kami sebagai Fungsionaris Adat Nggorang, kami menjelaskan seluruh proses yang kami ketahui, termasuk tugas, kewenangan, serta arsip dokumen yang kami miliki. Kami bukan pihak yang berperkara, melainkan hanya memberikan keterangan berdasarkan fakta dan dokumen yang ada,” ujar Haji Ramang, Jumat (1/5/2026).
Ia menjelaskan, surat penyerahan tanah merupakan dasar awal hak atas tanah adat yang kemudian diketahui telah dialihkan kepada pihak lain melalui mekanisme jual beli.
“Sepengetahuan kami, proses awalnya adalah penyerahan hak kepada Nasar Bin Haji Supu, kemudian terjadi pengalihan hak melalui jual beli kepada Nikolaus Naput sekitar tahun 1990. Setelah itu, proses sertifikasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat berjalan melalui mekanisme formal sesuai urusan para pihak terkait. Fungsionaris Adat Nggorang tidak memiliki intervensi dalam transaksi jual beli maupun pengurusan lanjutan setelah hak tersebut dialihkan,” katanya.
Haji Ramang juga mengklaim bahwa dirinya tidak terlibat dalam transaksi jual beli tanah.
“Padahal kami tidak memiliki kepentingan, tidak terlibat dalam transaksi jual beli, dan tidak memiliki intervensi terhadap sengketa antar pihak. Tugas kami adalah melayani masyarakat sesuai ketentuan adat Nggorang bukan menjadi bagian dari konflik kepemilikan,” tegasnya.
Sementara itu kuasa hukum keduanya, Gabriel Kou, S.H., menilai tudingan pemalsuan dokumen tidak dapat serta-merta dialamatkan kepada kliennya. Menurut dia, dokumen yang dipersoalkan merupakan produk lama yang dibuat pada masa generasi sebelumnya.
“Kalau ada tuduhan pemalsuan, harus dibuktikan siapa pelakunya. Dalam hukum pidana, yang bertanggung jawab adalah orang yang melakukan perbuatan itu, bukan otomatis dibebankan kepada ahli waris. Selain itu, tuduhan pemalsuan juga harus dibuktikan melalui uji forensik dan dibandingkan dengan dokumen asli,” tegas Gabriel.
Ia menambahkan, perbedaan redaksional dalam surat adat tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pemalsuan.
“Yang harus diuji adalah keaslian dokumen dan proses pembuatannya, bukan semata-mata melihat perbedaan redaksi. Jangan sampai opini dibangun tanpa dasar pembuktian yang sah,” pungkasnya.








