Kasus Tidak Cukup Bukti, Hasanudin Bebas dari Jerat Dugaan Pemalsuan

Avatar photo
Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

LABUAN BAJO — Okebajo.com — Polemik hukum yang sempat menyita perhatian publik Manggarai Barat terkait dugaan pemalsuan surat keberatan lahan Nggoer akhirnya mencapai titik akhir. Kepolisian resmi menghentikan penyidikan kasus yang menyeret nama Anggota DPRD Manggarai Barat, Hasanudin, setelah dinyatakan tidak cukup bukti.

Kepastian itu ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sekaligus mengakhiri perjalanan panjang perkara yang sejak awal memicu sorotan luas masyarakat.

Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

Dalam konferensi pers di Labuan Bajo, Senin (4/5/2026), Hasanudin memilih merespons keputusan tersebut dengan sikap tenang. Ia menegaskan ingin menutup lembaran lama dan kembali menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.

“Saya pikir cukup sampai di sini. Saya menghargai seluruh proses hukum yang sudah berjalan. Saat ini saya ingin fokus kembali bekerja untuk masyarakat,” ujar Hasanudin.

Ia tak menampik, kasus ini sempat menjadi beban besar, baik secara pribadi maupun profesional. Namun, dengan dihentikannya penyidikan, ia mengaku lega.

Menurut Hasanudin, keterlibatannya dalam perkara tersebut tidak lebih dari membantu secara administratif pihak adat.

“Saya hanya diminta mengetik surat keberatan oleh tua adat. Tidak pernah terbayang hal ini akan berkembang menjadi perkara hukum dan menyeret saya sebagai tersangka,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, anggota tim kuasa hukum Hasanudin, Aldri Delton Ndolu, menegaskan penghentian penyidikan ini didasari alasan kurangnya alat bukti dari pihak pelapor.

“Keputusan ini dituangkan dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan berdasarkan rekomendasi Polda Nusa Tenggara Timur,” ujar Aldri Delton Ndolu.

Ia menjelaskan, perkara yang dilaporkan sejak 21 Januari 2026 tersebut telah melalui serangkaian proses, termasuk gelar perkara di tingkat Polda NTT.

“Gelar perkara khusus dilakukan pada 6 April 2026, kemudian gelar perkara akhir pada 28 April 2026. Hasilnya menyimpulkan tidak cukup bukti sehingga direkomendasikan penghentian penyidikan,” ujar Aldri.

Menurut dia, pihaknya telah menerima sejumlah dokumen resmi, antara lain SP3, pencabutan status tersangka, serta pemberitahuan kepada kejaksaan. Ia menegaskan, penghentian penyidikan mengacu pada Pasal 109 ayat (2) KUHAP yang mengatur bahwa perkara dapat dihentikan apabila tidak ditemukan cukup bukti.

“Ada tiga poin utama, yakni tidak cukup bukti, penghentian penyidikan, dan pemberitahuan kepada para pihak. Dasar hukumnya jelas,” kata dia.

Aldri juga membantah anggapan bahwa penghentian perkara berkaitan dengan upaya damai atau restorative justice.

“Ini bukan karena perdamaian. SP3 yang diterbitkan murni karena tidak cukup bukti,” ujarnya.

Senada, kuasa hukum lainnya, Banri Jerry Jacob, menjelaskan surat keberatan ke notaris yang dipersoalkan sejatinya adalah upaya wajar untuk mempertahankan hak atas tanah.

Surat itu dikirimkan untuk membela hak ahli waris bersama Tua Golo Nggoer, Sakarudin, yang sebelumnya juga turut terseret menjadi tersangka.

Lantaran merasa dikriminalisasi, pihak kuasa hukum mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Kapolda NTT yang berujung pada gelar perkara ulang secara objektif.

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *