LABUAN BAJO, Okebajo.com — Pelarian MH (35), terduga pelaku tindak pidana pencurian uang jutaan rupiah milik seorang pelajar di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya kandas.
MH warga Taga, Kelurahan Golo Dukal, Kecamatan Langke Rembong, Manggarai itu diringkus tanpa perlawanan oleh Tim Resmob Komodo Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kampung Ujung, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.
Penangkapan MH merupakan buah dari respons cepat dan sinergi lintas wilayah antara Polres Manggarai dan Polres Manggarai Barat. Pelaku diketahui melarikan diri ke Labuan Bajo setelah menggasak uang hasil penjualan beras milik korban sepekan sebelumnya di Kota Ruteng.
“Benar, kemarin anggota kami dari Tim Resmob Komodo telah mengamankan seorang pria berinisial MH di area TPI Kampung Ujung. Terduga pelaku ini merupakan buronan yang masuk dalam target operasi penyelidikan setelah melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Manggarai,” ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi pada Sabtu pagi.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian ini menimpa Aprianus A. Buluk (17), seorang pelajar asal Kabupaten Manggarai Timur. Kejadian bermula pada Kamis (14/5/2026) petang di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Beberapa saat sebelum kejadian, Aprianus bersama dua rekannya baru saja menjual sembilan karung beras dengan berat total 450 kilogram di daerah Mano, Manggarai Timur. Uang hasil penjualan senilai Rp 5.850.000,- tersebut kemudian disimpan di dasbor mobil.
Nahas, saat kendaraan mereka diparkir di depan sebuah toko di Kelurahan Mbaumuku untuk suatu keperluan, pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Hanya dalam hitungan menit ditinggal, uang yang disimpan di dasbor mobil tersebut telah raib digondol terduga pelaku. Korban pun langsung melaporkan musibah tersebut ke SPKT Polres Manggarai.
“Ketika korban turun dari mobil untuk keperluan pribadi, uang hasil penjualan beras tersebut ditinggalkan di dasbor kendaraan dalam kondisi tidak terpantau langsung. Begitu korban kembali, uangnya sudah hilang. Berdasarkan analisis awal di lapangan, korban kemungkinan sudah diincar oleh terduga pelaku,” jelas AKP Lufthi.
Implementasi Tugas Pokok Polri: Pelindung dan Pengayom Masyarakat
Aksi cepat tanggap kepolisian dalam membongkar kasus ini tidak terlepas dari komitmen dalam menjalankan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Polri mengemban tugas untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Langkah cepat Tim Resmob dalam mengejar pelaku lintas kabupaten merupakan wujud nyata kehadiran negara melalui Polri untuk melindungi hak-hak ekonomi warga, khususnya kaum rentan seperti pelajar yang sedang berjuang membantu ekonomi keluarga melalui hasil tani.
“Polri bekerja sebagai satu kesatuan yang utuh (unitary system). Ketika ada hak masyarakat yang dirampas, terlebih ini menyangkut uang hasil cucuran keringat pertanian milik seorang pelajar, kami berkewajiban moral dan hukum untuk bergerak cepat demi mengembalikan keadilan dan rasa aman,” tegas AKP Lufthi.
Ia juga menambahkan bahwa penegakan hukum tanpa sekat birokrasi antar satuan wilayah (satwil) di bawah naungan Polda NTT merupakan bentuk implementasi dari program Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).
“Keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari sinergi kuat antar satuan wilayah di bawah Polda NTT,” ungkap Alumni Akpol angkatan 2015 itu.
Pelaku Mengaku, Barang Bukti Nihil
Setelah melakukan penyelidikan intensif pasca-menerima laporan koordinasi dari Polres Manggarai, Tim Resmob Komodo langsung melakukan penyisiran di titik-titik vital area Labuan Bajo. Terduga pelaku akhirnya berhasil diidentifikasi sedang berada di kawasan padat aktivitas TPI Kampung Ujung.
Saat dibawa ke ruang Resmob Polres Manggarai Barat untuk interogasi awal, MH yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Namun sayang, uang hasil curian senilai Rp 5,8 juta tersebut sudah habis digunakan terduga pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadinya selama masa pelarian.
“Terduga pelaku saat ini sudah kami serah terimakan secara resmi kepada personel Satreskrim Polres Manggarai yang datang menjemput guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut di tempat kejadian perkara asal,” tambah AKP Lufthi.
Di akhir keterangannya, perwira dengan balok tiga di pundak tersebut mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan demi mempersempit ruang gerak pelaku kriminalitas.
“Kejahatan kerap terjadi bukan hanya karena ada niat pelaku, melainkan juga karena adanya kesempatan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak lengah dalam menyimpan barang-barang berharga di dalam kendaraan. Mari bersama-sama membantu tugas Polri dengan menjaga keamanan diri sendiri dan lingkungan sekitar,” pungkasnya.**#








