LABUAN BAJO, Okebajo.com – Surat Keterangan yang diterbitkan Camat Komodo Nomor Pem.593/343/IV/2025 kembali memicu polemik terkait tata kelola tanah adat di wilayah Ulayat Kedaluan Nggorang Labuan Bajo. Kali ini, kritik keras datang dari Surion Florianus Adu, salah seorang masyarakat Ulayat Kedaluan Nggorang, yang menilai isi surat tersebut justru berpotensi menyesatkan dan menciptakan persoalan baru dalam administrasi pertanahan.
Dalam keterangannya kepada media ini, Kamis (2/7/2026), Florianus menilai surat yang ditandatangani Camat Komodo itu tidak hanya bertentangan dengan sejarah pembentukan Lembaga Fungsionaris Adat Nggorang, tetapi juga berpotensi melampaui kewenangan pemerintahan.
Menurutnya, apabila penerbitan sertifikat tanah diwajibkan didasarkan pada surat pengukuhan dari Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, maka hal itu justru bertentangan dengan praktik yang berlaku pada masa kepemimpinan Haji Ishaka dan Haku Mustafa sebagai Fungsionaris Adat terdahulu.
“Kalau dasar penerbitan sertifikat harus ada pengukuhan dari Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, berarti itu sudah melampaui kewenangan Ishaka dan Haku Mustafa yang dulu tidak pernah menerbitkan surat pengukuhan apa pun sebagai dasar administrasi. Ini merupakan sebuah pengkhianatan terhadap sejarah dan sistem yang dibangun sebelumnya,” tegas Florianus yang biasa disapa Feri Adu.
Florianus juga membantah anggapan yang berkembang seolah-olah Haji Adam Djudje pernah mengklaim dirinya sebagai Fungsionaris Adat maupun ahli waris jabatan tersebut.
Ia menegaskan, semasa hidupnya Adam Djudje tidak pernah menyampaikan klaim seperti itu.
Menurut Florianus, Adam Djudje hanyalah seorang Penata Tanah Adat yang diberi kepercayaan secara resmi oleh Ishaka dan Haku Mustafa melalui surat kuasa tertulis untuk melakukan penataan tanah adat di 16 lengkong atau lokasi dalam wilayah tanah adat Nggorang.
“Beliau tidak pernah mengaku sebagai Fungsionaris Adat ataupun ahli waris jabatan tersebut. Yang ada, beliau menerima mandat tertulis dari Ishaka dan Haku Mustafa sebagai penata tanah adat,” ujarnya.
Florianus bahkan menilai, apabila surat Camat Komodo dimaknai bahwa setiap pengurusan sertifikat tanah harus memperoleh pengukuhan dari Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, maka hal tersebut dapat menimbulkan kesan adanya kewenangan yang berada di atas struktur pemerintahan.
Dengan nada kritis, ia menyampaikan analogi bahwa apabila logika tersebut diterapkan, maka pejabat negara sekalipun harus terlebih dahulu meminta pengukuhan kepada Fungsionaris Adat sebelum mengurus sertifikat tanah.
“Kalau begitu, Presiden, Gubernur, sampai Bupati pun harus datang meminta pengukuhan terlebih dahulu kepada Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair sebelum mengurus sertifikat. Ini seolah-olah ada kerajaan baru di dalam negara. Surat itu justru menggambarkan kewenangan mereka lebih tinggi daripada Lurah, Camat, Bupati, Gubernur bahkan Presiden. Ini sangat berbahaya,” katanya.
Desak Bupati Gelar Diskusi Publik Terbuka
Atas polemik tersebut, Florianus meminta Bupati Manggarai Barat segera memfasilitasi forum diskusi publik terbuka yang melibatkan seluruh pihak, termasuk Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair.
Ia berharap forum tersebut menjadi ruang untuk membuka seluruh dokumen sejarah dan administrasi tanah adat secara transparan.
Menurutnya, salah satu dokumen penting adalah Berita Acara Penyerahan Tanah kepada Pemerintah Daerah tahun 1984, yang memuat nama Haku Mustafa sebagai Tua Golo Nggorang, Kepala Hamente, serta nama Ishaka (Pua Sa’i) sebagai Kepala Kampung bersama para Tua Golo lainnya.
“Dari dokumen itu nanti kita bisa melihat secara terbuka bagaimana struktur adat saat itu. Pertanyaannya, Nggorang itu ada di mana dan bagaimana sebenarnya struktur kelembagaan adat ketika penyerahan tanah dilakukan,” ujarnya.
Fungsionaris Adat Dibentuk Melalui Kesepakatan, Bukan Warisan
Florianus menegaskan, pada saat penyerahan tanah kepada pemerintah tahun 1984, Lembaga Fungsionaris Adat Nggorang belum terbentuk.
Ia menjelaskan bahwa lembaga tersebut baru dibentuk kemudian melalui kesepakatan para Tua Golo dan Kepala Kampung dengan tujuan khusus menata tanah adat yang belum tertata, baik untuk kepentingan pemerintah, swasta maupun masyarakat.
Melalui musyawarah itulah Ishaka ditunjuk sebagai Ketua Fungsionaris Adat dan Haku Mustafa sebagai Wakil.
Karena dibentuk berdasarkan kesepakatan bersama, Florianus berpendapat jabatan tersebut bukanlah lembaga yang diwariskan secara turun-temurun kepada keturunan pejabat sebelumnya.
“Kalau dibentuk melalui kesepakatan, maka tidak bisa disebut sebagai lembaga warisan. Karena itu kami menilai pernyataan dalam surat Camat Komodo yang menyebut Fungsionaris Adat diwariskan secara turun-temurun sangat janggal dan perlu dikaji kembali,” katanya.
Soroti Praktik Penerbitan SHM di BPN
Selain mengkritik isi surat Camat Komodo, Florianus juga menyoroti praktik penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menurutnya belakangan hanya didasarkan pada fotokopi warkah yang diperkuat dengan surat pengukuhan.
Menurutnya, selama ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak pernah memproses permohonan sertifikat apabila pemohon hanya mengajukan fotokopi dokumen tanpa memperlihatkan dokumen asli.
Namun belakangan, ia menilai terjadi standar yang berbeda.
“Kalau cukup menggunakan fotokopi warkah lalu diperkuat surat pengukuhan, itu sangat berbahaya. Ini membuka peluang bagi siapa pun menggandakan alas hak tanpa menunjukkan dokumen asli. Dampaknya sangat fatal bagi kepastian hukum pertanahan di Labuan Bajo,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar jangan sampai praktik tersebut dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan ekonomi.
“Jangan karena ada investor yang memiliki modal besar lalu cukup menggunakan dokumen fotokopi yang diperkuat surat pengukuhan. Kalau pola seperti ini dibiarkan, maka konflik pertanahan akan semakin meluas,” tegasnya.
Minta Surat Camat Dicabut
Menutup keterangannya, Florianus meminta agar Surat Keterangan Camat Komodo tersebut segera dicabut dan dievaluasi.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menginisiasi dialog terbuka yang menghadirkan seluruh pihak terkait dengan berlandaskan dokumen sejarah, data administrasi, dan fakta hukum.
“Kami berharap Pemda Manggarai Barat mengundang semua pihak yang mengklaim sebagai ahli waris maupun Fungsionaris Adat Nggorang untuk duduk bersama dalam forum terbuka. Mari kita buka seluruh dokumen agar masyarakat mengetahui alur sejarah dan dasar yang benar. Persoalan ini harus diselesaikan dengan data, bukan klaim sepihak,” pungkasnya.
Berikut kutipan lengkap isi Surat Keterangan Camat Komodo yang Dipersoalkan.
Surat Keterangan Camat Komodo Nomor Pem.593/343/IV/2025 tertanggal 14 April 2025 yang ditandatangani Camat Komodo Marthinus M. Irwandy, SH menyatakan bahwa surat tersebut dibuat untuk menerangkan fakta yang sesungguhnya dan bukan merupakan penilaian.
Dalam surat yang salinanya diperoleh media ini terdapat tiga poin utama, yakni:
Pertama, Camat Komodo menyatakan bahwa Adam Djudje tidak pernah menjabat sebagai Fungsionaris Adat Nggorang, melainkan hanya pernah menjadi Penata Tanah Adat yang kedudukannya berada di bawah Fungsionaris Adat Nggorang.
Surat tersebut juga menegaskan bahwa karena itu Adam Djudje tidak pernah memiliki kewenangan menyerahkan tanah adat Nggorang kepada masyarakat, dan hanya Fungsionaris Adat Nggorang yang berwenang menyerahkan bidang tanah adat kepada masyarakat.
Kedua, dalam surat tersebut ditegaskan bahwa apabila terdapat pihak-pihak yang mengaku memperoleh bidang tanah adat Nggorang di Labuan Bajo dari Adam Djudje, baik secara lisan maupun tertulis, khususnya pada kurun waktu tahun 2019, maka penyerahan tersebut dinyatakan tidak sah.
Ketiga, Camat Komodo menjelaskan bahwa setelah meninggalnya Ishaka selaku Fungsionaris Adat dan Haku Mustafa sebagai Wakil Fungsionaris Adat, jabatan tersebut kemudian dipegang oleh Haji Ramang Ishaka sebagai Fungsionaris Adat dan Muhamad Syair sebagai Wakil Fungsionaris Adat.
Surat itu juga menyatakan bahwa Adam Djudje tidak pernah memegang jabatan sebagai Fungsionaris Adat Nggorang.
Pada bagian akhir surat, Camat Komodo menuliskan bahwa:
“Adat Nggorang telah diwariskan dan dihormati secara turun-temurun, serta menjadi dasar dalam pemberian sertifikat tanah Pemerintah maupun masyarakat. Oleh karena itu, setiap pihak wajib menghormati dan tidak mengubah tatanan adat maupun administrasi yang berlaku selama ini, khususnya sebagai pihak yang mengaku-ngaku sebagai Fungsionaris Adat.”
Pernyataan inilah yang kemudian mendapat penolakan dari Surion Florianus Adu. Menurutnya, penyebutan bahwa lembaga Fungsionaris Adat diwariskan secara turun-temurun bertentangan dengan sejarah pembentukan lembaga tersebut yang, menurutnya, lahir dari hasil musyawarah para Tua Golo dan Kepala Kampung, bukan berdasarkan garis keturunan.
Hingga berita ini diterbitkan, Camat Komodo, Marthinus M. Irwandy, SH, belum berhasil dikonfirmasi terkait Surat Keterangan Nomor Pem.593/343/IV/2025 yang menjadi polemik tersebut.
Media ini telah berupaya meminta tanggapan resmi dengan menghubungi Camat Komodo melalui aplikasi WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirim pada Kamis Siang, (2/7/2026) belum dibaca dan belum memperoleh tanggapan.
Media ini tetap berupaya mendapatkan keterangan resmi dari Camat Komodo guna memberikan ruang klarifikasi dan memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.












