Santunan Rp110 Juta Tak Gugurkan Pidana, Polres Mabar Terus Usut Tewasnya Dua WN China di Pulau Kelor

Avatar photo
Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

LABUAN BAJO, Okebajo.com – Meski telah berdamai dan menerima santunan duka, proses hukum kasus kecelakaan laut yang menewaskan dua warga negara (WN) China di perairan Pulau Kelor, Kecamatan Komodo, tetap berlanjut. Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat menegaskan, kesepakatan antara keluarga korban dengan pihak penyedia jasa wisata tidak menghapus unsur pidana karena perkara tersebut merupakan delik murni yang menyangkut hilangnya nyawa seseorang.

Melalui Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud), polisi memastikan penyelidikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum untuk mengungkap ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam penyelenggaraan keselamatan pelayaran wisata di Labuan Bajo. Penanganan perkara ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga standar keselamatan di destinasi wisata super prioritas nasional.

Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

Penyelidikan yang mengacu pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/13/VII/2026/Satpolairud tertanggal 15 Juli 2026 terus diperdalam melalui pemeriksaan saksi, penyitaan dokumen, hingga pelibatan sejumlah ahli sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang, S.I.K., melalui Kasat Polairud IPTU Leonardo Marpaung, S.I.P., menegaskan bahwa perkara ini tidak bergantung pada ada atau tidaknya laporan korban karena termasuk tindak pidana umum.

“Perkara kecelakaan laut ini berkualifikasi sebagai delik murni sesuai sangkaan Pasal 474 ayat (3) KUHP terkait dugaan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Inisiatif kesepakatan damai maupun pemberian santunan duka dari penyedia jasa adalah hak dan iktikad baik para pihak, namun hal tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan di Satpolairud Polres Manggarai Barat,” tegas IPTU Leonardo di Labuan Bajo, Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Manggarai Barat dalam menjaga kepastian hukum sekaligus memastikan standar keselamatan wisata bahari diterapkan secara konsisten di destinasi wisata super prioritas nasional.

“Kami berpatokan pada prinsip legalitas. Keselamatan wisatawan adalah prioritas utama. Penyelidikan ini kami jalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk memastikan apakah ada unsur kelalaian dalam penyelenggaraan keselamatan pelayaran,” ujarnya.

Seiring berjalannya penyelidikan, penyidik Satpolairud telah memeriksa belasan hingga puluhan saksi yang memiliki keterkaitan langsung dengan peristiwa nahas tersebut.

Mereka terdiri atas nakhoda dan kru kapal, pihak agen perjalanan wisata, saksi mata di lokasi kejadian, hingga pihak penyelenggara kegiatan wisata bahari.

Tak hanya itu, polisi juga telah menyita berbagai dokumen penting sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan, antara lain:

* Legalitas operasional Kapal Open Deck Rinca Story,
* Dokumen legalitas perusahaan penyedia jasa wisata PT Indomuka Travel Indonesia,
* Daftar manifes penumpang (passenger manifest);
* Dokumen standar operasional dan regulasi keselamatan pelayaran.

“Seluruh barang bukti beserta dokumen pendukung yang berkaitan dengan perkara tersebut telah disita untuk kepentingan penyidikan,” kata IPTU Leonardo.

Dalam proses penyelidikan terungkap bahwa pada 28 Juli 2026 telah berlangsung mediasi secara independen antara keluarga korban, manajemen PT Indomuka Travel Indonesia, dan pemilik Kapal Open Deck Rinca Story.

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan pemberian santunan duka sebesar Rp110 juta, yang dibayarkan dalam dua tahap. Tahap pertama senilai Rp55 juta telah diterima keluarga korban, sedangkan sisanya akan diselesaikan secara bertahap.

Selain itu, orang tua korban juga menandatangani surat pernyataan menerima musibah tersebut dengan ikhlas, menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah, serta menyatakan tidak akan mengajukan tuntutan hukum secara pribadi.

Meski demikian, polisi menegaskan bahwa kesepakatan tersebut hanya menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses hukum.

“Itikad baik berupa santunan dan surat pernyataan ikhlas dari keluarga korban tentu kami catat secara cermat dalam berkas perkara. Namun, dalam konstruksi hukum pidana, iktikad baik tersebut nantinya diposisikan sebagai faktor pertimbangan yang meringankan, bukan alasan penghentian perkara,” jelasnya.

Kasat Polairud menjelaskan, peluang penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) memang masih terbuka, namun keputusan tersebut tidak dapat diambil secara sepihak oleh penyidik.

Penentuan apakah perkara memenuhi syarat RJ atau justru ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka akan diputuskan melalui mekanisme gelar perkara yang melibatkan berbagai unsur terkait.

“Peluang penerapan Restorative Justice tetap terbuka sesuai regulasi Kepolisian. Namun keputusan akhirnya bergantung pada hasil gelar perkara yang dilakukan secara objektif bersama para peserta gelar,” katanya.

Untuk memperkuat konstruksi hukum, Satpolairud Polres Manggarai Barat juga akan menggandeng sejumlah ahli dan lembaga terkait.

Langkah lanjutan yang akan dilakukan meliputi pemeriksaan Ahli Auditor Keselamatan Kepariwisataan Air dari Direktorat Standardisasi Usaha Pariwisata Kementerian Pariwisata RI, Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) Pariwisata Bidang Wisata Tirta, koordinasi dengan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF), pemeriksaan ahli hukum pidana, hingga pelaksanaan gelar perkara sebagai dasar penentuan arah penanganan kasus.

Di akhir keterangannya, IPTU Leonardo mengingatkan seluruh pelaku industri wisata bahari agar tidak mengabaikan aspek keselamatan.

“Labuan Bajo adalah destinasi wisata kelas dunia. Tragedi ini menjadi pengingat keras bagi seluruh pelaku usaha jasa wisata dan pemilik kapal untuk tidak mengabaikan standar keselamatan. Polres Manggarai Barat akan terus mengawal penegakan hukum ini demi menjaga keamanan, kenyamanan, dan citra positif pariwisata Indonesia,” pungkas perwira yang akrab disapa Leo itu.

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *