JAKARTA, Okebajo.com — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Aqib Ardiansyah, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria harus menjadi momentum penting untuk menghadirkan tata kelola pertanahan yang lebih adil, berpihak kepada rakyat, serta mampu menyelesaikan berbagai persoalan agraria yang selama ini membelit masyarakat.
Menurut Aqib, reforma agraria tidak boleh dipahami sebatas urusan administrasi pertanahan atau penerbitan sertifikat tanah. Lebih dari itu, kebijakan tersebut harus mampu menjawab persoalan mendasar seperti ketimpangan penguasaan lahan, konflik agraria yang berkepanjangan, hingga dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Keberhasilan reforma agraria bukan hanya diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan, tetapi dari berkurangnya ketimpangan penguasaan tanah, menurunnya konflik agraria, serta meningkatnya kesejahteraan rakyat,” tegas Aqib dalam keterangannya yang dikutip dari Parlementaria di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Politisi Fraksi PAN itu menilai kehadiran regulasi yang kuat sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mempertegas peran negara dalam melindungi masyarakat ketika menghadapi persoalan pertanahan. Baginya, tujuan utama reforma agraria harus bermuara pada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Karena itu, ukuran keberhasilan reforma agraria tidak cukup hanya dilihat dari capaian administratif semata. Kebijakan tersebut harus mampu mengurangi kesenjangan penguasaan lahan, mencegah munculnya konflik baru, serta memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat.
Sebagai anggota Komisi XII DPR RI, Aqib juga menyatakan dukungannya terhadap pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria yang telah masuk dalam agenda legislasi DPR. Ia berharap regulasi tersebut dapat memperkuat keberpihakan kebijakan pertanahan kepada rakyat, khususnya kelompok masyarakat yang selama ini rentan terdampak konflik lahan.
Dalam pembahasan mengenai kelembagaan reforma agraria, Aqib turut menyoroti usulan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Menurutnya, gagasan tersebut perlu diarahkan untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dan meningkatkan efektivitas penyelesaian persoalan agraria di lapangan.
Meski demikian, ia mengingatkan agar desain kelembagaan yang dibentuk tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun memperpanjang rantai birokrasi. Sebab, birokrasi yang berbelit justru berpotensi menghambat penyelesaian konflik pertanahan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
“Yang terpenting adalah bagaimana lembaga yang dibentuk benar-benar mampu mempercepat penyelesaian masalah agraria, bukan malah menambah kerumitan baru,” ujarnya.
Aqib menegaskan, pembahasan RUU Reforma Agraria harus menjadi langkah awal untuk melahirkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum, memperkuat keadilan dalam penguasaan tanah, menekan angka konflik agraria, dan pada akhirnya mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Sebagaimana diketahui, RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria telah resmi mendapatkan persetujuan sebagai RUU Inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (8/9/2026). Persetujuan tersebut menjadi pintu masuk bagi pembahasan lebih lanjut terhadap regulasi yang diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan agraria yang masih terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Sumber : https://www.dpr.go.id/












