Perkara Pilkades Golo Wontong-Matim Bakal Sampai di PTUN Kupang

Avatar photo
Perkara Pilkades Golo Wontong-Matim Bakal Sampai di PTUN Kupang
Gabriel Suka, S.Pd, Cakades Nomor Urut 2 Pilkades Golo Wontong Kecamatan Lamba Leda Utara (tengah) didampingi oleh Kuasa Hukumnnya Francis Dohos Dor, S.H (kanan) usai menyerahkan Tembusan Surat Keberatan ke DPRD Manggarai Timur. Foto/Ist

Manggarai Timur | Okebajo.com | Francis Dohos Dor, S.H kuasa hukum Gabriel Suka, S.Pd, Cakades Nomor Urut 2 di Pilkades Golo Wontong  Kecamatan Lamba Leda Utara  menempuh upaya administrasi pengaduan keberatan hasil Pilkades ke Bupati Manggarai Timur pada Kamis, 8 Juni 2023.

“Kami sekarang bawa masalah ini ke Bupati Matim. Itu ketentuan prosedur hukum upaya administrasi keberatan final dan mengikat-nya sebagai dasar Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang memutus sengketa nantinya. Itu artinya, upaya administrasi ini sebagai langkah terakhir sebelum kami ajukan ke PTUN Kupang,” ungkap Francis.

Ia menegaskan, bila kemudian Bupati Matim juga memutus sama dengan putusan Panitia tingkat Kabupaten yang telah menolak keberatan kliennya pada 31 Mei 2023 lalu, maka  ia sudah siap untuk berperkara hingga ke PTUN Kupang.

“Dulu saya kuliah di Fakultas Hukum Undana Kupang, Dosen saya adalah Pa Bupati Matim. Jadi harapan saya, beliau yang sangat paham hukum ini, bisa tegak lurus memutus permasalahan Pilkades Golo Wontong ini sesuai dengan hukum yang benar”, tegas  Francis.

Pokok perkara

Francis Dohos Dor, S.H menjelaskan pokok permasalahan Pilkades Golo Wontong adalah terkait dengan 50 Surat Suara dengan Tanda Coblos Tusuk Tembus Sejajar Simetris yang mengenai Satu Kotak Cakades, namun tidak mengenai Kotak Cakades lainnya di TPS 01 Liang Dalo.

Panitia Pilkades Tingkat Desa dan Kabupaten menyatakan 50 Surat Suara tersebut Tidak Sah. Sedangkan di TPS.02 Bitu ada pula surat Suara yang bentuk demikian, namun Panitia Pilkades menyatakan surat suara tersebut Sah.

Francis Dohos Dor menyebut dampak dari penerapan aturan yang berbeda di kedua 2 TPS tersebut, kliennya Gabriel Suka, S.Pd dinyatakan kalah suara.

Langgar Perbub

Menurut Francis, Panitia Pilkades Golo Wontong telah melanggar ketentuan pasal 82 Perbub Matim Nomor 61 Tahun 2023 dan telah melanggar asas umum pemerintahan yang baik dan benar.

“Di pasal 82 huruf b) Perbub Matim Nomor 61 Tahun 2023 itu telah terang frasa Tanda Coblos mengenai Hanya Satu Calon, itu surat suara sah,” tegasnya.

Francis menjelaskan ada Putusan Hukum PTUN Ambon Nomor: 7/G/2017/PTUN. ABN Tahun 2017 yang pertimbangan hakimnya menggunakan analogi persamaan hukum apabila dinilai aturan suara sah tidak terang mengatur Surat Suara Tusuk Tembus itu, dimana Hakim memakai Pasal 39 ayat (3) PKPU Nomor 15 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan dan Perhitungan Suara di Pemilukada.

Walaupun berbeda rezim Pilkades dan Pemilukada, tetapi dalam keadaan kekosongan hukum, aturan Pemilukada yang sudah mengatur tentang persoalan yang sama, dapat dijadikan dasar hukum dalam memutus. Tentu itu karena Pilkades dan Pemilukada  sama asas pemilihannya langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Tidak beda.

“Anehkan kalau di TPS 02 Bitu itu Panitia Pilkades memutusakan Surat Suara bentuk tersebut sebagai suara sah, sedangkan di TPS 01Liang Dalo mereka memutus itu sebagai surat suara tidak sah. Itu kan menciptakan ketidakpastian hukum yang melanggar asas pemerintahan yang baik dan benar”, pungkasnya.

Menurut dia, Panitia tingkat Kabupaten Manggarai Timur sebenarnya menjadi corong penegakkan aturan yang benar apabila terdapat kekeliruan dalam pelaksanaan tugas Panitia Pilkades Golo Wontong.  Akan tetapi panitia tingkat Kabupaten Matim tidak mampu menyelesaikan persoalan sederhana tersebut.

Francis menilai putusan Panitia Kabupaten menjebak diri dalam tendensius politis, tidak objektif, dan tidak menggunakan dasar hukum yang jelas.

Hasil Pilkades Golo Wontong 2023

Calon Nomor Urut 1 Stefanus Cendi meraih 227 suara.

Calon Nomor Urut 2 Gabriel Suka meraih 185 suara.

Calon Nomor Urut 3 Lasarus Kam memperoleh 219 suara.

Di TPS 01 Liang Dalo, terdapat 54 surat suara tidak sah, sedangkan di TPS 02 Bitu, terdapat 1 surat suara tidak sah.

Dari 54 surat suara tidak sah di TPS 01 terdapat 4 surat suara tidak sah dengan coblos 2 kandidat, 48 surat suara tidak sah dengan tusuk tembus hanya pada kotak calon Cakades Nomor Urut 2, dan 2 surat suara tidak sah dengan tusuk tembus hanya pada kotak calon Cakades Nomor Urut 1.

Sementara itu, 1 surat suara tidak sah di TPS 02 berbentuk surat suara dengan coblos 2 kandidat Cakades.

Jika aturan yang sama diterapkan di kedua TPS tersebut, Gabriel Suka, sebagai Cakades Nomor Urut 2, memperoleh suara sebanyak 233, unggul tipis 4 suara dari Cakades Nomor Urut 1 Stefanus Cendi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *