LABUAN BAJO, Okebajo.com – Penyidikan kasus kecelakaan laut yang merenggut nyawa sepasang wisatawan asal China di perairan Pulau Kelor, Labuan Bajo, terus bergerak maju. Kepolisian Resor Manggarai Barat kini mengintensifkan pengusutan dengan memeriksa sedikitnya 14 orang saksi, sementara sejumlah dugaan kelalaian dalam operasional kapal wisata KM Rinca Story mulai terungkap ke permukaan.
Kasus yang menyita perhatian publik dan dunia pariwisata ini diselidiki oleh Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satpolairud Polres Manggarai Barat berdasarkan Laporan Polisi Model A (LP-A). Penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kealpaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Kasat Polairud Polres Manggarai Barat, IPTU Leonardo Marpaung, S.I.P., menegaskan proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa kompromi.
“Sampai saat ini Unit Penegakan Hukum Satpolairud telah meminta keterangan dari 14 orang saksi secara maraton. Pemeriksaan meliputi nakhoda, anak buah kapal, agen pelayaran terkait manifes penumpang, pemilik kapal, agen travel, hingga pihak regulator,” ujar IPTU Leonardo, Senin (27/7/2026) malam.
Selain kru kapal dan pihak manajemen, penyidik juga memanggil Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Manggarai Barat, perwakilan DPMPTSP, serta seorang wisatawan yang menjadi saksi mata di lokasi kejadian. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengurai seluruh aspek, mulai dari legalitas operasional kapal hingga standar keselamatan yang diterapkan selama perjalanan wisata.
Hasil penyelidikan awal mengungkap sejumlah temuan yang dinilai krusial.
Salah satunya adalah hambatan komunikasi (language barrier) saat penyampaian safety briefing sebelum kapal berangkat.
Menurut penyidik, kedua korban diduga tidak memahami instruksi keselamatan karena keterbatasan kemampuan berbahasa Inggris, sehingga informasi penting mengenai prosedur keamanan tidak tersampaikan secara efektif.
“Temuan awal menunjukkan adanya hambatan komunikasi saat penyampaian instruksi keselamatan. Korban diketahui tidak memiliki kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Inggris dengan baik sehingga pesan keselamatan diduga tidak dipahami secara utuh,” jelas Leonardo.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan fakta bahwa saat rombongan tiba di Pulau Kelor, wisatawan tidak didampingi pemandu wisata profesional yang memiliki sertifikasi, melainkan hanya diarahkan oleh seorang siswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) dari SMKN 1 Labuan Bajo.
Yang lebih memprihatinkan, saat melakukan aktivitas snorkeling, kedua korban hanya menggunakan masker selam dan kaki katak tanpa mengenakan life jacket. Tidak ada kru kapal maupun pemandu yang melakukan pengawasan langsung di dalam air, meskipun lokasi tersebut dikenal memiliki arus laut yang cukup kuat.
Temuan-temuan tersebut kini menjadi salah satu fokus utama penyidik dalam mengungkap ada atau tidaknya unsur pidana kelalaian.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Rabu (15/7/2026).
Sekitar pukul 10.00 Wita, kapal wisata KM Rinca Story GT 19 milik Agus Prawijaya bertolak dari Marina Waterfront Labuan Bajo menuju Pulau Kelor dengan membawa wisatawan domestik maupun mancanegara.
Setelah menikmati panorama dari puncak bukit Pulau Kelor, pasangan suami istri asal China, GX (29) dan SG (30), memilih berenang sekaligus snorkeling di sekitar pantai.
Namun sekitar pukul 12.00 Wita, suasana wisata berubah menjadi kepanikan.
GX ditemukan mengapung dalam kondisi tidak sadarkan diri. Upaya pertolongan pertama melalui resusitasi jantung paru (CPR) tidak berhasil menyelamatkan nyawanya.
Di saat bersamaan, sang suami, SG, dilaporkan hilang setelah diduga terseret arus laut.
Laporan darurat yang diterima sekitar pukul 13.00 Wita langsung ditindaklanjuti dengan operasi pencarian melibatkan 29 personel gabungan dari Satpolairud Polres Manggarai Barat, Korpolairud Baharkam Polri, Basarnas, Lanal Labuan Bajo, dan KSOP.
Sekitar pukul 16.45 Wita, jasad SG akhirnya ditemukan di dasar laut pada kedalaman sekitar 23 meter di sisi timur Pulau Kelor.
Kedua korban diduga terseret arus kuat hingga mengalami kelelahan dan tenggelam.
Mediasi Belum Temui Titik Terang
Di samping proses pidana, Polres Manggarai Barat juga memfasilitasi mediasi antara keluarga korban dengan pihak-pihak terkait atas permintaan Liaison Officer Konsulat Jenderal China, Budi Widjadi.
Kasat Polairud menegaskan kepolisian hanya bertindak sebagai mediator dan tidak ikut menentukan nilai maupun mekanisme ganti rugi.
“Kami hanya menjembatani komunikasi kedua belah pihak. Soal besaran kompensasi ataupun pembagian tanggung jawab merupakan kesepakatan para pihak,” tegas Leonardo.
Hingga Senin (27/7), pembahasan mengenai biaya kremasi, pemulangan jenazah ke negara asal, hingga akomodasi keluarga korban masih belum mencapai kesepakatan.
Polisi memastikan, apabila mediasi tidak menghasilkan solusi, proses hukum pidana akan tetap berjalan hingga tuntas.
“Fokus kami adalah pembuktian unsur pidana kelalaian. Berkas perkara akan kami rampungkan dan dilimpahkan ke kejaksaan demi memberikan kepastian hukum,” katanya.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang, S.I.K., menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan Pemerintah Republik Rakyat China.
Namun di saat yang sama, ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap siapapun yang terbukti mengabaikan standar keselamatan wisata.
“Tidak boleh ada kompromi menyangkut nyawa manusia. Labuan Bajo sedang dibangun sebagai destinasi wisata super prioritas yang aman, nyaman, dan berkelas dunia. Kelalaian prosedur keselamatan seperti ini tidak boleh terulang,” tegasnya.
Kapolres juga menyoroti keputusan pengelola kapal yang mempercayakan pendampingan wisatawan kepada peserta PKL.
Menurutnya, membiarkan wisatawan snorkeling di kawasan berarus tanpa life jacket dan tanpa pengawasan kru maupun pemandu berlisensi merupakan bentuk kelalaian yang sangat serius.
Seluruh dokumen kapal, manifes penumpang, serta perlengkapan snorkeling milik KM Rinca Story kini telah diamankan sebagai barang bukti.
“Nakhoda, kru hingga pemilik kapal akan terus diperiksa. Kami juga akan mendalami mengapa peserta magang diberikan tanggung jawab sebesar itu. Jika terbukti ada unsur kesengajaan mengabaikan keselamatan demi kepentingan ekonomi, kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKBP Christian Kadang.












