Labuan Bajo | Okebajo.com | Terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat menetapkan oknum polisi berinisial SR sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Tersangka langsung digelandang ke ruang tahanan Polres Manggarat Barat.
“Hari ini kami sudah menetapkan tersangka dan pelakunya telah ditahan. Besok administrasinya dikirim dan hari ini telah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Ridwan, Selasa 13 Juni 2023.
Ridwan mengungkapkan, SR terjerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana penjara paling sedikit 9 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Berita Media ini sebelumnya, seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Manggarai Barat berinisial SR terlibat kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Koordinator JPIC SSpS Flores Barat/Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Manggarai Barat, Sr. Frederika Tanggu Hana, SSpS menjelaskan kasus tersebut telah di laporan ke Polres Manggarai Barat, Nomor : LP/B/86/lV/2023/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NTT pada 28 April 2023 pukul 11.57 Wita.
Sr. Frederika Tanggu Hana, SSpS menceritakan kronologi kasus pemerkosaan ini terjadi pada Sabtu malam, 8 April 2023 lalu.
Sebelumnnya anak itu sempat menghilang dari rumah dan hilang kontak dengan orang tuanya.
Karena hilang kontak, ayah anak ini melaporkan hal itu ke Polres Manggarai Barat.
Atas laporan tersebut, seorang polisi berinisial SR berhasil menemukan anak tersebut.
Polisi SR kemudian mengantar anak itu ke rumah orang tuanya. Di sana, SR menawarkan kepada orang tuanya supaya anaknya tinggal bersama dia di Labuan Bajo.
Polisi SR berjanji kepada orang tuanya akan menjamin semua hal-hal yang anak itu butuhkan, termasuk uang sekolahnya.
Tipu orang orang tua korban
Namun, setelah mendapat persetujuan orang tuanya, anak itu bukan tinggal di rumah polisi SR seperti yang ia janjikan ke orangtuanya.
Polisi SR malah menempatkan anak itu di kos. Polisi SR yang menyewa Kos ini.
Perkosa di kos
Pada Sabtu malam, 8 April 2023, polisi SR pergi ke kos anak itu. Sampai di kos, pada malam hari pukul 12.00 Wita, polisi SR melancarkan aksi bejatnya.
Polisi SR perkosa korban hingga pukul 03.00 Wita subuh tanpa henti.
“Korban sempat meronta, namun tak berhasil karena pelaku mendorong korban dan menutup mulut korban sehingga tak bersuara”, beber Sr. Frederika Tanggu Hana, SSpS.
Korban mendapat ancaman
Selanjutnya, pada Senin, 10 April 2023, polisi SR menjemput korban di kos yang ia sewa. SR kemudian membawa korban ke rumah orang tuanya.
Namun, sebelum berangkat ke kampung korban, polisi SR mengancam korban supaya korban tidak melaporkan perbuatannya kepada orang tuanya.
“Di tanggal 10 April 2023, korban dan terduga pelaku ke kampung korban. Setibanya di kampung korban, terduga pelaku memanjakan korban di depan orang tuanya supaya tidak terlihat hal yang mencurigakan oleh orangtua korban”, ungkap Sr. Frederika.
Jangan lupa baca berita menarik lainya dari Oke Bajo di Google News