Ruteng, Okebajo.com – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) wilayah Nusa Bunga kembali membahas Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Masyarakat Adat di wilayah Kabupaten Manggarai.
Giat bertema ‘Fokus Grup Diskusi (FGD) Sinkronisasi Draft Rancangan Peraturan Daerah Tentang Masyarakat Adat di Kabupaten Manggarai’, tersebut digelar di Rumah Baca Aksara yang berlokasi di Jalan Gang Timor, Carep, Ruteng, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Senin (26/6/2023).
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) wilayah Nusa Bunga, Maximilianus Herson Loi, kepada media menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari semiloka yang telah digelar sebelumnya di tempat itu.
“Kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut sejumlah poin rekomendasi yang telah dihasilkan dalam kegiatan semiloka sebelumnya pada 23 Mei 2023 lalu,” kata Herson.
Adapun tujuan serta hasil yang diharapkan dari digelarnya FGD ini, lanjut Herson, adalah untuk tersinkronisasinya draf Ranperda Masyarakat Adat di Kabupaten Manggarai serta tersusunnya draf final Ranpenda Masyarakat Adat di Kabupaten Manggarai.
Seperti diberitakan, pihak AMAN wilayah Nusa Bunga juga sebelumnya telah menggelar Seminar dan Lokakarya, pada Selasa 23/05/2023, dengan tema ‘Menyusun Rencana Strategis Pembentukan Perda Masyarakat Adat Manggarai’.
Seminar itu digelar dengan tujuan terbangunnya persepsi yang sama tentang pentingnya Perda bagi masyarakat adat serta tersusunnya rencana strategis pembentukan Perda masyarakat adat di Kabupaten Manggarai.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menggali gagasan dan menyatukan persepsi tentang pentingnya Perda bagi masyarakat adat serta menyusun rencana strategis pembentukan Perda masyarakat adat di Kabupaten Manggarai”, kata Herson.
Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Manggarai, Heribertus Ngabut, dalam kesempatannya saat kegiatan kala itu mengatakan bahwa diskusi eksistensi masyarakat adat seperti yang digelar AMAN Nusa Bunga ini merupakan suatu hal penting.
Menurut Ngabut, pertemuan yang digelar dalam bentuk diskusi itu sebenarnya untuk mengembalikan cara berpikir sebagai masyarakat Manggarai yang memiliki budaya dan adat.
“Hari ini kita berdiskusi untuk melahirkan suatu aturan tentang masyarakat adat. Pertanyaannya, memang di Manggarai ini tidak ada masyarakat adat? Ada. Dari sisi struktur ada, simbol-simbol adat ada. Tetapi mungkin pada kesempatan ini kita berdiskusi apakah orang Manggarai masih merasa bahwa dia adalah orang Manggarai sebagai bagian dari sebuah masyarakat adat pada komunitas kehidupan kita masing-masing”, katanya.
“Kita bikin aturan untuk mengatur rambu-rambu kehidupan bersama di setiap kampung supaya orang-orang Manggarai yang hari-hari ini kita lihat banyak soalnya untuk kita pulang kembali kekehidupan kita, cara hidup nenek moyang kita, leluhur kita yang hidup penuh dengan sukacita dan damai. Mungkin disitu benangnya. Kita mau mengikat kembali cara berpikir sebagai entitas orang Manggarai yang selama ini diduga kuat juga bahwa kerekatan antar budaya itu sudah semakin menurun digerus entah kenapa”, sambungnya.