Maling Motor Pelajar Asal Reok Barat, Polisi Ringkus Remaja Ini di Ruteng

Ilustrasi Pencurian Sepeda Motor - Foto: Pencairan Google.net

Ruteng, Okebajo.com – Unit Jatanras Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), dibantu Babinkamtibmas kecamatan Langke Rembong dan Lurah Tenda berhasil meringkus seorang remaja pelaku pencurian berinsial TSP.

TSP diringkus atas laporan aksi pencurian satu unit sepeda motor yang dilakukannya di Nekang, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, pada Selasa 24 Oktober 2023 lalu, sekitar pukul 18.50 WITA.

Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Candra melalui Paur Humas, IPDA I Made Budiarsa dalam keterangan tertulis yang diterima media via pesan Whatsapp, Sabtu, mengatakan pihaknya meringkus pelaku TSP usai mendapat laporan Babinkamtibmas Langke Rembong atas pengaduan lisan korban.

Korban diketahui bernama Adrianus Jeku, seorang pelajar berusia 19 tahun asal Pering, Desa Rura, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai.

Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang diperoleh dari pemilik Bengkel Mas Nur di Nekang bahwa pelaku datang ke bengkel tersebut membawa sepeda motor hasil curian untuk menambal ban.

Pemilik bengkel yang menaruh curiga terhadap pelaku TSP kemudian merekam atau membuat video untuk dijadikan sebagai bukti.

“Hal inilah yang memungkinkan petugas kepolisian mengidentifikasi pelaku TSP. Setelah mengetahui identitas pelaku dan berhasil mengamankannya di Kos-Kosan Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai”, kata Made.

Usai ditangkap dan di interogasi aparat kepolisian, terang Made, remaja berusia 18 tahun asal Kampung Ngkor, Desa Bangka Lao, Kecamatan Ruteng, itu mengaku melancarkan aksinya dengan mendatangi motor korban secara diam-diam, lalu mendorong motor tersebut dan mencoba menghidupkannya.

“Setelah berhasil, pelaku membawa motor tersebut ke kampungnya di Ngkor, dan kemudian membongkar beberapa bagian sepeda motor seperti bodi, sayap, dan batok lampu, dengan maksud agar pemilik atau korban tidak mengenali motor tersebut”, jelas Made.

Unit Jatanras Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), dibantu Babinkamtibmas kecamatan Langke Rembong dan Lurah Tenda berhasil meringkus seorang remaja pelaku pencurian berinsial TSP.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Revo Absolut berwarna hitam dengan nomor polisi EB.5486 EH, nomor rangka MH1JBE115DK701916, dan nomor mesin JBE1E16913557.

Saat ini, pelaku TSP telah diamankan di kantor Polres Manggarai untuk diproses lebih lanjut.

“Tindakan pelaku ini melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke 3 KUHP tentang pencurian pada malam hari”, tutup Made. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *