Kasus Edi Hardum Dilaporkan ke Polisi, Praktisi Media Tegaskan Ini Sengketa Pers

Avatar photo
Kasus Edi Hardum Dilaporkan ke Polisi, Praktisi Media Tegaskan Ini Sengketa Pers
Maksimus Ramses Lalongkoe/Okebajo
Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

JAKARTA, Okebajo.com — Pernyataan pakar hukum pidana sekaligus advokat Dr. Edi Hardum yang dipersoalkan Bupati Manggarai, Heribertus G.L Nabit, dinilai merupakan bagian dari produk jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers.

Hal itu disampaikan praktisi media sekaligus mantan jurnalis investigasi ANTV, Maksimus Ramses Lalongkoe, menanggapi laporan yang diajukan Heri Nabit ke Polres Manggarai terkait pemberitaan berjudul *“Aliran Dana Kasus Jefrin Haryanto Diduga Sampai ke Istri Bupati Manggarai, Edi Hardum: Stop Lindungi Penjahat.”*

Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

Menurut Ramses, posisi Edi Hardum dalam pemberitaan tersebut adalah sebagai narasumber yang memberikan keterangan kepada media massa, bukan menyebarkan informasi melalui akun media sosial pribadi.

“Pak Edi Hardum itu posisinya sebagai narasumber berita dan pernyataannya disebarkan melalui media massa, bukan media sosial pribadi. Lagi pula, dalam pemberitaan tersebut masih menggunakan kata ‘diduga’, sehingga itu bagian dari proses jurnalistik,” kata Ramses di Jakarta, Kamis (28/5/2026).

Ramses menegaskan, dalam prinsip hukum pers, narasumber tidak dapat serta-merta dipidanakan atas pernyataan yang disampaikan dalam wawancara jurnalistik, selama masih berada dalam konteks kerja pers dan tidak mengandung unsur pidana murni di luar aktivitas jurnalistik.

Ia menjelaskan, Mahkamah Agung maupun Dewan Pers telah beberapa kali menegaskan perlindungan terhadap karya jurnalistik, termasuk terhadap narasumber yang memberikan keterangan kepada media.

“Mahkamah Agung menegaskan bahwa narasumber berita tidak dapat dikenakan delik pencemaran nama baik hanya karena pernyataannya dikutip media massa,” ujarnya.

Menurut Ramses, apabila suatu pemberitaan dianggap merugikan pihak tertentu, maka mekanisme penyelesaiannya bukan melalui jalur pidana, melainkan menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan, langkah pertama yang ditempuh adalah hak jawab. Jika tidak mendapatkan respons, maka dilaporkan ke Dewan Pers untuk dinilai apakah ini murni sengketa pers atau ada unsur pidana di luar kerja jurnalistik,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa Undang-Undang Pers merupakan *lex specialis* atau aturan khusus yang memberikan perlindungan terhadap karya jurnalistik yang dibuat wartawan dalam menjalankan tugas profesinya.

Karena itu, kata Ramses, karya jurnalistik tidak bisa langsung diproses menggunakan KUHP maupun digugat secara perdata tanpa melalui mekanisme Dewan Pers terlebih dahulu.

“Dewan Pers adalah lembaga independen yang bertugas menilai apakah suatu perkara merupakan sengketa pemberitaan atau justru mengandung unsur pidana murni di luar aktivitas pers,” katanya.

Meski demikian, Ramses menambahkan, perlindungan hukum tersebut tidak berlaku apabila seseorang menyebarkan fitnah atau hoaks melalui media sosial pribadi maupun di luar konteks wawancara resmi pers.

“Tentu berbeda jika dilakukan di media sosial pribadi atau di luar konteks jurnalistik. Itu bisa masuk ranah pidana biasa,” tegasnya.

Untuk itu, Ramses menilai polemik terkait pernyataan Edi Hardum seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan melalui pendekatan kriminalisasi terhadap narasumber maupun produk jurnalistik.

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *