Jakarta, Okebajo.com — Pengacara dan pengamat hukum Dr. Siprianus Edi Hardum angkat bicara menanggapi laporan Bupati Manggarai, Heribertus G.L. Nabit, ke Polres Manggarai pada Rabu, 27 Mei 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik atas pernyataan Edi Hardum dalam pemberitaan media online Viva NTT edisi 22 Mei 2026.
Dr. Siprianus Edi Hardum menilai Polres Manggarai seharusnya menolak laporan yang diajukan Bupati Manggarai, Heribertus G.L. Nabit.
Menurutnya, perkara tersebut semestinya dipandang sebagai sengketa pers, bukan perkara pidana, karena dirinya hadir dalam kapasitas sebagai narasumber yang diwawancarai oleh wartawan.
“Polres Manggarai mestinya menolak laporan itu karena ini masuk dalam sengketa pers. Saya diwawancarai media sebagai narasumber, bukan saya membuat rilis atau menyebarkan sendiri informasi itu,” tegas Edi Hardum dalam keterangan pers yang diterima media ini, Rabu sore, 27 Mei 2026.
Ia juga menyoroti bahwa pihak Bupati Heribertus Nabit sebenarnya telah menggunakan hak jawab terhadap sejumlah pemberitaan yang memuat komentarnya. Karena itu, menurut dia, langkah membawa persoalan tersebut ke ranah pidana menjadi janggal.
“Heri Nabit pun sudah memberikan hak jawab atas berita-berita yang berisi komentar saya. Jadi aneh kalau masih melaporkan ke polisi,” ujarnya.
Menurut Edi Hardum, mekanisme hak jawab merupakan bagian dari penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Kalau hak jawab sudah digunakan, berarti kan ini diakui sebagai produk jurnalistik dan sengketa pers. Jadi mestinya diselesaikan melalui mekanisme pers, bukan kriminalisasi,” katanya.
Ia menegaskan bahwa dalam wawancara tersebut dirinya tidak pernah menuduh langsung Heri Nabit maupun istrinya, melainkan hanya menyampaikan dugaan berdasarkan informasi yang diterimanya.
“Saya berbicara terukur. Saya menduga, bukan menuduh. Itu dua hal yang berbeda dalam hukum,” ujarnya.
Edi Hardum bahkan menyebut langkah pelaporan terhadap dirinya menunjukkan ketidakpahaman terhadap fungsi pers dalam negara demokrasi.
“Fungsi pers dalam demokrasi adalah melakukan kontrol sosial dan memberikan masukan kepada penguasa. Kritik dan pendapat narasumber tidak bisa serta-merta dipidana,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam berbagai yurisprudensi, narasumber media tidak dapat dikriminalisasi hanya karena memberikan komentar atau pendapat kepada wartawan.
“Sudah ada yurisprudensi bahwa narasumber tidak bisa dipidana hanya karena memberikan pendapat di media. Karena itu saya heran kalau laporan ini tetap diproses,” katanya.
Menurut Edi Hardum, laporan tersebut justru dapat menciptakan preseden buruk bagi kebebasan pers dan demokrasi.
“Kalau narasumber mulai dipidana karena memberikan komentar kepada wartawan, maka ini berbahaya bagi demokrasi dan kebebasan pers,” ujarnya.
Ia pun mengaku tidak gentar menghadapi laporan tersebut karena merasa tidak melakukan kesalahan.
“Saya tidak gentar sedikit pun menghadapi laporan Heri Nabit karena saya tidak merasa bersalah,” tegasnya.
Dalam keterangannya, Edi Hardum juga menyinggung adanya informasi dari seorang wartawan yang mengaku diminta untuk menurunkan sebuah pemberitaan. Dari situ, kata dia, muncul dugaan yang kemudian disampaikan kepada publik saat diwawancarai media.
“Nanti juga akan terbuka soal wartawan yang mengaku diminta untuk mentake down berita oleh Istri Heri Nabit. Dari sana saya menduga ada sesuatu yang perlu dipertanyakan,” ujarnya.
Meski demikian, Edi Hardum meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polres Manggarai, tetap profesional dan independen dalam menangani perkara tersebut.
“Saya minta Polres Manggarai profesional dan jangan karena Heri Nabit seorang Bupati lalu penanganannya menjadi tidak objektif,” katanya.
Ia juga meminta Kapolri ikut mengawasi proses penanganan laporan tersebut agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.
Di akhir pernyataannya, Edi Hardum mengajak seluruh insan pers, baik media nasional maupun lokal, untuk menjaga ruang demokrasi dan kebebasan menyampaikan pendapat.
“Jangan sampai ini menjadi preseden bahwa narasumber bisa dipidana hanya karena memberi komentar atau pendapat kepada media,” pungkasnya.
Sementara itu Kuasa hukum Bupati Heribertus Nabit, Siprianus Ngganggu, SH, menjelaskan bahwa laporan tersebut merupakan respons atas pernyataan Edi Hardum yang dinilai tidak benar dan tidak didukung bukti.
Pernyataan itu sebelumnya dimuat dalam berita berjudul “Aliran Dana Kasus Jefrin Haryanto Diduga Sampai ke Istri Bupati Manggarai, Edi Hardum: Stop Lindungi Penjahat!”.
Dalam kutipan pemberitaan tersebut, Edi Hardum menyebut adanya dugaan aliran dana korupsi dari Jefrin Haryanto kepada istri Bupati Manggarai. Ia juga menuding adanya upaya perlindungan terhadap pihak tertentu. Namun, pihak Bupati membantah keras seluruh tuduhan tersebut.
“Pernyataan itu tidak benar dan tanpa bukti. Ini merupakan bentuk fitnah serta pencemaran nama baik terhadap klien kami,” tegas Siprianus dalam keterangan persnya, dikutip dari flores.pikiran-rakyat.com.
Ia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memiliki keterkaitan dengan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Manggarai Timur, serta tidak pernah menerima aliran dana sebagaimana yang dituduhkan.
Selain itu, pihak kuasa hukum menilai penggunaan kata “diduga” dalam pernyataan Edi Hardum tidak menghilangkan unsur pidana, karena substansi pernyataan tetap dinilai sebagai tuduhan tanpa dasar yang dapat merusak reputasi.
Menurut Siprianus, pernyataan tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui sistem elektronik.
“Pernyataan itu jelas disampaikan agar diketahui publik luas melalui media online, sehingga berdampak langsung terhadap reputasi klien kami di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa setelah pemberitaan tersebut beredar, banyak pihak, termasuk keluarga dan kenalan, menghubungi kliennya untuk meminta klarifikasi, yang menunjukkan dampak nyata dari informasi tersebut.
Dalam laporannya, Bupati Nabit meminta Polres Manggarai segera memanggil dan memeriksa Edi Hardum guna mempertanggungjawabkan pernyataannya secara hukum. Selain pasal dalam UU ITE, kuasa hukum juga menilai pernyataan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan ini secara profesional demi penegakan hukum dan mencegah praktik fitnah di ruang publik,” tutup Siprianus.








