Kupang, Okebajo.com, – Kasus suap yang ditangani KPK terhadap Marianus Sae (Bupati Ngada periode 2016-2021) selaku Penerima Suap dan Wilhelmus Iwan Ulumbu selaku Pemberi Suap, telah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya dengan hukuman masing-masing selama 8 tahun dan 2,6 tahun penjara, namun keterlibatan pihak-pihak lainnya atas nama Albertus Iwan Susilo (AIS) dan Wilhelmus Petrus Bate (WPB) hingga kini belum juga dituntaskan oleh KPK.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT/TPDI-NTT/Advokat Peradi, Meridian Dewanta, SH dalam keterangan pers yang diterima media Okebajo.com, Jumat, (9/2/2024) malam, mengungkapkan bahwa hingga saat ini KPK belum menetapkan Albertus Iwan Susilo (AIS) dan Wilhelmus Petrus Bate (WPB) sebagai tersangka.
“Marianus Sae disebut menerima suap senilai total Rp. 5.937.000.000,- dalam kurun waktu 7 Februari 2011 sampai dengan tanggal 15 Januari 2018, yang berasal dari Wilhelmus Iwan Ulumbu selaku Direktur Utama PT Sinar 99 Permai dan Pendiri PT Flopindo Raya Bersatu sebesar Rp. 2.487.000.000,- dan dari Albertus Iwan Susilo alias selaku Direktur Utama PT Sukses Karya Inovatif sebesar Rp. 3.450.000.000,-.,” jelas Meridian
Selain itu, terungkap juga bahwa Marianus Sae selaku Bupati Ngada pada saat itu, telah menerima pemberian uang senilai Rp. 875.000.000,- dari Wilhelmus Petrus Bate, sebagai bentuk tanda terima kasih atas pengangkatan dirinya menjadi Kepala Badan Keuangan Kabupaten Ngada.
“Pemberian uang oleh Wilhelmus Petrus Bate senilai Rp. 875.000.000,- atas permintaan Marianus Sae itu, dilakukan melalui setoran tunai secara bertahap ke rekening BNI Nomor 0213012710 atas nama Wilhelmus Iwan Ulumbu, yang ATMnya telah dikuasai oleh Marianus Sae sejak tahun 2011 sampai terjaring dalam OTT oleh KPK,” Jelasnya
Sedangkan Albertus Iwan Susilo melakukan setoran tunai, transfer atau pemindahbukuan ke rekening Nomor 0213012710 atas nama Wilhelmus Iwan Ulumbu yang besarannya 10 % persen dari nilai kontrak pekerjaan yang dikerjakan oleh perusahaan Albertus Iwan Susilo, yang seluruhnya berjumlah Rp. 1.850.000.000,- dengan perincian sebagai berikut :
Pada tanggal 22 November 2012 sejumlah Rp. 220 juta, Tanggal 3 Juni 2013 Rp. 100 juta, Tanggal 6 September 2013 Rp. 50 juta, Tanggal 10 Juni 2014 sejumlah Rp. 200 .juta, Tanggal 30 Juni 2014 Rp. 200 juta, Tanggal 31 Juli 2015 Rp. 100 juta, Tanggal 10 Februari 2016 Rp. 250 juta, Tanggal 3 Maret 2016 Rp. 100 juta, Tanggal 21 Maret 2016 Rp. 80 juta, Tanggal 26 September 2016 Rp. 150 juta, Tanggal 21 Februari 2017 Rp. 300 juta, Tanggal 1 Maret 2017 Rp. 100 juta.
Selain melakukan setoran tunai/transfer atau pemindahbukuan ke rekening Nomor 0213012710 atas nama Wilhelmus Iwan Ulumbu, Albertus Iwan Susilo memberikan uang tunai sebesar Rp. 1.6 milliar, dengan perincian :
Pada akhir tahun 2013 sejumlah Rp. 270 juta di Rumah Dinas Marianus Sae selaku Bupati Ngada, pada bulan Agustus 2015 Rp. 250 juta di Rumah Dinas Marianus Sae, pada tanggal 28 Desember 2017 sebesar Rp. 280 juta di Rumah Dinas Marianus Sae melalui Wilhelmus Iwan Ulumbu, pada tanggal 14 Januari 2018 Rp. 400 juta melalui Florianus Lengu di Rumah Wilhelmus Iwan Ulumbu, kemudian pada tanggal 15 Januari 2018 sejumlah Rp. 400 juta di Rumah Dinas Marianus Sae melalui Wilhelmus Iwan Ulumbu.
Meridian menjelaskan, adapun sebagai kompensasi pemberian suap kepada Marianus Sae oleh Wilhelmus Iwan Ulumbu dan Albertus Iwan Susilo, maka perusahaan milik Wilhelmus Iwan Ulumbu yaitu PT. Flopindo Raya Bersatu dan PT. Sinar 99 Permai maupun perusahaan milik Albertus Iwan Susilo yaitu PT. Sukses Karya Inovatif, masing-masing mendapatkan paket proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Kabupaten Ngada.
PT. Sukses Karya Inovatif milik Albertus Iwan Susilo mendapatkan proyek tahun anggaran (TA) 2016 – 2017, yaitu :
1. Proyek kegiatan peningkatan jalan Hobotopo-Waebia dengan nilai kontrak Rp 2.553.450.000 tanggal 25 Oktober 2016.
3. Proyek kegiatan DAK pembangunan Jembatan Waerebo dengan nilai kontrak Rp 2.376.909.000 tanggal 26 Oktober 2016.
4. Proyek kegiatan DAU pembangunan Kantor Dinas P 3 Kabupaten Ngada dengan nilai kontrak Rp 4.255.268.000 tanggal 28 Juli 2016.
5. Proyek kegiatan peningkatan jalan Maronggela-Nampe dengan nilai kontrak Rp 7.997.362.000 tanggal 5 Juni 2017.
“Oleh karena fakta dan bukti hukumnya sudah sangat sempurna, maka tidak ada alasan hukum apapun bagi KPK untuk menunda-nunda proses hukum terhadap Albertus Iwan Susilo dan Wilhelmus Petrus Bate, sebab penundaan proses hukum justru menyebabkan hilangnya kepercayaan publik pada KPK, dan bahkan menciptakan ketidakadilan yang lebih parah,” tegas Meridian
Meridian menambahkan bahwa sejak Marianus Sae diputus terbukti bersalah pada tanggal 14 September 2018 oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, seharusnya KPK sudah bergerak cepat untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap Albertus Iwan Susilo dan Wilhelmus Petrus Bate, lalu menetapkan keduanya selaku tersangka Pemberi Suap kepada Marianus Sae.
“Akibat KPK tidak segera menetapkan Albertus Iwan Susilo dan Wilhelmus Petrus Bate selaku tersangka, maka kami patut mencurigai bahwa jangan-jangan ada oknum penyidik KPK atau bahkan oknum pimpinan KPK yang telah berupaya mengamankan kedua orang itu sehingga tidak pernah bisa disidik dan dijadikan tersangka,” jelasnya
Untuk diketahui, mantan penyidik KPK,
AKP Stepanus Robin Pattuju telah divonis 11 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, karena terbukti bersalah menerima suap dari sejumlah orang senilai total Rp. 11,538 miliar berkaitan dengan pengamanan perkara di KPK, lalu Polda Metro Jaya juga telah menetapkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Semoga saja tidak ada oknum penyidik KPK dan oknum pimpinan KPK bermental dan berperangai pemeras seperti AKP Stepanus Robin Pattuju dan Firli Bahuri, yang berupaya mengamankan Albertus Iwan Susilo dan Wilhelmus Petrus Bate agar tidak dijadikan sebagai tersangka pemberi suap terhadap Marianus Sae,” tutupnya