Dua Terduga Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan di Labuan Bajo Ditangkap Polisi

Avatar photo

Labuan Bajo | Okebajo.com | Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat berhasil menangkap dua orang terduga pelaku penipuan dan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 250 juta.

Kedua pelaku berinisial ATS alias Agung (39) dan BTK alias Bayu (41) berasal dari Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB),

Kedua terduga pelaku tersebut ditangkap Polisi pada Minggu (22/09/2024) lalu sekitar pukul 21.00 Wita di sekitar perairan Labuan Bajo.

Kapolres Mabar, AKBP Christian Kadang, S.I.K. melalui Kasat Reskrim, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H menerangkan kedua terduga pelaku tersebut memanfaatkan kepercayaan korban untuk mengelola salah satu perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa kapal wisata.

“Kedua terduga pelaku berhasil kita tangkap dengan perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang perusahaan, yang mana kejadiannya dilaporkan korban pada bulan Februari 2022 lalu di Polres Manggarai Barat,” kata Kasat Reskrim, Rabu (25/9/2024) siang.

Kabur 2 tahun

Ia menjelaskan, mereka sempat kabur selama dua tahun dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Untuk menghindari kejaran polisi, ATS alias Agung (39) dan BTK alias Bayu (41) pernah kabur hingga luar negeri.

Pengungkapan ini berkat kerja keras jajaran Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat dalam melacak keberadaan para terduga pelaku.

“Kita sudah melakukan penyelidikan cukup lama. Keduanya ini cukup licin dan sempat dikabarkan kabur ke Inggris. Kemudian setelah didalami secara terus menerus, akhirnya kita mengetahui para terduga pelaku ada di Labuan Bajo dan kita langsung melakukan penangkapan,” ungkapnya.

Modus laporan fiktif

Kasat Reskrim lebih jauh menjelaskan modus para terduga pelaku membuat laporan fiktif untuk mengelabui pengecekan perusahaan terhadap costumer. Sedangkan uang dari costumer yang sudah dibayarkan tidak disetorkan ke perusahaan.

“Aksi penggelapan yang dilakukan oleh keduanya terbongkar setelah pemilik perusahaan melakukan audit internal dan juga pengecekan terhadap data perjalanan wisata (trip) yang ada di Kantor Syahbandar Labuan Bajo,” jelas Ajun komisaris polisi itu

Keduanya diketahui melakukan penggelapan uang milik perusahaan, dari pembayaran customer atau agen perjalanan wisata sebanyak 12 kali trip pada tahun 2021 sebanyak 250 juta.

“Uang pembayaran tersebut ternyata oleh para terduga pelaku tidak diserahkan ke perusahaan melainkan digunakan untuk kepentingannya sendiri, salah satunya digunakan untuk membayar hutang,” sebutnya.

Kini, ATS alias Agung (39) dan BTK alias Bayu (41) telah diamankan di Mapolres Manggarai Barat. Keduanya masih menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik dari Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Manggarai Barat.

“Atas perbuatannya, para terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkasnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *