Labuan Bajo, Okebajo.com – Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Malkiades Laka Lena, memberikan dukungannya terhadap langkah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat, Mario Pranda dan Richard Sontani, yang berencana menerapkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Corporate Social Responsibility (CSR). Menurutnya, Perda CSR adalah langkah terobosan yang memungkinkan sektor swasta berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam memajukan perekonomian lokal.
“Tentu ini sebuah Langkah terobosan yang bagus sekali dalam rangka mengajak partisipasi dari pihak swasta terutama perusahaan-perusahaan yang memiliki keuntungan yang baik,” kata Melki.
Menurut Melki, Pemerintah perlu mulai memikirkan berbagai sumber pembiayaan memiliki potensi untuk dimanfaatkan tanpa menabrak regulasi.
Dalam konteks ini, penting untuk mengidentifikasi sumber-sumber yang dapat memberikan dukungan finansial untuk meningkatkan pelayanan publik di suatu daerah. Dengan mengelola sumber pembiayaan secara efektif, pemerintah daerah dapat meningkatkan kualitas pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan warga.
Dalam analisisnya, implementasi Perda CSR, bisa menjadi salah satu penyokong pengembangan ekonomi kerakyatan di wilayah Manggarai Barat.
Melki melihat ekonomi kerakyatan berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di suatu daerah, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan memanfaatkan berbagai sumber pembiayaan yang tersedia, seperti dana CSR, memungkinkan masyarakat untuk memberikan kontribusi yang lebih signifikan terhadap perekonomian daerah.
“Tentu dengan dana CSR yang dimiliki kalau itu diatur dengan baik oleh Perda itu bisa membantu ekonomi masyarakat, menggerakan ekonomi kerakayatan dan membantu pelayanan publik yang lebih baik lagi di suatu daerah,” jelas Melki.
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat, Mario Pranda dan Richard Sontani, menyoroti pentingnya penerapan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang lebih merata di wilayah Manggarai Barat. Mereka menyatakan bahwa saat ini pelaksanaan CSR masih bergantung pada inisiatif perusahaan, tanpa adanya aturan daerah yang memadai.
Untuk mengatasi hal ini, Mario dan Richard mendorong penerapan Peraturan Daerah (Perda) CSR yang tidak hanya akan menjadi dasar hukum kuat, tetapi juga berpotensi menambah pendapatan daerah.
“Perda CSR sangat penting untuk mendorong implementasi yang lebih merata dan efektif, serta menjadi salah satu sumber pendapatan daerah,” jelas Mario.
Di Indonesia, kewajiban perusahaan untuk melaksanakan CSR sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Namun, menurut Mario, regulasi di tingkat nasional ini sering kali tidak cukup untuk memastikan CSR disalurkan secara tepat dan merata. Dengan adanya Perda, pemerintah daerah akan memiliki landasan hukum yang jelas dalam mengatur dan mengawasi program CSR perusahaan di Manggarai Barat.
Sektor Prioritas untuk CSR yang Berdampak Langsung
Dengan adanya Perda CSR, pemerintah daerah juga dapat menentukan sektor-sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lingkungan. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk mengarahkan sebagian labanya ke program-program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Manggarai Barat.
“Dana yang terkumpul melalui program ini dapat dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas umum, pelatihan tenaga kerja, atau program sosial yang mendukung kesejahteraan masyarakat.” ungkap Mario
Tanpa aturan yang jelas dan mengikat, implementasi CSR dari perusahan swasta tidak terarah. Selain itu, penerapan Perda CSR juga sebagai langkah agar pemerintah mampu mengawasi setiap sumber CSR yang ada di Wilayah Kabupaten Manggarai Barat.
Dengan ketentuan yang jelas dan sumber yang jelas, pemerintah juga dapat mendesign sektor prioritas dan disesuaikan dengan besaran CSR Perusahaan.
Pada akhirnya, impact dari penerapan Perda CSR ialah agar sumber CSR jelas, pengawasan jelas dan juga alokasi pemanfaatan juga jelas untuk kemaslahatan rakyat Manggarai Barat.