Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Labuan Bajo Gelar Rapat di Restoran

Avatar photo

Labuan Bajo | Okebajo.com |Koperasi  Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tacik Mori Ata Ngaran Pelabuhan Labuan Bajo akan menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Perdana Tahun Buku 2020, 2021, dan 2022.

Rapat anggota tahunan ini rencananya akan berlangsung  di Restaurant Primarasa Labuan Bajo pada Selasa, 21 Maret 2023.

Ketua Koperasi TKBM Tacik Mori Ata Ngaran Pelabuhan Labuan Bajo, Ahmad Efendi mengatakan forum tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban Badan Pengurus kepada anggota koperasi.

Badan Pengurus  akan mempertanggungjawabkan kegiatan Koperasi selama satu tahun buku atau pun lebih yang meliputi semua bidang kegiatan koperasi.

Efendi menegaskan, dasar laporan pertanggungjawabannya merujuk pasal 22-28 Undang – Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta pasal 28 ayat 3 huruf (a) Anggaran Dasar Koperasi TKBM Tacik Mori Ata Ngaran Pelabuhan Pelabuhan Labuan Bajo.

Tujuan RAT

Dijelaskan, tujuan Rapat Anggota Tahunan diselenggarakan untuk menyampaikan pertanggungjawaban Badan Pengurus dan Badan Pengawas kepada anggota tentang kegiatan selama tahun buku yang telah berjalan dan sebagai pedoman pelaksanaan tahun berikutnya.

“Selain itu, Rapat Anggota Tahunan ini  juga sebagai salah satu wahana dialog guna saling memberi sumbang saran, ide, tukar pendapat dan informasi yang bersifat positif demi perkembangan koperasi ke depan”, jelasnya.

 

Koperasi TKBM Pelabuhan Labuan Bajo selayang pandang

Koperasi ini adalah wadah pengelola Tenaga Kerja Bongkar Muat berdasarkan ;

Pertama, Instruksi Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Tenaga Kerja Nomor : IM.2/HK.601/PHB-89 tanggal 14 Juni 1989 INS.03/MEN/89.

Kedua, Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : UM.008/41/2/DJPL-1193/DJPPK/XII/2011, 96/SKB/DEP.1/XII/2011 Tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Keempat, Pendirian Angaran Dasar Koperasi TKBM Tacik Mori Ata Ngaran Pelabuhan Labuan Bajo Badan Hukum AHU-0003851.AH.01.39 Tahun 2022. NPWP Nomor : 41.694.062.5-924.000, NIK : 5315010090015, NIB : 2212220015295, AHU : 0002731.AH.01.38 Tahun 2022.

Koperasi ini  mulai melaksanakan kegiatan operasionalnya sejak tanggal 17 April 2022 sampai sekarang. Jumlah anggotanya per 31 Desember 2022 sebanyak 27 orang.

 

Eksistensi Koperasi ini merupakan perwujudan dari perkumpulan koperasi yang berdasarkan kekeluargaan dan kegotongroyongan yang tumbuh dari masing-masing anggota untuk mewujudkan kepentingan bersama.

Adalah suatu kewajiban bagi Badan Pengurus untuk menyampaikan laporan kegiatan tahun buku 2020, 2021 & 2022 pada Rapat Anggota Tahunan ini agar seluruh anggota dapat mengetahui perkembangan Koperasi tersebut.

Koperasi TKBM ini merupakan satu di antara sekian banyak Koperasi di Kabupaten Manggarai Barat yang dalam menjalankan kegiatannya tidak saja mengelola tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan.

Lebih dari itu. Koperasi ini juga sebagai salah satu pelaku ekonomi yang berkontribusi besar dalam menjalankan roda perekonomian di Kabupaten pariwisata super premium itu.

 

Ciri Koperasi TKBM Pelabuhan Labuan Bajo

Seperti Koperasi yang lainnya, Koperasi milik para buruh itu pun memiliki  cirikhasnya tersendiri.

Apa kekhasannya ?

Koperasi ini, selain mengembangkan idiologi perkoperasian, meningkatkan kesejahteraan anggota, Koperasi TKBM juga mengusahakan serta memberikan  kesempatan kerja bagi anggota.

Koperasi ini melaksanakan norma perlindungan tenaga kerja demi meningkatkan produktifitas kerja yang kegiatannya disesuaikan dengan kebijaksanaan kelancaran arus bongkar muat barang-barang import, eksport dan antarpulau guna menunjang aktus ekonomi Kabupaten Manggarai Barat.
Bidang usaha

Bidang usaha Koperasi ini adalah
unit usaha jasa bongkar muat.
Jumlah Kapal yang dilayani tahun 2020 sebanyak 206 unit, tahun 2021 sebanyak 182   unit  dan 2022 sebanyak 71  unit.

Jumlah TKBM yang digunakan tahun 2020  sebanyak3.090 orang, tahun 2021 sebanyak  2.730 orang dan tahun 2023 sebanyak 1.065 orang.

Total Pendapatan Upah tahun 2020 sebesar Rp2.734.281.251, tahun 2021 sebesar Rp2.385.158.265 dan tahun 2023 sebesar  Rp1.122.710.770.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *