Labuan Bajo | Okebajo.com | Yohanes T. Belantara (25) dan Tobias Hartono (22) dikeroyok sekelompok orang pada Jumat, 31 Maret sekira pukul 10.00 Wita.
Aksi pengeroyokan itu terjadi di salah satu kos yang ada di kampung Lancang, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Saat itu, Yohanes berkunjung ke rumah Robianus Palit (26) kakak sepupunya yang sakit di Lancang.
“Saya bersama kedua adik sepupu pergi ke kost kakak Robianus Palit di Lancang menggunakan dua unit sepeda motor”, kata Yohanes Belantara saat ditemui di Mapolres Manggarai Barat, Sabtu malam.
Tiba di kos langsung ke kamar Robianus Palit yang sedang sakit. Yohanes besama adik sepupu Jefrianus Arfan Jelahu (20) dan Aventinus Gagut (20) langsung mengobati luka-luka yang diderita Robianus Palit menggunakan minyak.
“Saat kami mengobati kakak Robianus, tiba-tiba bapak kos datang ke kamar tegur kami, “Kenapa kalian rame-rame di sini. Pulang dari sini”, ujar Yohanes menimpali ucapan pemilik kos.
Tak lama kemudian, mereka tidak menduga kalau pemilik kos melaporkan mereka ke polisi melalui telepon.
“Kami terkejut karena pemilik kos melaporkan situasi tersebut ke Polisi melalui telepon. Padahal kami datang ke kos itu hanya untuk menjenguk kakak yang sedang sakit. Kami tidak buat onar di kos” aku Yohanes.
Sekitar 30 menit kemudian, bukan Polisi yang datang di kos melainkan segerombolan orang yang diduga didatangkan oleh pemilik kos. Segerombolan orang langsung menghajar kami menggunakan potongan kayu balok dan ditusuk menggunakan kunci motor”, beber Yohanes Belantara.
Akibat tindak pidana pengeroyokan itu, kedua korban mengalami luka di bagian punggung, mata kiri memar, telinga kanan dan leher belakang luka bengkak akibat dipukul dengan kayu. Rahang kiri dan kanan juga bonyok.
Setelah menghajar korban, sekelompok orang tersebut kabur meninggalkan lokasi kejadian itu.
Sementara itu Yohanes Belantara dan Tobias Hartono merintih kesakitan. Sedangkan Robianus Palit yang sedang sakit hanya bisa menyaksikan kedua adiknya dihajar babak belur.
Lapor Polisi
Malam itu juga, Yohanes dan Tobias langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Manggarai Barat sekitar pukul 01.00 Wita. Namun karena larut malam, baru ditindaklanjuti keesokan harinya.
Pada Sabtu pagi, 1 April 2023) sekitar pukul 09.00 Wita Yohanes dan Tobias melaporkan tindak pidana pengeroyokan ke Polres Manggarai Barat. Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/58/IV/2023/SPKT Polres Manggarai Barat.
Adapun pelapor, Yohanes T. Belantara (25), warga kampung Tadong, Desa Watu Umpu, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat telah malaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP di Kampung Lancang Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat pada Jumat, 31 Maret pada pukul 22.00 Wita.*