Labuan Bajo | Okebajo.com | Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi menyurati Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan perihal penghentian pungutan dan evaluasi peraturan daerah dan turunnya terkait obyek retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam kawasan Taman Nasional Komodo.
Melalui Surat Nomor Hk 03.5/182/V/2023 tanggal 22 Mei 2023, Bupati Mabar memerintahkan Kadis Pariwisata untuk melakukan tiga hal berikut ini ;
Pertama, menghentikan semua penerimaan/pungutan retribusi dalam kawasan Taman Nasional Komodo.
Kedua, menarik semua petugas yang telah ditempatkan pada obyek retribusi Pendapatan Asli Daerah dalam kawasan Taman Nasional Komodo
Ketiga, melakukan evaluasi terhadap semua peraturan daerah dan turunannya yang menetapkan obyek retribusi daerah dalam kawasan Taman Nasional Komodo.
Pungutan ganda di TNK
Surat perintah Bupati Mabar itu menindaklanjuti Surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Balai Taman Nasional Komodo tanggal 13 Februari 2023 tentang Pungutan Ganda di Taman Nasional Komodo. *