Gegara 02, Oknum Polisi di Labuan Bajo Dipecat ! Fotonya Dicoret Spidol Merah

Avatar photo
Gegara 02, Oknum Polisi di Labuan Bajo Dipecat ! Fotonya Dicoret Spidol Merah
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Ari Satmoko, S.H, S.I.K., M.M mencoret silang foto oknum polisi AKP DR menggunakan spidol merah. Foto/Humas Polres Mabar

Labuan Bajo | Okebajo.com | Terbukti melakukan perceraian tanpa sepengetahuan istri pertama (01) lantas  menikah lagi dengan seorang wanita idaman lain (02)  tanpa izin dari kedinasan Polri, oknum polisi ini dipecat !

Oknum polisi yang dipecat itu berinisial DR (52 tahun). Oknum anggota Polri  berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

DR bertugas di Bagian Perencanaan (Bag Ren) Polres Manggarai Barat, Polda Nusa Tenggara Timur.

Pecat tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian

“AKP DR (52) dipecat tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian lantaran terbukti melakukan perceraian tanpa sepengetahuan istrinya dan menikah lagi dengan seorang wanita meski tanpa izin dari kedinasan Polri,” demikian rilis resmi Humas Polres Manggarai Barat, Jumat, 9 Juni 2023.

AKP DR langgar kode etik profesi Polri

Ia jelaskan, pemecatan AKP DR dari dinas Kepolisian berlangsung dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kapolres Manggarai Barat, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. memimpin lansung upacara tersebut yang berlangsung di lapangan upacara Mapolres Manggarai Barat, Jumat (09/06/2023) pagi.

Menurut Kapolres Ari Satmoko, pemecatan terhadap anak buahnya itu karena telah melanggar kode etik profesi Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/32/VII/HUK.12.10./2021/Yanduan tanggal 4 Juli 2021 karena memilih menikah lagi tanpa izin dari kedinasan Polri dan menceraikan istrinya secara sepihak.

Kapolres menegaskan perbuatan AKP DR telah melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 11 huruf c dan d Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

“AKP DR  dipecat berdasarkan keputusan Kapolri Nomor : KEP/558/IV/2023, tanggal 28 April 2023 tentang pemberhentian tidak dengan hormat,” ungkapnya.

Pesan Kapolres Ari Satmoko

Kapolres AKBP Ari Satmoko meminta semua anggota Polri di Polres Manggarai Barat untuk dapat menjalankan tugas dengan baik. Dan juga bertanggung jawab serta dapat menjaga etika sebagai anggota Polri.

Ia berharap agar sanksi pemecatan terhadap AKP DR menjadi pelajaran berharga bagi anggota  lainnya. Kedepan, tidak ada lagi pemecatan terhadap anggota yang karena melakukan pelanggaran berat.

“Saya harapkan kejadian ini sebagai pelajaran buat kita semua. Keputusan ini memang cukup berat karena menyangkut nasib seseorang dan semoga tidak ada lagi pelaksanaan upacara seperti ini. Semoga upacara PTDH ini tidak ada lagi terhadap anggota Polres Mabar,” tegasnya.

AKP DR absen, fotonya dicoret spidol merah

AKP DR tidak hadir dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu.

Meski begitu, anggota Propam Polres Manggarai Barat membawa foto yang bersangkutan ke lapangan upacara.

Foto AKP DR yang kemudian bawa ke lapangan upacara itu kemudian melakukan coret silang dengan menggunakan spidol berwarna merah.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Ari Satmoko yang mencoret silang foto oknum polisi DR itu sebagai tanda pemecatan telah terlaksana. *

Oke Bajo

Okebajo.com adalah portal berita online yang selalu menghadirkan berita-berita terkini dan dikemas secara, Berimbang, Terpercaya dan Independen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *