Labuan Bajo, Okebajo.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat tengah mengusut tuntas kasus pembangunan tempat pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Desa Nggorang, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Proyek pembangunan incenerator atau tempat pembakaran limbah B3 ini menelan anggaran sebesar Rp 6,9 Miliar yang bersumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (Ditjen PSLB3).
Proyek ambisius ini seharusnya menjadi solusi bagi permasalahan sampah di Kabupaten Manggarai Barat. Sayangnya, kini tempat pengolahan limbah B3 tersebut dibiarkan terbengkalai dan tidak berfungsi.
Pantauan media menemukan bahwa bangunan incinerator telah ditumbuhi semak belukar, rumput liar menjalar di sebagian tembok bangunan, jendela kaca dan pintu telah pecah, dan beberapa bagian tembok mulai retak.
Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana anggaran sebesar itu bisa berakhir sia-sia.
Menurut Kasi Intel Kejari Mabar, Tony Aji, bahwa seluruh pengadaan proyek ini berada di bawah kendali pihak Pusat, termasuk proses tender, pemilihan pelaksana, hingga pembayaran. Pemerintah daerah hanya bertindak sebagai penerima manfaat, baik dari provinsi maupun kabupaten.
“Pengadaan semuanya ada di Pusat. Mulai dari proses tender, pemilihan pelaksana sampai dengan pembayaran PHO dan FHO ada di sana semua” katanya, Kamis 27 Juli 2023.
Walaupun demikian, Tony tidak menutup kemungkinan adanya indikasi kerugian negara karena adanya beberapa barang penting dan penunjang yang hilang dan rusak sehingga tempat pengolahan limbah B3 menjadi tidak berfungsi.
Kejari Mabar saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memahami penyebab pemborosan anggaran dan kehilangan barang penting tersebut.
“Kita baru mau mendalami, memang kita sudah dapat keterangan bahwa ada beberapa barang yang hilang. Indikasi kerugian negara ada. Tapi nanti yang hitungkan bukan kewenangan kami, nanti ada tim ahlinya yang akan menghitung itu atau auditornya. Terkait dengan hilangnya itu, entah karena pencurian atau kesengajaan, kita belum dalami” ujarnya.
Kasus ini melibatkan dua jenis kegiatan, yaitu pengadaan mesin incenerator dan pembangunan rumahnya, dengan total anggaran yang cukup besar.
Toni Aji mengungkapkan bahwa hingga saat ini, telah ada enam orang yang telah dimintai klarifikasi termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementerian. Sementara Pelaksana proyek belum diperiksa, tetapi rencananya akan dilakukan untuk mengungkap fakta di balik kegagalan proyek ini.